KABARBURSA.COM – Pemerintah memutuskan untuk membatasi kenaikan harga tiket pesawat domestik di kisaran 9 hingga 13 persen setelah meningkatnya harga avtur yang menekan biaya operasional maskapai.
Kebijakan ini menjadi bagian dari paket mitigasi untuk menjaga keterjangkauan tarif penerbangan sekaligus menopang keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tekanan energi global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sebelumnya telah memastikan harga subsidi BBM jenis Pertalite dan Biosolar tidak naik hingga 31 Desember 2026. Keputusan itu diambil untuk menjaga kepastian ketersediaan energi dengan harga terjangkau bagi masyarakat luas.
“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan proyeksi indikator ekonomi makro, yaitu asumsi selama harga minyak mentah atau Indonesia Crude Price (ICP) berada pada level rata-rata maksimal USD97 per barel selama satu tahun,” ujar Airlangga dalam keterangannya, Senin 6 April 2026.
Namun di sisi lain, pemerintah mengakui dinamika geopolitik dan geoekonomi global telah memberikan tekanan pada harga energi, terutama avtur.
Sebagai BBM nonsubsidi, harga avtur mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan subsidi dari APBN.
Airlangga mengungkapkan, harga avtur di sejumlah negara juga berada di level tinggi. Di Thailand, harga avtur tercatat mencapai Rp29.518 per liter, sementara di Filipina sebesar Rp25.326 per liter.
Di Indonesia, kenaikan avtur juga terjadi cukup tajam. Di Bandara Soekarno-Hatta misalnya, harga avtur per 1 April 2026 naik menjadi Rp23.551 per liter dari sebelumnya Rp13.656 per liter.
Lonjakan itu memberi tekanan besar pada maskapai karena biaya operasional sekitar 40 persen dari total biaya operasional penerbangan.
Untuk merespons kondisi tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi. Salah satunya dengan menaikkan Fuel Surcharge (FS) menjadi 38 persen untuk pesawat jet maupun propeler. Sebelumnya, besaran FS ditetapkan 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler.
"Pemerintah memutuskan akan menaikkan fuel surcharge (FS) menjadi sebesar 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun propeler, dari sebelumnya 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler. Pemerintah juga menjaga agar kenaikan tiket domestik tetap terjangkau oleh masyarakat dengan menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9 persen hingga 13 persen," kata Airlangga.
Selain itu, pemerintah juga memberlakukan kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Skema ini diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp1,3 triliun per bulan.
Airlangga menjelaskan, kombinasi kebijakan kenaikan bahan bakar tambahan dan PPN DTP 11 persen akan diterapkan selama dua bulan dan dievaluasi secara berkala.
Pada saat yang sama, Pertamina juga diharapkan memberikan relaksasi mekanisme pembayaran dengan syarat dan ketentuan bisnis ke bisnis yang lebih baik bagi maskapai.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyediakan insentif tambahan untuk memperkuat daya saing ekosistem penerbangan nasional. Salah satunya melalui penurunan tarif masuk menjadi 0 persen atas impor suku cadang pesawat.
Kebijakan ini diharapkan tidak mampu menekan biaya operasional maskapai, mengingat pada tahun lalu jumlah masuk suku yang tercatat bisa mencapai sekitar Rp500 miliar.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut juga akan berdampak lebih luas terhadap industri maintenance, repair, and overhaul (MRO). Potensi aktivitas ekonomi dari sektor ini diperkirakan mencapai USD700 juta per tahun, mendorong output perekonomian atau PDB hingga USD1,49 miliar, serta menciptakan sekitar 1.000 lapangan kerja langsung dan lebih dari 2.700 tenaga kerja tidak langsung.
Langkah lanjutan dari kebijakan itu akan diterapkan melalui regulasi teknis, baik dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan maupun Peraturan Menteri Perhubungan.
“Keseluruhan kebijakan ini merupakan bagian dari dukungan Pemerintah untuk kesinambungan industri penerbangan, khususnya untuk maskapai penerbangan, dan sektor energi, serta menjaga aktivitas ekonomi yang lebih efisien, produktif, dan berdaya tahan. Kami juga berharap seluruh masyarakat dan dunia usaha agar tetap produktif, serta berpartisipasi aktif mendukung langkah-langkah ini,” ungkapnya. (*)