Logo
>

Kemenperin Dorong Industri Pulp and Paper Berperan Turunkan Emisi

Ditulis oleh Citra Dara Vresti Trisna
Kemenperin Dorong Industri Pulp and Paper Berperan Turunkan Emisi

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai industri pulp and paper di Indonesia memiliki potensi dalam mendukung perekonomian di Indonesia. Oleh karena itu, Kemenperin mendorong industri tersebut untuk menjalankan prinsip-prinsip industri hijau dan sustainable.

    Penerapan prinsip sustainable tersebut dilakukan dilakukan sebagai bagian dalam penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dan merealisasikan target net zero emission (NZE) sektor industri 2050.

    Hal itu disampaikan oleh Putu Juli Ardika selaku Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian di acara CEO Meeting Asosiasi Pulp dan Kertas di Surabaya.

    “Kami percaya, dengan dukungan seluruh pihak, termasuk para pelaku industri pulp dan kertas, langkah-langkah yang kita lakukan secara bersama akan berkontribusi positif bagi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi hijau berkelanjutan di Indonesia,” kata Putu kepada wartawan di Jakarta, dikutip pada Minggu, 3 November 2024.

    Putu mengungkapkan bahwa industri pulp and paper tersebar di Pulau Jawa dengan jumlah perusahaan yang masih beroperasi aktif sebanyak 57. Dari jumlah tersebut 23 di antaranya berada di Jawa Timur.

    Industri tersebut memanfaatkan 7 juta ton per tahun untuk bahan baku kertas daur ulang untuk industri pulp and paper. Volume limbah non-B3 kelompok kertas sebesar 3,24 juta ton pada tahun 2023 diklaim telah sesuai ketentuan yang berlaku.

    Perusahaan industri hanya diizinkan mengimpor limbah non-B3 sebagai bahan baku industri dengan syarat bahwa limbah tersebut tidak berasal dari aktivitas landfill, bukan merupakan sampah atau tercampur sampah, bebas dari kontaminasi B3 dan Limbah B3, serta memiliki sifat homogen. Selain itu, perusahaan diwajibkan melakukan pengelolaan impuritas untuk memastikan bahwa pengelolaan industri pulp dan kertas dilakukan secara Environmentally Sound Manner.

    “Namun, tantangan muncul dengan diberlakukannya EU Waste Shipment Regulation yang akan berlaku pada Februari 2025 dan bisa berdampak pada pemenuhan bahan baku impor,” kata Putu.

    Oleh karena itu, pemerintah bersama industri sedang mempersiapkan persyaratan agar Indonesia dapat diakui sebagai eligible country sesuai regulasi tersebut.

    Pengawasan Impor Limbah Non-B3

    Indonesia, sebagai negara yang berkomitmen terhadap pembangunan berkelanjutan, terus memperkuat pengawasan dan regulasi terkait impor limbah non-B3. Langkah konkret yang diambil pemerintah adalah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 39 Tahun 2024, yang menetapkan tata cara penerbitan rekomendasi impor limbah non-bahan berbahaya dan beracun untuk dijadikan bahan baku industri.

    Selain itu, Putu juga menyoroti bahwa sektor industri hijau, terutama di industri pulp dan kertas, tengah dipersiapkan untuk mendukung adaptasi industri terhadap perdagangan karbon. Hal ini mencerminkan bahwa perdagangan karbon kini telah menjadi sebuah keharusan, bukan lagi pilihan bagi industri.

    “Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan yaitu penyusunan dan/atau revisi Standar Industri Hijau (SIH) bersama dengan Pusat Industri Hijau, melaksanakan bimbingan teknis terkait Life Cycle Assessment, dan Penyusunan Product Category Rules (PCR),” ujarnya.

    Indonesia juga menargetkan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) hingga 31,89 persen pada tahun 2030, atau bahkan 43,2 persen dengan dukungan pendanaan internasional melalui Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC).

    Berbagai langkah sudah diterapkan oleh pelaku industri pulp dan kertas di Indonesia untuk mengurangi emisi GRK. Di antaranya melalui penggunaan limbah biomassa (kulit kayu) sebagai sumber energi uap, panas, atau listrik.

    Selain itu, langkah lainnya yang diterapkan adalah memanfaatkan bahan baku daur ulang; serta memanfaatkan lindi hitam untuk energi uap atau listrik. Selain itu, diterapkan pula sistem anaerobik untuk pengolahan limbah lindi hitam.

    Masih ada peluang lain untuk memanfaatkan limbah industri ini sebagai sumber Energi Baru Terbarukan (EBT), misalnya dengan menggunakan sludge dari IPAL, membangun RDF plant untuk limbah plastik, dan memanfaatkan biogas.

    Sementara itu, Ketua Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia, Liana Bratasida, mengungkapkan bahwa sektor pulp dan kertas memiliki kontribusi signifikan terhadap emisi, khususnya melalui penggunaan energi dan proses industri yang intensif.

    “Industri Pulp dan Kertas merupakan salah satu sektor yang berkontribusi signifikan terhadap emisi ini, terutama melalui penggunaan energi dan proses industri yang intensif,” kata Liana.

    Ia juga menambahkan bahwa upaya menurunkan emisi dan beralih ke energi yang lebih bersih, serta pengelolaan limbah yang optimal, menjadi tantangan penting yang harus dihadapi industri dalam mendukung target pengurangan emisi ini.

    Sekadar informasi, berdasarkan catatan Kemenperin, potensi kinerja ekspor industri pulp and paper mencapai USD8,37 miliar pada tahun 2023. Industri ini berkontribusi sebesar 4,48 persen terhadap industri pengelolaan atau 4,03 persen PDB dari industri pengelolaan non migas.

    Industri pulp and paper disebut memiliki kapasitas sebesar 11,45 juta per tahun (industri pulp) dan 21,19 persen (industri paper). Capaian tersebut membuat peringkat Indonesia menjadi yang ke-8 di industri pulp dan peringkat ke-5 untuk industri paper.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Citra Dara Vresti Trisna

    Vestibulum sagittis feugiat mauris, in fringilla diam eleifend nec. Vivamus luctus erat elit, at facilisis purus dictum nec. Nulla non nulla eget erat iaculis pretium. Curabitur nec rutrum felis, eget auctor erat. In pulvinar tortor finibus magna consequat, id ornare arcu tincidunt. Proin interdum augue vitae nibh ornare, molestie dignissim est sagittis. Donec ullamcorper ipsum et congue luctus. Etiam malesuada eleifend ullamcorper. Sed ac nulla magna. Sed leo nisl, fermentum id augue non, accumsan rhoncus arcu. Sed scelerisque odio ut lacus sodales varius sit amet sit amet nibh. Nunc iaculis mattis fringilla. Donec in efficitur mauris, a congue felis.