Logo
>

CCS/CCUS Bakal Beroperasi Mulai 2030: Potensi Jumbo 557,62 Giga Ton

Ditulis oleh KabarBursa.com
CCS/CCUS Bakal Beroperasi Mulai 2030: Potensi Jumbo 557,62 Giga Ton

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan mayoritas dari 15 proyek penangkapan dan penyimpanan karbon atau carbon capture storage (CCS) dan carbon capture utilization and storage (CCUS) beroperasi mulai tahun 2030.

    Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ESDM, Prahoro Nurtjahyo menuturkan, Indonesia masuk dalam jajaran negara dengan potensi peyimpanan CCS terbesar di dunia.

    "Potensi penyimpanan CCS di Indonesia sebesar 577,62 Giga Ton yang terdiri atas Depleted Oil & Gas sebesar 4,85 Giga Ton dan Saline Aquifer sebesar 572,77 Giga Ton sehingga menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan potensi penyimpanan karbon terbesar di dunia" kata Prahoro dalam keterangannya, dikutip Selasa, 3 September 2024.

    Prahoro menegaskan, isu perubahan iklim menjadi salah satu tantangan global yang memerlukan perhatian dan aksi nyata dari berbagai pihak. Apalagi, pemerintah Indonesia juga telah berkomitmen pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) pada 2060.

    Prahoro menyebut, Kementerian ESDM juga telah memfokuskan kinerjanya pada pengembangan energi terbarukan, implementasi konservasi energi, dan penerapan teknologi bersih. CCS dan CCUS menjadi teknologi penangkapan emisi karbon dioksida (CO2) dari proses industri dan pembangkit listrik untuk menahannya agar tidak terlepas ke atmosfer.

    Adapum lerbedaan antara keduanya, yakni pada CCS karbondioksida yang tertangkap kemudian dipindahkan dan disimpan di bawah permukaan, sementara pada proses CCUS sudah termasuk penggunaan (utilization) dari karbon tersebut untuk berbagai tujuan.

    Teknologi CCS dan CCUS memungkinkan penggunaan bahan bakar fosil dengan emisi yang lebih rendah, sehingga dapat mendukung transisi ke ekonomi rendah karbon tanpa mengorbankan keamanan energi. Hal itu dinilai penting untuk negara yang masih sangat bergantung pada bahan bakar fosil.

    "Implementasi teknologi CCS dan CCUS di Indonesia memiliki tantangan tersendiri, antara lain perlunya investasi yang signifikan, regulasi yang mendukung pengembangan dan penerapan teknologi ini serta adanya adopsi teknologi canggih tersebut memerlukan penyesuaian SDM dan peralatan eksisting," jelasnya.

    Dalam mendorong transisi energi bersih, Kementerian ESDM sendiri menggelar FGD Towards Net Zero Emissions: Indonesian Project Development of CCS and CCUS ini merupakan rangkaian acara menuju acara akbar Human Capital Summit ke-2 yang akan digelar pada tahun 2025.

    Human Capital Summit 2025 akan membicarakan transformasi Green Collar Workforce, Green Jobs di sektor energi, identifikasi kebutuhan SDM untuk mendukung transisi energi di Indonesia, serta penandatanganan komitmen kolaborasi dan sinkronisasi dalam rangka percepatan transformasi Green Collar Workforce di Indonesia.

    15 Proyek Potensial CCS/CCUS

    Diketahui, Kementerian ESDM mengungkap ada 15 proyek yang berpotensi menjadi CCS/CCUS. Adapun dua diantara proyek tersebut berencana dijadikan sebagai CCS Hub untuk wilayah Asia Timur dan Australia. Adapun 15 proyek tersebut menjadi komitmen pemerintah dalam pengembangan energi terbarukan.

    “Saat ini, Indonesia memiliki total sekitar 15 proyek potensial CCS/CCUS dengan target onstream tahun 2026 - 2030. Dua cekungan yang sedang didorong Pemerintah untuk dijadikan CCS Hub di wilayah Asia Timur dan Australia yaitu cekungan Sunda Asri dan cekungan Bintuni,” papar Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto saat Oil and Gas Session pada pertemuan Indonesia - Norwegia Bilateral Energy Consultation (INBEC) di Hotel Pullman Jakarta, Senin, 1 Juli 2024 lalu.

    Indonesia diketahui memiliki cekungan sedimen terbesar di kawasan Asia Tenggara. Indonesia memiliki potensi sumber daya penyimpanan karbon di 20 cekungan dengan kapasitas 573 Giga ton Saline Aquifer dan 4,8 Giga Ton depleted oil and gas reservoir yang tersebar di berbagai wilayah di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

    Ariana menyebut, skema CCS di Indonesia dibagi menjadi dua pilihan. Pertama penyelenggaraan CCS berdasarkan Kontrak Kerja Sama Migas, rencana kegiatan CCS dapat diusulkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama dalam POD I maupun POD lanjutan atau revisinya. Kedua, CCS dapat dikembangkan sebagai usaha tersendiri, melalui Izin Eksplorasi Zona Target Injeksi dan Izin Operasi Penyimpanan Karbon.

    Untuk mendukung pengembangan CCS/CCUS, Pemerintah juga telah mengimplementasikan berbagai kebijakan, antara lain pembentukan CCS/CCUS National Center of Excellence bersama dengan lembaga penelitian dan universitas, memperkuat kerja sama internasional di bidang CCS/CCUS, serta menyusun regulasi dan kebijakan turunan.

    “Saat ini, telah terbit Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 tahun 2023 dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2024 yang menjadi landasan hukum kuat untuk pengembangan dan penerapan penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) di Indonesia,” pungkas Ariana.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi