KABARBURSA.COM - Dewan Koperasi Nasional (Dekopin) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) pada tanggal 1-3 Desember 2024. Agendanya, pemilihan Ketua Umum Dekopin periode 2024-2029.
“Acara Munas Dekopin akan digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, 1-3 Desember 2024,” kata Ketua Panitia Munas Dekopin, Imam Faturahmin, Selasa, 26 November 2024.
Imam pun mempersilakan kepada kader-kader terbaik Dekopin untuk menyalonkan diri sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2024-2029.
“Kami mempersilakan kepada kader-kader terbaik maju sebagai calon Ketua Umum DEKOPIN untuk periode 2024-2029,” ucap Imam.
Dia memastikan, dirinya sebagai ketua pelaksana akan mempersiapkan seluruh proses pemilihan ketua umum secara baik dan benar. Imam menegaskan, pelaksanaan Munas Dekopin 2024 sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 06 Tahun 2011.
Mengenai syarat menjadi calon ketua umum, Imam menjelaskan, bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yaitu calon belum penah menjabat sebagai Ketua Umum DEKOPIN selama dua periode.
“Tentunya syarat menjadi Ketua Umum Dekopin harus mendapat dukungan dari anggota,” ujarnya.
Menariknya, lanjut Imam, tidak ada Tim Penjaringan Calon Ketua Umum. Semua penentuan mekanisme dilakukan dan ditetapkan di dalam Munas Dekopin.
“Karena dalam AD/ART Dekopin menyebutkan tidak ada penjaringan calon ketua umum di luar Munas,” tegas Imam.
Mantan Pengurus Koperasi Mahasiswa UIN Jakarta itu menginginkan ada dinamika yang sehat di munas nanti. Kata dia, hal ini membuka peluang anak-anak muda (milenial dan Gen Z) untuk ikut dalam persaingan pemilihan Ketua Umum Dekopin. Imam pun memastikan proses pemilihan Ketua Umum Dekopin tidak ada rekayasa.
Imam menekankan, azas koperasi adalah kekeluargaan, maka mekanisme pencalonan harus dibuat sederhana, sehingga dinamika demokrasi menjadi sehat.
Menurut Wakil Sekretaris Inkopkar ini beberapa nama sudah menguat. Nama dari kalangan pemuda juga sudah banyak dikonfirmasi oleh beberapa daerah, sehingga diprediksikan munas akan berjalan dinamis.
“Kita ingin Dekopin yang terus memperbaharui diri, tentu saja yang diisi oleh anak-anak muda. Kebaharuan itu dari pergantian SDM, bukan memperbaharui aturan tapi orang-orangnya itu-itu saja. Jangan sampai ada Ketua Umum Dekopin sampai lima periode, " pungkas Imam.
Wamen Koperasi Ditolak Jadi Ketua Dekopin
Diberitakan sebelumnya, rumor beredar ada telepon ke pengurus daerah agar memilih Wakil Menteri (Wamen) Koperasi Ferry Juliantono sebagai Ketua Umum Dekopin.
Mantan Ketua mantan Ketua KOPMA IKIP Semarang Ali Esmanto mengatakan hal ini sebagai sinyal pemerintah akan masuk memperkeruh konflik.
Dia mengingatkan, sepanjang sejarah Dekopin tidak pernah ketua umumnya berasal dari pejabat negara seperti Menteri atau Wakil Menteri.
“Kalau Wamen Koperasi ingin jadi Ketua Umum Dekopin, maka sejatinya dia harus mundur dari jabatannya,” tegas Ali kepada wartawan, Minggu, 3 November 2024.
Upaya mendorong Wakil Menteri Koperasi untuk menjadi Ketua Dekopin disebut-sebut berasal dari satu kubu, dan bentuk keputusasaan terhadap pertikaian dua kubu di Dekopin.
Menurut Ali, seandainya Wamen Koperasi maju menjadi Ketua Umum Dekopin maka menjadi masa kelam organisasi gerakan koperasi.
Dia jelaskan, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 pasal 57 menyebutkan, Dekopin hanya disahkan oleh pemerintah. Maka, lanjut Ali, bila dikuasai oleh pejabat aktif pemerintah sebagai ketua umum maka akan menjadi organisasi perpanjangan tangan pemerintah.
Maka dia mengingatkan, baik pemerintah maupun Dekopin sendiri agar kembali menjaga prinsip-prinsip kemandirian gerakan koperasi dengan saling mendukung bukan bertukar tempat.
“Saya menyarankan Ferry Juliantono mundur dari Wakil Menteri Koperasi jika ingin menjadi menjadi Ketua Umum Dekopin,” tegas Ali.
Dia berpandangan, jika Dekopin diintervensi oleh pemerintah, maka baginya tidak relevan lagi adanya organisasi tunggal seperti Dekopin. Selain bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul.
“Dekopin ini adalah wadah bagi pihak-pihak yang tidak ingin agar Dekopin bergantung pada pemerintah. Maka biarkan Dekopin menjadi organ mandiri sesuai prinsip dan nilai koperasi,” pungkas Ali.
Kurang dari 10 Persen Warga Indonesia yang Gabung ke Koperasi
Beberapa waktu lalu, Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa hanya 29 juta masyarakat Indonesia yang bergabung dengan koperasi, artinya kurang dari 10 persen dari populasi.
Awalnya, Budi Arie mewanti-wanti kepada para pelaku koperasi agar menghindari praktik-praktik ilegal.
Kata dia, selama ini masih ada oknum-oknum yang merugikan koperasi.
Budi Arie menegaskan, koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan semangat tolong menolong dan gotong royong.
“Tujuan didirikannya koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Tapi, ada tiga hal yang tak boleh dilakukan, yaitu penipuan, fiktif, dan mark up,” kata Budi Arie di Kantor Kementerian Koperasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Oktober 2024.
Lanjut Budi Arie, koperasi adalah sarana yang ideal untuk mengorganisasikan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Namun, masih ada oknum yang menyalahgunakan koperasi demi kepentingan pribadi. Padahal, kepercayaan adalah aspek fundamental dalam bisnis ini.
“Sayangnya, ada oknum yang justru merusak kepercayaan publik terhadap koperasi,” ujarnya.
Sebagai langkah penataan, pihaknya akan berfokus pada tiga agenda utama, yaitu digitalisasi koperasi, rebranding, dan tata kelola yang lebih baik.
“Rebranding koperasi penting agar lebih diminati. Berdasarkan data, hanya 29 juta masyarakat Indonesia yang berkoperasi, artinya kurang dari 10 persen dari populasi,” jelasnya. (*)