KABARBURSA.COM - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mencatat sebanyak 800 pekerja migran di Korea Selatan (Korsel) yang mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Salah satu penyebab mundurnya ratusan pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) itu dari Korsel adalah karena kendala bahasa. Sementara Negeri Gingseng itu menghendaki tenaga kerja yang masuk ke sana harus lulus tes bahasa.
“Kita memang mengalami kendala itu karena Korea sendiri mensyaratkan yang penting lulus tes EPS TOPIK. Sementara tes EPS TOPIK itu setelah kita pelajari ternyata tidak terkait dengan konversasi. Nah, akhirnya menjadi banyak masalah,” jelas Karding kepada awak media di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
Kendala bahasa yang dialami TKI ini mengurangi 10 persen pekerja migran di Korsel. Karding mengungkapkan, lebih dari 800 pekerja migran tersebut dikirim bersamaan dengan 10 ribu pekerja migran melalui mekanisme G to G atau Government to Government.
Karding mengakui pemulangan pekerja migran karena kendala bahasa tersebut merupakan pekerjaan rumah yang harus diatasi. Pihaknya pun bakal mengoordinasikan terkait hal ini dengan pihak terkait, salah satunya adalah lembaga pelatihan kerja yang ada.
“Kami akan konsolidasi. Karena kewenangan soal LPK ini bukan di kami, itu Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) dan Dikdasmen (Pendidikan Dasar Menengah). Jadi, sekarang ini boleh tumbuh banyak-banyak LPK, tapi kemudian itu standarnya beda-beda,” katanya.
Pembenahan Standar
Lebih lanjut, Karding menyebut pihaknya akan menerapkan standar yang merata dalam hal EPS-TOPIK di setiap lembaga pelatihan kerja (LPK).
“Ini jadi problem bagi kita, tapi kita akan coba membenahinya dari sisi regulasi maupun kelembagaan, nanti tata kelola kita akan benahi,” paparnya.
Diketahui, EPS-TOPIK adalah Employment Permit System - Test of Proficiency in Korean.
EPS-TOPIK menjadi uji kemampuan dalam berbahasa Korea yang diperuntukan bagi calon tenaga kerja migran yang ingin bekerja di Korea Selatan.
Namun tes tersebut sebenarnya terbagi menjadi dua jenis. Pertama TOPIK adalah tes standar untuk mengukur kemampuan bahasa Korea bagi penutur non-native dan orang Korea yang tinggal di luar negeri.
Tujuan dari tes TOPIK yaitu sebagai persyaratan masuk universitas di Korea Selatan. Sedangkan bagi pekerja, TOPIK digunakan untuk mengevaluasi kemampuan bahasa yang digunakan untuk pekerjaan di perusahaan Korea.
Sementara EPS-TOPIK merupakan versi lebih khusus dari tes TOPIK. Sehingga EPS-TOPIK dirancang untuk para pekerja asing yang ingin bekerja di Korea Selatan melalui sistem Employment Permit System (EPS).
Oleh sebab itu, EPS-TOPIK adalah syarat mendapatkan visa kerja dan memenuhi persyaratan untuk bisa bekerja pada sektor industri di Korea Selatan.
Penempatan PMI Mengacu Regulasi Lama
Kementerian P2MI menegaskan, hingga saat ini masih menyusun regulasi baru terkait penempatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Korea Selatan. Regulasi ini dianggap penting agar penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan skema government to government (G to G) ke Korsel masih menggunakan aturan yang lama.
“Seperti yang kami sebutkan, ada pelepasan (CPMI) kemudian sebelumnya masih ada kegiatan verifikasi dokumen, sending dokumen dan sebagainya. Ini membuktikan belum ada regulasi baru dari KemenP2MI untuk penempatan G to G di Korea Selatan,” jelas Direktur Penempatan Non-Pemerintah Kawasan Asia dan Afrika, Mocharom Ashadi dalam konferensi pers di Kantor KP2MI, Jakarta Selatan, Senin, 16 Desember 2024.
“Jadi kebijakannya enggak ada yang baru untuk G to G Korea, masih menggunakan kebijakan dari regulasi yang lama. kebijakan dari BP2MI yang lama,” tegas Mocharom.
Sementara itu, Direktur Penempatan Pemerintah Kawasan Asia dan Afrika, Seriulina Tarigan, KP2MI tengah menjalin komunikasi intensif dengan KBRI Seoul dan Pimpinan HRD Korea di Jakarta untuk membahas lebih lanjut soal regulasi penempatan PMI.
Ia juga menyebut bahwa pihaknya sudah mengagendakan rapat dengan Kedutaan Besar Korea Selatan di Indonesia dalam waktu dekat.
“Lusa juga BP2MI (KP2MI) sudah teragendakan akan rapat dengan Kedutaan Besar Korea di Indonesia. Hal ini adalah untuk menyusun kebijakan, menyusun kajian penempatan G to G Korea yang lebih menguntungkan bagi para PMI dan akan melakukan penelahaan terhadap draft perpanjangan MoU G to G Korea antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Korea,” terang Seriulina. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.