Logo
>

Arsjad Rasjid Tunjuk Hamdan Zoelva Atasi Prahara Munaslub Kadin

Ditulis oleh KabarBursa.com
Arsjad Rasjid Tunjuk Hamdan Zoelva Atasi Prahara Munaslub Kadin

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia kubu Ketua Umum Arsjad Rasjid, resmi menunjuk Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) periode 2013-2015, Hamdan Zoelva, sebagai Kuasa Hukum untuk menyelesaikan prahara musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) yang dinilai ilegal.

    Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, mengatakan Hamdan Zoelva dipilih sebagai kuasa hukum atas prahara Munaslub untuk menjaga objektivitas proses hukum yang berlaku.

    “Lebih objektif apabila kita menunjuk kuasa hukum yang professional dan bisa bertindak independen dan objektif melihat semua permasalahan yang ada,” kata Harjono dalam konferensi persnya di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.

    Harjono menyatakan keprihatinannya atas Munaslub yang terkesan dipaksakan. Ia menilai, Munaslub yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia itu dilakukan di luar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

    Menurutnya, langkah kubu Anindya Bakrie tersebut merupakan kudeta terhadap kepengurusan Kadin di bawah Arsjad Rasjid. Harjono menginginkan dunia usaha tetap kondusif dengan kehadiran Kadin Indonesia sebagai wadahnya.

    Ia juga menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk menggugat hasil Munaslub tersebut. Pasalnya, Undang-Undang tahun 1987 tentang Kadin Indonesia beserta AD/ART yang telah disahkan oleh Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 harus dipatuhi.

    Harjono menekankan bahwa AD/ART yang berlaku itu wajib diikuti oleh seluruh anggota pengurus Kadin. Selain itu, ia akan melakukan investigasi internal dan menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

    Terlebih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menyerahkan persoalan Munaslub ini kepada pengurus Kadin. Harjono berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik.

    “Tinggal kita selesaikan dengan baik sesuai ketentuan yang ada. Kita tidak anti terhadap munas luar biasa, hal yang biasa. Makanya ada ketentuannya dalam anggaran dasar Pasal 18. Jalankan itu sesuai dengan ketentuan,” katanya.

    Temuan Ganjil Munaslub Ilegal

    Kuasa Hukum Dewan Pengurus Kadin Indonesia kubu kepengurusan Arsjad Rasjid, Hamdan Zoelva, menilai Munaslub yang dilakukan beberapa waktu lalu bersifat ilegal. Pasalnya, ketentuan Munaslub jelas diatur dalam AD/ART tahun kepengurusan Arsjad Rasjid.

    Dalam Pasal 18 ayat 1 AD/ART Kadin Indonesia yang ditetapkan melalui Keppres 18/2022, tutur Hamdan, Munaslub dilakukan secara berkala sebagai pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kadin Indonesia atas pelanggaran prinsip dan AD/ART.

    Ada tiga alasan utama yang mendorong Munaslub Kadin Indonesia, tutur Hamdan, pertama ditemukan pelanggaran prinsip atas AD/ART; kedua pengelewengan keuangan dan perbendaharaan; ketiga tidak berfungsinya Kadin Indonesia.

    “Dari tiga alasan ini, tidak ada satupun alasan yang terpenuhi untuk melaksanakan munas luar biasa. Dari tiga alasan ini, tidak ada satupun alasan yang terpenuhi untuk melaksanakan munas luar biasa,” ungkap Hamdan.

    Ketentuan kedua digelarnya Munaslub dalam AD/ART, tutur Hamdan, mengenai prosedur pelaksanaan. Dia menyebut, pelaksanaan Munaslub mesti berasal dari inisiatif anggota yang memiliki hak suara.

    Sementara di internal Kadin Indonesia, kata Hamdan, terdapat dua kelompok anggota yang memiliki hak suara, yakni Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB). Di sisi lain, keputusan Munaslub yang dicapai haruslah berdasarkan permintaan 50 dan satu anggota Kadin Provinsi serta setengah ALB pemilik hak suara.

    Hamdan menuturkan, proses Munaslub juga mestinya tidak langsung mengganti posisi ketua umum. Ia menerangkan, Munaslub harus mengeluarkan surat peringatan tertulis selama 30 hari sebanyak dua kali.

    “Saya ingin sampaikan bahwa dua prosedur ini tidak terpenuhi dan tidak ada. Satu peringatan tertulis dua kali, dua kali 30 hari. Kemudian yang kedua adalah lebih dari 50 provinsi, pengurus provinsi dan lebih dari 50 ALB yang mengajukan usulan,” jelasnya.

    Sementara dari hasil investigasi yang dilakukannya, Hamdan mengumpulkan pernyataan tertulis dari 21 pengurus Kadin tingkat Provinsi yang menolak hasil Munaslub. Sementara jumlah anggota Kadin Indonesia yang berhak mengadakan Munaslub harus dihitung sesuai dengan gelaran periode sebelumnya, yakni sebanyak 35.

    “Jadi, 35 dikurang 21 berapa itu? Kalaupun ini semuanya ada, tidak memenuhi 50 persen per satu. Jadi, hanya 14. Nanti belum verifikasi lebih dalam. Yang 14 ini, apakah sudah juga memenuhi syarat atau tidak,” kata Hamdan.

    “Saya ingin sampaikan bahwa sekali lagi, dari sisi alasan dan prosedur menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin, munaslub itu tidak sah. Oleh karena itu, sampai sekarang adalah pengurus Kadin yang sah secara hukum adalah pengurus Kadin di bawah Pak Arsjad,” imbuhnya.

    Berikut daftar 21 Ketua Umum Kadin Provinsi yang menolak penyelenggaraan Munaslub 14 September 2024:

    1. Bengkulu, Bapak Ahmad Irfansyah
    2. DI Yogyakarta, Ibu GKR. Mangkubumi
    3. DKI Jakarta, Ibu Diana Dewi
    4. Gorontalo, Bapak Muhalim Djafar Litty
    5. Jambi, Bapak H. Usman Sulaiman
    6. Jawa Barat, Bapak Cucu Sutara
    7. Jawa Tengah, Bapak Harry Nuryanto Soediro
    8. Jawa Timur, Bapak Adik Dwi Putranto
    9. Kalimantan Barat, Bapak Arya Rizqi Darsono
    10. Kalimantan Selatan, Ibu Shinta Laksmi Dewi
    11. Kalimantan Timur, Ibu Dayang Donna Faroek
    12. Maluku, Bapak Muhammad Armin Syarif Latuconsina
    13. Maluku Utara, Bapak Umar Ali Lessy
    14. NTT, Bapak Bobby Lianto
    15. Papua, Bapak Ronald Antonio
    16. Papua Barat, Ibu Suriyati Faisal
    17. Riau, Bapak Masuri
    18. Sulawesi Tengah, Bapak H. M. Nur DG. Rahmatu
    19. Sulawesi Tenggara, Bapak Anton Timbang
    20. Sulawesi Utara, Bapak Rio Dondokambey
    21. Papua Barat Daya, Bapak Darwanto.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi