Logo
>

BI dan Kementerian-Lembaga Perkuat Mata Uang Lokal

Ditulis oleh Dian Finka
BI dan Kementerian-Lembaga Perkuat Mata Uang Lokal

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Bank Indonesia (BI) bersama 9 kementerian/lembaga (K/L) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Nasional Local Currency Transaction (LCT) memperkuat komitmen untuk meningkatkan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi ekonomi dan keuangan dengan negara mitra.

    Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengungkapkan bahwa 9 (K/L) tersebut meliputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian BUMN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    Komitmen untuk memperkuat penggunaan mata uang lokal dalam transaksi ekonomi dan keuangan dengan negara mitra diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan koordinasi pelaksanaan tugas Satgas Nasional Transaksi Mata Uang Lokal. 

    Langkah ini bertujuan mendorong implementasi mata uang lokal (LCT) dalam transaksi bilateral, sebagai bagian dari program Pemerintah untuk memperkuat ekonomi nasional.

    PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (NK) yang telah disetujui pada 5 September 2023. Penandatanganan PKS dilakukan setelah Pertemuan Komite Kerja Tingkat Deputi Satgas Nasional LCT yang juga berlangsung hari ini 29 Agustus 2024 di Jakarta.

    Erwin mengungkapkan bahwa langkah pertama Satgas untuk memperkuat penggunaan mata uang lokal dalam transaksi ekonomi dan keuangan dengan negara mitra adalah menyusun Rencana Strategis (Strategic Business Plan/SBP), program kerja, dan quick wins yang akan dimulai dari masing-masing komite kerja.

    Kemudian, berupaya untuk mencapai akan difokuskan pada tiga hal utama yaitu sosialisasi, insentif, dan sinergi (SIS).

    Upaya untuk memperluas implementasi Local Currency Transaction (LCT) terus berlanjut dengan negara mitra. Saat ini, kerja sama LCT antara Indonesia telah terjalin dengan Malaysia, Thailand, Jepang, dan China. 

    Sejak dimulai pada 2018, total transaksi LCT pada semester I 2024 mencapai USD4,7 miliar, yang diperkirakan akan meningkat 1,5 kali lipat dibandingkan total transaksi LCT tahun 2023 sebesar USD6,29 miliar. Ke depan, diharapkan capaian implementasi LCT terus berkembang, baik dengan negara-negara yang sudah ada maupun dengan empat negara mitra baru: Singapura, Korea Selatan, India, dan Uni Emirat Arab.

    Kolaborasi dan sinergi kebijakan antar anggota Satgas Nasional LCT terus dilakukan untuk meningkatkan realisasi LCT. Upaya ini termasuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk lebih banyak menggunakan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan dan investasi langsung. 

    Selain itu, koordinasi kebijakan dan penerapan ketentuan juga dilakukan di bidang perbankan dan sektor keuangan, serta dalam mendukung perluasan penggunaan LCT untuk transaksi pembayaran antar negara.

    Implementasi Penggunaan Mata Uang Lokal Antarnegara

    BI, Bank of Korea (BOK), dan Kementerian Keuangan Korea hari ini, Kamis, 30 Agustus 2024 menyepakati kerangka kerja sama LCT untuk mendorong penggunaan mata uang lokal rupiah dan won dalam transaksi perdagangan antara Indonesia dan Korea Selatan. 

    Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada Mei 2023 dan kesepakatan kerangka operasional yang disetujui pada Juni 2024. Kerangka LCT Indonesia-Korea Selatan akan mulai diimplementasikan secara efektif pada 30 September 2024.

    Implementasi kerangka LCT antara Indonesia dan Korea Selatan merupakan pencapaian penting dalam kerja sama keuangan bilateral kedua negara. Kerangka LCT ini akan memperkuat interkoneksi bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) dalam memfasilitasi transaksi antar negara dengan mata uang lokal. 

    Kerja sama ini juga akan mendorong penetapan nilai tukar langsung (direct quotation) antara IDR dan KRW, serta melonggarkan ketentuan yang diperlukan untuk mempromosikan pemanfaatan LCT.

     Di masa depan, penerapan kerangka LCT diharapkan akan meningkatkan transaksi perdagangan bilateral, mengurangi risiko nilai tukar, dan meningkatkan efisiensi transaksi.

    BI dan BOK telah menetapkan bank-bank berikut sebagai bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) di Indonesia dan Korea Selatan untuk memfasilitasi operasionalisasi kerangka LCT Rupiah-Won.

    Bank ACCD Indonesia:

    1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
    2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
    3. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
    4. PT Bank Central Asia Tbk
    5. PT Bank CIMB Niaga Tbk
    6. PT Bank BTPN Tbk
    7. PT Bank Maybank Indonesia Tbk
    8. PT Bank OCBC NISP Tbk
    9. PT Bank DBS Indonesia
    10. PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
    11. PT Bank KEB Hana Indonesia
    12. PT Bank Shinhan Indonesia
    13. PT Bank IBK Indonesia Tbk
    14. PT Bank KB Bukopin Tbk

    Bank ACCD Korea Selatan:

    1. Woori Bank
    2. KEB Hana Bank Seoul
    3. Shinhan Bank Seoul
    4. Industrial Bank of Korea
    5. Kookmin Bank
    6. SMBC Seoul
    7. BNI Seoul Branch (*)
    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Dian Finka

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.