KABARBURSA.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menghadapi sorotan tajam terkait dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan lima oknum karyawan dari Divisi Penilaian Perusahaan. Kasus ini muncul di tengah proses Initial Public Offering (IPO) beberapa emiten di pasar modal Indonesia.
Namun, BEI menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan Anggota Bursa (AB) dalam kasus ini. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Irvan Susandy, menyatakan dengan tegas bahwa anggota bursa atau perusahaan efek yang terlibat dalam kegiatan usaha penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, dan manajer investasi tidak tersangkut dalam kasus tersebut.
Meski banyak spekulasi beredar mengenai identitas emiten yang diduga terlibat dalam gratifikasi, otoritas BEI tetap menolak untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, pada Kamis, 19 September 2024, kepada wartawan menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang tercatat di BEI telah melalui prosedur evaluasi ketat dan memenuhi seluruh persyaratan pencatatan. BEI juga secara konsisten memantau kinerja perusahaan-perusahaan tercatat serta memberikan pembinaan sesuai aturan yang berlaku.
Nyoman menegaskan, tidak ada pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh calon perusahaan yang akan tercatat di BEI. Lebih lanjut dia menyatakan, hasil investigasi internal yang dilakukan BEI tidak akan dipublikasikan karena proses tersebut bersifat internal. BEI berkomitmen untuk tetap menjaga integritas bursa dan memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap kode etik atau aturan yang berlaku akan ditindak secara tegas.
Sikap Tegas OJK terhadap Gratifikasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator keuangan di Indonesia juga merespon dengan cepat terkait isu gratifikasi yang melibatkan oknum karyawan BEI. Dalam pernyataan resminya, OJK menegaskan bahwa seluruh pegawainya dilarang keras terlibat dalam praktik penyuapan atau menerima gratifikasi dalam pelaksanaan tugas mereka. OJK menekankan pentingnya menjaga prinsip integritas serta mematuhi kode etik yang telah ditetapkan.
OJK juga mengingatkan bahwa mereka telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang berbasis pada SNI ISO 37001. Sistem ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memastikan bahwa seluruh operasional mereka berjalan tanpa adanya praktik penyuapan atau gratifikasi yang merugikan. Koordinasi antara OJK dan BEI dilakukan guna memastikan investigasi berjalan sesuai aturan yang berlaku dan menjaga kepercayaan publik terhadap sektor keuangan di Indonesia.
Teknologi sebagai Solusi Antikorupsi
Pengamat pasar modal Wahyu Laksono, turut angkat bicara mengenai kasus gratifikasi yang menimpa BEI. Ia menegaskan bahwa jika dugaan gratifikasi terbukti benar, BEI harus bersikap tegas dan mengambil langkah hukum demi melindungi investor dan menjaga kepercayaan publik terhadap bursa. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas dan adil sangat penting dalam menciptakan bursa yang transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance, GCG).
Wahyu juga mengakui bahwa meskipun teknologi telah diterapkan untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan pengawasan, masih ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu. Dalam konteks ini, ia menekankan bahwa teknologi informasi dan komunikasi harus dapat mendukung upaya anti-korupsi dengan memfasilitasi pengawasan publik serta memungkinkan pelaporan yang lebih efektif.
"Harus ada penegakan hukum dengan tujuan perlindungan investor serta demi kebaikan bursa sesuai prinsip keterbukaan, keadilan fairness dan GCG serta tuntutan ISO,” ujar dia kepada KabarBursa, Kamis, 29 Agustus 2024.
Menurutnya, peran aktif emiten dalam bekerja sama dengan pemerintah dan penegak hukum juga sangat diperlukan untuk mencegah kasus korupsi dan gratifikasi. Emiten diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif dalam upaya memperkuat regulasi dan tata kelola di pasar modal Indonesia.
Komitmen untuk Transparansi dan Integritas
Kasus gratifikasi ini mencuat di saat BEI dan OJK terus berupaya menjaga integritas pasar modal Indonesia. Melalui pernyataan resminya, OJK menyatakan bahwa mereka akan terus memantau setiap perkembangan terkait kasus ini dan siap menindak setiap pelanggaran yang terbukti. BEI, sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam menjaga kelancaran operasional bursa, berjanji untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang melanggar nilai-nilai integritas dan etika.
Dalam proses IPO, integritas merupakan salah satu pilar utama yang harus dijaga. OJK dan BEI berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem dan prosedur agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, khususnya dalam menangani isu-isu terkait suap dan gratifikasi. Meskipun investigasi masih berlangsung, otoritas pasar modal Indonesia tetap berusaha untuk mempertahankan kepercayaan investor dengan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.
]Kasus dugaan gratifikasi di lingkungan BEI telah memicu perhatian besar di kalangan investor dan pelaku pasar modal. Meskipun identitas emiten yang terlibat belum diungkapkan, BEI dan OJK telah menunjukkan komitmen kuat untuk menindak segala bentuk pelanggaran yang melibatkan suap atau gratifikasi. Di tengah semakin berkembangnya teknologi, perbaikan dalam pengawasan dan transparansi informasi menjadi sangat penting dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia. Ke depan, BEI dan OJK diharapkan dapat terus meningkatkan tata kelola yang baik dan menciptakan ekosistem pasar modal yang bebas dari korupsi.(*)