KABARBURSA.COM – Kementerian Perdagangan mencatat sebanyak 7.887 laporan pengaduan konsumen sepanjang 2025. Laporan tersebut diterima melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) sebagai bagian dari upaya pemerintah menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen Indonesia.
Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menyampaikan bahwa dari total laporan yang masuk, sebanyak 7.526 merupakan pengaduan konsumen, 258 pertanyaan, dan 103 laporan informasi. Dari jumlah tersebut, 7.853 laporan atau setara 99 persen telah berhasil ditangani. Sementara itu, masih terdapat 34 pengaduan yang saat ini dalam proses penyelesaian, terutama pada sektor barang elektronik, kendaraan bermotor, dan jasa pariwisata.
“Sebanyak 7.853 laporan atau 99 persen berhasil ditangani,” ujar Moga dalam keterangan tertulis yang diterima KabarBursa.com, Selasa, 13 Januari 2026.
Ia menegaskan, Kementerian Perdagangan terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan pengaduan konsumen sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak-hak konsumen. Upaya ini juga diarahkan untuk menciptakan konsumen yang berdaya serta pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data Ditjen PKTN, pengaduan konsumen paling banyak berasal dari sektor elektronik, kendaraan bermotor, dan sistem pembayaran. Pada sektor elektronik dan kendaraan bermotor, keluhan umumnya berkaitan dengan barang yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, kondisi barang yang rusak, serta kendala dalam proses klaim garansi di pusat layanan atau service center.
Dari total 7.887 laporan yang diterima sepanjang 2025, sebanyak 7.836 laporan terkait dengan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Artinya, sekitar 99 persen pengaduan konsumen bersumber dari transaksi daring. Sementara itu, pada sektor sistem pembayaran, pengaduan paling banyak berkaitan dengan permasalahan isi ulang saldo, kendala penggunaan layanan paylater, serta kartu kredit.
Moga mengungkapkan, nilai transaksi konsumen yang tercatat dari pengaduan sepanjang 2025 mencapai Rp18.194.348.894 atau Rp18,19 miliar. Nilai tersebut melonjak signifikan atau meningkat 379 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp3.797.573.216 atau Rp3,80 miliar.
“Hal ini dapat mengindikasikan bahwa indeks keberdayaan konsumen Indonesia sudah berada pada level kritis,” kata Moga.
Ia menilai, peningkatan nilai transaksi yang diadukan menunjukkan konsumen semakin berani menyuarakan permasalahan serta memperjuangkan haknya melalui jalur resmi yang disediakan pemerintah.
Ia memaparkan pengaduan konsumen ke Kementerian Perdagangan disampaikan melalui berbagai saluran layanan, antara lain aplikasi pesan WhatsApp di nomor 0853 1111 1010, surat elektronik [pengaduan.konsumen@kemendag.go.id](mailto:pengaduan.konsumen@kemendag.go.id), serta layanan telepon di nomor (021) 3441839. Selain itu, pengaduan juga dapat diajukan secara tertulis maupun dengan datang langsung ke kantor Kementerian Perdagangan.
Untuk memastikan setiap pengaduan dapat ditangani secara optimal, Kementerian Perdagangan turut berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya.
“Kementerian Perdagangan berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait,” kata Moga.(*)