KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengatur keterlibatan influencer keuangan atau finfluencer dalam aktivitas pemasaran perbankan melalui Panduan Media Sosial Perbankan yang baru diluncurkan di Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Dalam panduan tersebut, bank diwajibkan memastikan transparansi dalam kerja sama dengan finfluencer, termasuk pengungkapan konflik kepentingan serta tanggung jawab atas konten yang dipublikasikan melalui kanal media sosial.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya OJK untuk memperkuat integritas komunikasi produk dan layanan perbankan di ruang digital. OJK juga berupaya melindungi konsumen dari potensi informasi yang menyesatkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa media sosial kini telah menjadi kanal utama interaksi antara bank dan masyarakat, termasuk dalam promosi produk.
Dian menuturkan, media sosial menjadi sarana penting bagi perbankan untuk meningkatkan interaksi dengan nasabah, memperluas jangkauan layanan, memperkuat loyalitas pelanggan, serta menjadi kanal strategis dalam pengembangan produk dan layanan perbankan berbasis digital.
“Penggunaan media sosial dalam industri perbankan juga membawa risiko baru, khususnya risiko reputasi yang bersumber dari dinamika sentimen di ruang digital yang berpotensi mengguncang stabilitas keuangan," kata Dian dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, 7 April 2026.
Melalui panduan ini, pengelolaan aktivitas media sosial bank diatur secara menyeluruh dengan tiga pilar utama, yaitu governance, risk management, serta compliance and monitoring. Ketiga aspek tersebut mencakup tata kelola, pengendalian risiko, hingga pengawasan agar seluruh aktivitas komunikasi digital sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, OJK juga memasukkan aspek manajemen krisis komunikasi digital, termasuk penggunaan social media stress test sebagai bagian dari mitigasi risiko di era digital.
Dian menegaskan bahwa dinamika sentimen publik di media sosial kini menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam menjaga stabilitas sektor keuangan.
“Stabilitas keuangan tidak lagi hanya ditentukan oleh neraca dan rasio keuangan, tetapi juga oleh kecepatan dan kualitas manajemen komunikasi digital. Oleh karena itu, bank perlu memiliki kemampuan untuk memantau, menganalisis, dan merespons sentimen publik di media sosial secara cepat dan tepat," imbuhnya.
Panduan ini melengkapi berbagai kebijakan OJK terkait transformasi digital perbankan, termasuk pengaturan teknologi informasi, ketahanan siber, hingga tata kelola kecerdasan artifisial di sektor perbankan.(*)