KABARBURSA.COM – Indonesia sedang mencoba menggeser dirinya dari sekadar price taker menjadi price manager di pasar batu bara dan nikel global. Pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk melakukan pemangkasan produksi, disambut baik oleh pasar.
Salah satu kebijakan yang sedang dijalankan adalah Revisi RKAB 2026 dan kewajiban pengajuan ulang dokumen produksi.
Selama ini, produksi batu bara Indonesia pada 2025 mencapai 790 juta ton. Jika 2026 dipangkas sekitar 190 juta ton, maka jumlah produksi mencapai sekitar 600 juta ton, atau berkurang 2 persen.
Dalam konteks pasar global, ini bukan koreksi kecil. Sebab, Indonesia adalah eksportir batu bara termal terbesar di dunia, di mana setiap ada perubahab besar pada outputnya akan langsung berpengaruh pada struktur harga internasional, khususnya di pasar Asia.
Terbukti, kontrak batu bara Newcastle dan Rotterdam naik pada perdagangan Kamis waktu setempat, 8 Januari 2026. Lonjakan 1 hingga 2 persen dalam sehari di kontrak berjangka merupakan reaksi terhadap perubahan ekspektasi pasokan. Pasar mulai melakukan repricing terhadap risiko kelangkaan pasokan, bukan terjadap lonjakan permintaan.
Harga batu bara Newacastle untuk Januari 2026 melonjak 1,05 persen ke level USD107,25 per ton. Sedangkan untuk Februari 2026 melejit 2,15 persen menjadi USD107 per ton. Sementara itu, untuk kontrak Maret 2026 melesat 2 persen, menjadi USD106,8 per ton.
Untuk batu bara Rotterdam kontrak Januari 2026 meningkat 0,8 persen menjadi USD98,65. Sedangkan kontrak Februari 2026 melesat 1,55 persen menjadi USD96,7 per ton. Dan, kontrak Maret 2026 terkerek 1,3 persen menjadi USD94,95.
Yang menarik, kenaikan ini relative merata di seluruh tenor, mulai Januari, Februari, hingga Maret, baik di Newcastle maupun Rotterdam.
Untuk nikel, meski angkanya belum disampaikan, logika kebijakannya serupa. Ada penyesuaian pasokan agar selaras dengan kebutuhan industri, bukan eksploitasi maksimal. Dengan begitu, penyesuaian akan mengubah dinamika pasar nikel global, terutama karena Indonesia kini memegang posisi dominan dalam rantai pasok bahan baku baterai.
Dari sudut pandang perdagangan batu bara global, langkah Indonesia ini muncul di saat yang krusial. Permintaan global memang tidak sedang dalam fase booming, tetapi pasokan juga mulai menghadapi tekanan dari sisi regulasi, pembatasan lingkungan, serta transisi energi.
Dalam kondisi seperti ini, pemangkasan produksi dari pemain utama dapat mempercepat pergeseran dari pasar surplus menuju pasar yang lebih seimbang, bahkan berpotensi defisit musiman.
Namun, yang paling menentukan bukan sekadar pengumuman, melainkan implementasi. Di sinilah revisi RKAB menjadi kunci. Dengan mewajibkan perusahaan mengajukan ulang rencana produksi, pemerintah menciptakan policy bottleneck yang secara praktis bisa menunda, mengurangi, atau mengontrol output.
Ini bukan instrumen pasar, melainkan instrumen administratif yang sangat efektif di negara dengan peran negara yang kuat dalam perizinan.(*)