KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa terhitung mulai Januari 2025, semua kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan memiliki asuransi tanggung jawab pihak ketiga atau Third Party Liability (TPL).
TPL adalah jenis produk asuransi yang memberikan kompensasi kepada pihak ketiga atas kerugian langsung yang disebabkan oleh kendaraan yang diasuransikan, sesuai dengan risiko yang dijamin dalam polis tersebut.
Dalam Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK), terdapat amanat yang menyatakan bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan, seperti yang tertulis dalam ayat (1) Pasal 39A Bab VI Perasuransian.
Selain itu, dalam ayat (3) disebutkan bahwa pemerintah berhak mewajibkan kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar premi atau kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan.
Selanjutnya dijelaskan bahwa program asuransi wajib dapat mencakup berbagai jenis, seperti asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, serta asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa saat ini di Indonesia asuransi kendaraan masih bersifat opsional atau sukarela.
Adapun asuransi kendaraan bermotor memiliki manfaat yang bisa pemilik kendaraan dapatkan seperti rasa tenang karena kendaraan bermotor terlindungi. Kemudian memiliki dana untuk melakukan perbaikan atau penggantian saat terjadi peristiwa kerugian.
Terdapat dua jenis pertanggungan asuransi kendaraan bermotor yaitu comprehensive (all risk) dan total loss only (TLO).
1. Comprehensive (All Risk)
Asuransi ini menjamin risiko kerugian secara keseluruhan baik kerugian kecil maupun besar termasuk kehilangan. Biasanya biaya polis asuransi ini lebih tinggi daripada polis asuransi lainnya karena memberikan manfaat lebih lengkap dari lainnya.
Asuransi mobil All Risk atau comprehensive memiliki banyak sekali manfaat atau keuntungan bagi pemilik kendaraan, di antaranya:
- Menanggung Segala Jenis Kerusakan
Meski tarif asuransi mobil All Risk sedikit lebih mahal, tetapi asuransi ini dapat menanggung segala jenis kerusakan baik kecil hingga besar, termasuk juga kehilangan. Tentu saja hal ini sebanding dengan tarif premi yang ditawarkan.
- Memberi Manfaat yang Besar
Karena tarifnya yang mahal, maka manfaat pertanggungan yang didapatkan pasti juga sangat besar.
Biasanya asuransi mobil All Risk tidak hanya menanggung biaya untuk perbaikan kerusakannya saja, tetapi juga menanggung hal-hal lainnya seperti tanggung jawab hukum pihak ketiga atau TPL, ganti rugi perbaikan mobil pihak ketiga yang juga rusak karena tabrakan, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Bahkan, ada beberapa perusahaan asuransi memberikan asuransi tambahan selain asuransi mobil, seperti asuransi kecelakaan diri.
- Meringankan Beban Pemilik Kendaraan
Tanpa asuransi dan ketika pemilik kendaraan harus memperbaiki mobil sendiri, sudah pasti ada banyak sekali biaya yang harus dikeluarkan untuk memperbaikinya di bengkel. Lain halnya jika Anda memiliki asuransi, akan bisa sedikit meringankan beban biaya.
2. TLO
Sementara asuransi ini, hanya memberikan jaminan penggantian apabila kendaraan mengalami kerusakan yang nilainya mencapai kurang lebih 75 persen dari nilai kendaraan dan kerugian akibat kehilangan kendaraan.
Asuransi kendaraan bermotor penting dimiliki bagi yang memiliki kendaraan bermotor dan oleh bank atau perusahaan pembiayaan yang memberikan kredit kepemilikan kendaraan bermotor.
Memiliki asuransi kendaraan penting karena dapat memberikan kemudahan, keamanan, keringanan, dan perlindungan terhadap risiko bagi pengendara.
Ini juga dapat membantu menjaga arus kas keluar ketika terjadi kecelakaan, sehingga tidak memerlukan pengeluaran tunai besar yang dapat mengganggu kondisi keuangan.
OJK Tunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengatakan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya.
Ogi menyebut PP tersebut akan mencakup ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan. Program ini mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
“Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan,” kata Ogi dalam keterangan resmi, Kamis, 18 Juli 2024.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.
Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK harus diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan.
“Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut,” imbuh Ogi.
Ogi menuturkan bahwa Program Asuransi Wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat. Hal ini karena asuransi wajib akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan.
Selain itu, program asuransi wajib ini juga dapat membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.
“Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman. Program ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” pungkas Ogi. (*)