KABARBURSA.COM - Aturan baru mengenai Cadangan Penyangga Energi (CPE) resmi dirilis oleh Presiden Joko Widodo, Selasa, 3 September 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 tahun 2024. Maksudnya adalah agar Indonesia memiliki cadangan energi di masa krisis.
Pasal 2 dalam perpres itu menyebutkan bahwa penyediaan Cadangan Penyangga Energi (CPE) bertujuan untuk menjamin ketahanan energi nasional, mengatasi krisis dan darurat energi, serta mendukung pembangunan berkelanjutan.
"Penyediaan CPE merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah pusat," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1), sebagaimana dikutip pada hari ini.
Jenis-jenis CPE yang dimaksud meliputi bahan bakar minyak jenis bensin (Gasoline) yang digunakan sebagai bahan bakar transportasi, Liquefied Petroleum Gas (LPG), dan minyak bumi sebagai bahan baku untuk operasi kilang minyak.
Aturan ini juga menjelaskan jumlah CPE yang akan dicadangkan, yaitu:
a. Bahan bakar minyak jenis bensin (Gasoline) sebanyak 9,64 juta barel.
b. Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebanyak 525,78 ribu metrik ton.
c. Minyak bumi sebanyak 10,17 juta barel.
Pencadangan ini harus dipenuhi dalam jangka waktu hingga tahun 2035, sesuai dengan kemampuan negara.
Pasal 16 menjelaskan bahwa pemeliharaan persediaan CPE dan infrastruktur terkait akan dilakukan oleh Menteri melalui kerja sama dengan BUMN di bidang energi, badan usaha, atau bentuk usaha tetap yang memiliki izin di bidang energi. Untuk jasa pemeliharaan ini, akan diberikan imbalan (fee) yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber pendanaan lainnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 18 menyatakan bahwa penggunaan CPE akan dilakukan ketika terjadi krisis energi atau darurat energi. Keputusan ini diambil melalui sidang anggota untuk krisis energi yang bersifat teknis operasional, serta sidang paripurna untuk krisis atau darurat energi yang bersifat nasional.
Dalam Peraturan Presiden ini, istilah-istilah berikut memiliki makna sebagai berikut:
- Energi: Kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berbentuk panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika
- Sumber Energi: Segala sesuatu yang dapat menghasilkan energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi.
- Ketahanan Energi: Kondisi di mana ketersediaan energi dan akses masyarakat terhadap energi terjamin pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang, sambil memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
- Cadangan Penyangga Energi (CPE): Jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada periode tertentu.
- Jenis CPE: Sumber energi dan energi yang dikonsumsi publik secara nasional, yang dapat digunakan sewaktu-waktu, dan layak secara teknis dan ekonomis untuk dicadangkan sebagai CPE.
- Jumlah CPE: Besaran minimal sumber energi dan energi yang harus disediakan untuk menjamin ketahanan energi, dinyatakan dalam satuan volume untuk memenuhi kebutuhan energi.
- Lokasi CPE: Tempat penyimpanan CPE.
- Badan Usaha: Perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan usaha secara tetap dan terus-menerus, didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta beroperasi dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Krisis Energi: Kondisi di mana terjadi kekurangan energi.
- Darurat Energi: Kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dan prasarana energi.
- Sidang Anggota: Sidang berkala Dewan Energi Nasional yang dipimpin oleh Ketua Harian Dewan Energi Nasional dan dihadiri oleh anggota Dewan Energi Nasional.
- Sidang Paripurna: Sidang berkala Dewan Energi Nasional yang dipimpin oleh Ketua Dewan Energi Nasional dan dihadiri oleh anggota Dewan Energi Nasional.
- Penggunaan CPE: Kegiatan atau proses penyaluran CPE dalam jenis, jumlah, waktu, dan lokasi tertentu.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Bentuk Usaha Tetap: Badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia namun melakukan kegiatan dan berkedudukan di wilayah tersebut dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
- Pemerintah Pusat: Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara, dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah: Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Dewan Energi Nasional (DEN): Lembaga nasional, mandiri, dan tetap yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional.
- Menteri: Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
Dalam pasal 4 disebutkan, jenis Cadangan Penyangga Energi (CPE) ditetapkan dengan mempertimbangkan peran strategis dalam konsumsi nasional, sumber perolehan yang berasal dari impor, kontribusinya sebagai modal pembangunan nasional, neraca energi nasional, serta sumber energi yang siap ditransformasikan atau digunakan. Penetapan Jenis CPE dilakukan dengan memperhatikan aspek geopolitik, kewilayahan, dan waktu, dalam rangka mewujudkan ketahanan energi untuk mendukung pertahanan dan keamanan negara.
Sedangkan dalam pasal 5, jenis CPE meliputi bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) yang digunakan sebagai bahan bakar transportasi, Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang digunakan untuk keperluan industri, transportasi, komersial, serta kebutuhan petani, nelayan, dan rumah tangga, dan minyak bumi yang digunakan sebagai bahan baku untuk operasi kilang minyak.
Bahan bakar minyak jenis bensin merupakan produk yang diolah dari minyak bumi hasil pengilangan yang cocok untuk motor bensin dengan spesifikasi yang lebih ramah lingkungan. Liquefied Petroleum Gas (LPG) adalah gas hidrokarbon cair yang terdiri dari propana, butana, atau campuran keduanya.
Minyak bumi adalah hidrokarbon yang dalam kondisi atmosfer berupa cairan atau padat, diperoleh dari kegiatan usaha minyak dan gas bumi, dan diprioritaskan sebagai bahan baku untuk memproduksi bahan bakar minyak. Jenis CPE dapat diubah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4.(*)