KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperketat batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan atau debt service ratio kepada industri pinjaman daring (pindar) menjadi 30 persen pada awal 2026.
Kebijakan ini menjadi strategi regulator menekan risiko gagal bayar. Regulasi ini juga diambil untuk memperkuat keberlanjutan industri fintech lending di Indonesia yang dalam beberapa tahun terakhir menghadapi tekanan akibat lonjakan kredit bermasalah dan sejumlah kasus gagal bayar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menegaskan, ketentuan tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas dan saat ini memasuki tahap pengawalan implementasi.
“Ketentuan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan telah diatur dalam SEOJK 19/2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI sebagai turunan dari POJK 40/2024,” ujar Agusman keterangan tertulis Senin, 12 Januari 2026.
Menurut Agusman, pengetatan jatah utang pinjol dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu penyaluran pembiayaan ke masyarakat. Ia menyebut, fokus utama OJK adalah memastikan kesiapan industri, terutama dari sisi sistem penilaian risiko dan credit scoring.
“OJK terus mengawal implementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30 persen pada tahun 2026,” katanya.
Langkah ini diambil di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap risiko pinjaman daring, khususnya pada segmen konsumtif yang masih mendominasi industri.
Pembiayaan Konsumtif Mendominasi
Berdasarkan data OJK per November 2025, outstanding pendanaan konsumtif di industri pindar mencapai Rp63,63 triliun atau setara 67,09 persen dari total outstanding. Sementara itu, pembiayaan produktif mencakup 32,91 persen.
Dominasi pinjaman konsumtif tersebut dinilai meningkatkan kerentanan rumah tangga terhadap tekanan utang, terutama ketika terjadi perlambatan ekonomi atau lonjakan kebutuhan musiman seperti Ramadan.
OJK mencatat, pada periode Ramadan 2024 penyaluran pendanaan pindar tumbuh 8,90 persen secara bulanan, sementara pada Ramadan 2025 meningkat 3,80 persen.
Dengan pembatasan rasio utang terhadap penghasilan, OJK berharap masyarakat tidak lagi terjebak dalam siklus gali lubang tutup lubang akibat akses pinjaman yang terlalu longgar. Di sisi lain, industri pindar juga dituntut lebih selektif dalam menyalurkan pembiayaan.
Agusman menegaskan bahwa penguatan pengawasan tidak hanya berhenti pada rasio utang. OJK juga mendorong penerapan mekanisme pencairan dana yang lebih transparan serta penguatan manajemen risiko.
“OJK terus memperkuat industri Pindar, antara lain melalui SEOJK 19/2025 yang menegaskan pencairan dana dilakukan langsung kepada Penerima Dana melalui penggunaan escrow account agar alur pembayaran dapat ditelusuri dan risiko penyimpangan dapat diminimalkan,” ujarnya.
Upaya ini diklaim relevan di tengah masih tingginya tingkat wanprestasi di industri pindar. Pada November 2025, OJK mencatat terdapat 24 penyelenggara pindar dengan tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 di atas 5 persen, yang didominasi oleh segmen produktif.
Terhadap kondisi tersebut, OJK mewajibkan penyelenggara menyampaikan rencana aksi yang dipantau secara ketat dan tidak segan menjatuhkan sanksi administratif.
“Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK dapat mengenakan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara penyaluran pendanaan dan pembatasan penerimaan lender baru,” kata Agusman.
Penguatan aturan jatah utang pinjol juga menjadi respons atas dinamika konsolidasi industri. Sepanjang 2025, sejumlah penyelenggara pindar memilih mengembalikan izin usaha secara sukarela atau tersandung kasus gagal bayar. OJK menilai kondisi tersebut sebagai bagian dari proses penyehatan industri.
“Dinamika keluarnya pelaku usaha di industri Pindar merupakan bagian dari konsolidasi industri yang diarahkan pada penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen,” ujar Agusman.
Ke depan, OJK meyakini industri pindar masih memiliki prospek yang relevan selama mampu beradaptasi dengan regulasi yang lebih ketat. Pengetatan jatah utang dinilai bukan untuk menghambat pertumbuhan, melainkan memastikan pembiayaan yang disalurkan benar-benar sesuai dengan kemampuan bayar masyarakat.
Melalui rasio utang maksimum 30 persen yang mulai berlaku pada 2026, OJK berharap ekosistem pinjaman daring dapat tumbuh lebih sehat, berkelanjutan, dan tidak lagi menjadi sumber tekanan keuangan bagi rumah tangga Indonesia.(*)