KABARBURSA.COM – Dorongan pemerintah mempercepat penerapan mandatori biodiesel B50 dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional di tengah tekanan geopolitik dan perdagangan global. Namun ambisi besar tersebut dinilai tidak akan berjalan optimal tanpa adanya sinkronisasi regulasi yang cepat, terutama pada dokumen perencanaan sektor ketenagalistrikan dan energi nasional.
Wakil Ketua Komite Perencanaan Pengembangan Energi Terbarukan Kadin Indonesia, Feiral Rizky Batubara, menilai kebijakan transisi dari B40 ke B50 bukan semata kebijakan teknis, tetapi juga strategi respons terhadap perubahan lanskap global.
Menurut dia, isu energi dan iklim kini sering digunakan sebagai instrumen perdagangan untuk menekan komoditas produsen negara-negara, termasuk di kawasan ASEAN.
Di tengah kondisi tersebut, Feiral memandang langkah pemerintah mempercepat B50 sebagai sinyal bahwa Indonesia ingin menempatkan ketahanan energi di atas kepentingan jangka pendek dari ekspor bahan mentah.
"Saya ditanya oleh sebuah TV mengenai apakah kita perlu B50 atau tidak? Saya bilang perlu, dengan catatan kebutuhannya itu, Jangan sampailah CPO ini kan kita punya market di luar negeri diekspor menghasilkan devisa buat kita, jangan sampai gara-gara 10 persen ini dipakai di dalam negeri jadi berkurang. Kalau saya standpoint-nya jelas, yang namanya ketahanan energi at all cost, apa pun kita lakukan. Kalau memang harus kita kurangi daya devisa kita untuk ekspor CPO, kita kurangi buat ketahanan energi kita," tegas Feiral dalam diskusi yang bertajuk Menavigasi Transisi Energi Indonesia di Tengah Gejolak Geopolitik Global, dikutip Jumat 24 April 2026.
Menurutnya, langkah menuju B50 menjadi semakin penting ketika dunia menghadapi tekanan instrumen perdagangan seperti Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) dan isu aksi iklim yang semakin mempengaruhi arus ekspor dan investasi.
Dalam konteks itu, diversifikasi energi dan pemanfaatan bahan bakar nabati dipandang sebagai bagian dari strategi pelestarian ekonomi nasional.
Meski demikian, Feiral mengingatkan bahwa niat besar pemerintah harus ditopang kesiapan regulasi yang terintegrasi hingga level pelaksana.
Salah satu yang menjadi sorotan Kadin adalah pentingnya sinkronisasi antara kebijakan transisi energi dengan dokumen perencanaan seperti Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
Menurutnya, PLN sebagai pelaksana di sektor kelistrikan bekerja berdasarkan RUPTL yang disusun pemerintah. Oleh karena itu, jika arah kebijakan energi berubah lebih agresif, maka dokumen perencanaan juga harus diperbarui agar tidak terjadi ketidaksinkronan antara ambisi politik dan implementasi teknis.
Ia menambahkan, kepastian regulasi menjadi faktor penting dalam menarik pembiayaan dan investasi. Investor global, menurut dia, akan selalu melihat apakah proyek-proyek transisi energi memiliki dasar perencanaan yang jelas dan skema pembiayaan yang meyakinkan.
“Jangan sampai PLN itu pada saat dia mencari pendanaan, investor global kan nanya, Ini duitnya dari mana bayarnya?'” kata dia.
Dari sisi dunia usaha, Feiral menegaskan pelaku industri pada dasarnya siap mengikuti arah kebijakan pemerintah, termasuk jika diarahkan menuju industri yang lebih hijau.
Namun dukungan tersebut mensyaratkan adanya kepastian insentif, kemudahan regulasi, dan infrastruktur yang memadai agar investasi yang dilakukan tidak sia-sia.
Menurutnya, energi transisi tidak cukup hanya didorong lewat target, tetapi juga harus diikuti reformasi birokrasi, sistem tender yang lebih efisien, dan penguatan infrastruktur jaringan pendukung.
“Dunia usaha itu kan mau kotor kita ikut, mau bersih kita ikut, yang penting garisnya jelas ada untungnya. Jangan sampai nih dunia usaha kan sudah konversi nih, oke kita pakai nih rencana pemerintah pakai B50, kita pakai PLTS, jangan sampai nih kita juga tidak dapat insentif," ujarnya.
Ia mencontohkan, bentuk insentif yang dibutuhkan bisa berupa kemudahan akses pembiayaan dari perbankan, diskresi kebijakan, hingga kemudahan impor barang tertentu yang dibutuhkan untuk mendukung transformasi industri.
"Misal, okelah kita yang comply dengan pemerintah dikasirlah kemudahan diskresi misalnya buat perbankan, atau misalnya untuk kita impor barang lebih mudah,” jelas Feiral.
Bagi Kadin, ambisi pemerintah menuju B50 dan energi terbarukan harus dilihat sebagai peluang besar untuk memperkuat kemandirian energi nasional. Namun tanpa sinkronisasi, kepastian tarif, dan dukungan insentif, dunia usaha berisiko ragu bergerak lebih cepat.
Di tengah tekanan geopolitik global dan persaingan perdagangan internasional yang ketat, Indonesia dinilai perlu memastikan bahwa energi transisi tidak berhenti pada visi besar di tingkat pusat.
Tantangan berikutnya adalah mewujudkan seluruh perangkat kebijakan, mulai dari RUEN hingga RUPTL, sejalan dengan agenda besar ketahanan energi dan industrialisasi hijau yang kini mulai dipercepat.
Sebelumnya, Pemerintah bersiap memberlakukan mandatori biodiesel 50 persen (B50) mulai 1 Juli 2026 setelah uji coba sejak 2025 di enam sektor menunjukkan kinerja stabil, sebagai langkah strategis menghadapi lonjakan harga minyak dan mendorong transisi energi.
Guna memastikan implementasi B50 tidak terkendala, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melanjutkan uji coba penggunaan bahan bakar biodiesel B50 pada semua sektor, termasuk sektor otomotif sebagai bagian dari langkah strategis menuju ketahanan energi nasional dan transisi energi berkelanjutan.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyampaikan bahwa uji jalan B50 ini dimulai dari uji laboratorium mulai awal tahun 2025.
Kemudian dilanjutkan dengan uji penggunaan B50 pada mesin Diesel yang dimulai serentak sejak Desember 2025 di sejumlah sektor pengguna yaitu sektor otomotif, angkutan laut, mesin dan alat pertanian, mesin dan alat berat tambang, kereta api dan pembangkit, dimana, sektor otomotif menjadi salah satu fokus utama untuk memastikan kesiapan implementasi B50, termasuk melalui uji jalan pada kondisi operasional sehari-hari.
"Awal 2025 kita sudah melakukan uji teknis laboratorium dan sudah selesai di pertengahan tahun lalu. Lalu kita memang sudah melakukan kick off dan serentak uji di 6 sektor. Jadi otomotif, tambang, alat pertanian, kelautan, lalu pembangkit, satu lagi kereta. Nah itu serentak dilakukan mulai tanggal 9 Desember 2025," ujar Eniya dalam keterangan resminya, dikutip Rabu 22 April 2026.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses uji dilakukan secara bertahap dan terukur, termasuk mencakup berbagai tipe kendaraan dan kondisi operasional, guna memastikan standar teknis, keandalan dan keselamatan tetap terjaga.
Setelah menyelesaikan uji jalan, kendaraan akan dicek secara menyeluruh untuk melihat kinerja dan dampak bahan bakar B50 terhadap mesin kendaraan.
"Bulan Mei nanti semua (kendaraan) sektor otomotif untuk di bawah 3,5 ton mencapai target 50.000 km. Setelah selesai 50.000 km, nanti ada pengecekan semua engine. Untuk kendaraan di atas 3,5 ton sudah selesai memenuhi target jarak tempuh 40.000 km," tambah Eniya.
Hingga April 2026, hasil sementara uji jalan menunjukkan bahwa penggunaan B50 pada kendaraan diesel berada dalam kondisi aman dan tidak ditemukan adanya kendala yang signifikan. (*)