KABARBURSA.COM - Anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atau SIG (SMGR), PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB), memuskahkan 103 ton bahan perusak ozon (BPO) pada Agustus 2024. Pemusnahan dilakukan di fasilitas Nathabumi sebagai lini bisnis pengelolaan limbah dan sampah berkelanjutan yang mengoptimalkan fasilitas pemusnah BPO.
"Nathabumi telah memusnahkan 103 ton BPO yang dapat merusak lapisan ozon atau telah membantu mencegah pelepasan gas rumah kaca (GRK) ke atmosfer setara 220.914 ton CO2 equivalent," kata Vita Mahreyni, Corporate Secretary SMGR melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 17 September 2024.
Jenis BPO yang dimusnahkan, sambung Vita, antara lain senyawa halon yang banyak digunakan untuk bahan pemadam kebakaran, refrigerant-CFC/HCFC/HFC dari unit pendingin seperti AC dan lemari es, serta SF6 yang biasa digunakan dalam peralatan listrik tegangan tinggi.
Sejak 2007, Nathabumi tercatat membantu 36 institusi pemerintahan dan perusahaan dari berbagai industri dalam pemusnahan BPO, antara lain industri makanan dan minuman, farmasi, kimia, petrokimia, manufaktur, energi, pertambangan, pengelolaan limbah, hingga minyak dan gas.
Kehadiran fasilitas pemusnah BPO disebut semakin memperkuat langkah SIG dalam upaya pelestarian lingkungan untuk menjaga keberlangsungan hidup makhluk hidup di bumi, yang sejalan dengan sustainability roadmap 2030 SIG pilar Perlindungan Terhadap Lingkungan.
"Fasilitas pemusnah BPO tidak hanya berkontribusi dalam pelestarian lapisan ozon, tetapi juga sebagai upaya mitigasi perubahan iklim. Karena BPO yang tidak terkelola dengan baik akan meningkatkan intensitas GRK penyebab perubahan iklim yang dampaknya telah kita rasakan saat ini, seperti peningkatan suhu bumi," ujarnya.
Proses pemusnahan BPO oleh Nathabumi dilakukan dengan teknologi aman dan ramah lingkungan, yang mana limbah BPO yang berbentuk cair maupun gas dimusnahkan dalam tanur semen dengan suhu mencapai 1.500 derajat Celsius secara stabil.
Lebih lanjut, Vita menuturkan, fasilitas pemusnah BPO ini disebut telah memiliki izin pengolahan BPO dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
SIG turut mendorong penggunaan alat pendingin (refrigerant) non-CFC dan APAR (alat pemadam api ringan) non-halon di wilayah operasi melalui SBI untuk berkontribusi lebih dalam upaya pelestarian lapisan ozon.
Pihaknya juga menerapkan operational excellence dengan menggunakan hydrogen injection dalam kegiatan produksi untuk membantu proses pembakaran di kiln semen lebih sempurna, sehingga mendukung optimasi kegiatan produksi dan efisiensi dalam penggunaan bahan bakar, sekaligus mencegah timbulnya zat N2O (senyawa kimia yang juga dapat merusak ozon).
"Dengan fasilitas, kemampuan, dan pengalaman yang dimiliki, SIG siap berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian lapisan ozon sehingga bumi tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk ditinggali bagi semua makhluk hidup," ujar Vita.
Aksi global untuk melestarikan lapisan ozon dipicu penemuan lubang pada lapisan ozon di Benua Antartika pada awal 1980-an.
Sebagai pelindung bumi dari bahaya radiasi ultraviolet (UV) matahari, terutama UV-B, adanya lubang pada lapisan ozon menjadi ancaman bagi kehidupan di bumi karena menyebabkan kanker kulit, kerusakan mata, gangguan sistem imun manusia, kerusakan pada tanaman dan ekosistem perairan, serta penyakit pada hewan.
Atas dasar kesadaran akan pentingnya peran lapisan ozon bagi kehidupan, masyarakat internasional bersepakat untuk melindungi dan memulihkan lapisan ozon dari kerusakan.
Kesepakatan tersebut dikenal dengan nama Protokol Montreal, sebuah perjanjian internasional yang ditandatangani pada 16 September 1987 oleh sejumlah negara, termasuk Indonesia, untuk melindungi lapisan ozon dari zat-zat kimia berbahaya dan merusak, seperti CFC (chlorofluorocarbon) yang memiliki unsur klorin, florin, dan karbon, yang ditemui pada alat pendingin ruangan atau AC (air conditioner).
Langkah KLHK
Langkah SMGR dan anak usahanya ini sejalan dengan pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). KLHK terus berperan aktif dalam aksi global melestarikan lapisan ozon dengan melakukan pengendalian secara ketat terhadap penggunaan, aktivitas impor, dan produksi BPO.
KLHK menjalankan berbagai program sesuai dengan komitmen Indonesia terhadap Protokol Montreal, perjanjian internasional yang bertujuan untuk mengurangi dan menghentikan penggunaan bahan perusak ozon, seperti klorofluorokarbon (CFC) dan hidroklorofluorokarbon (HCFC).
Beberapa langkah yang diambil KLHK dalam melestarikan ozon antara lain:
- Penghapusan Bertahap Bahan Perusak Ozon: KLHK bekerja sama dengan industri untuk mengurangi penggunaan zat perusak ozon, termasuk penggantian teknologi yang ramah lingkungan.
- Penyusunan Kebijakan dan Regulasi: KLHK menetapkan regulasi yang mengatur pengelolaan bahan perusak ozon, termasuk pelarangan produksi dan impor zat-zat tersebut.
- Kampanye Kesadaran Publik: KLHK juga melakukan edukasi dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi lapisan ozon dan dampak dari bahan-bahan kimia yang merusaknya.
Melalui langkah-langkah ini, KLHK berusaha menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi kesehatan manusia dari dampak radiasi UV. (*)