Logo
>

BPJS Segera Terapkan KRIS, Beri Sinyal Kenaikan Iuran Kelas

Ditulis oleh Yunila Wati
BPJS Segera Terapkan KRIS, Beri Sinyal Kenaikan Iuran Kelas

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa kemungkinan besar akan terjadi kenaikan iuran untuk peserta di kelas 1 dan 2.

    "Bisa naik (iuran BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2). Saat ini, memang sudah waktunya kenaikan," ujarnya di Jakarta pada Kamis, 8 Agustus 2024.

    Meskipun demikian, Ghufron belum mengungkapkan besaran kenaikan iuran atau kapan perubahan ini akan diterapkan. "Bisa saja (tahun depan), tergantung keputusan pemerintah dan pihak-pihak terkait," tambahnya.

    Kenaikan iuran tersebut hanya akan berlaku untuk peserta kelas 1 dan 2 dan sejalan dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Untuk kelas 3, belum ada rencana kenaikan iuran. Ghufron menjelaskan, "Kelas 3 tidak akan naik. Kelas III umumnya adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan mereka adalah kelompok yang tidak mampu."

    Kementerian Kesehatan, bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tengah mengkaji besaran iuran KRIS agar tidak memberatkan masyarakat. Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menyebutkan, "Iuran sedang dalam kajian untuk menentukan besaran yang paling adil dan diterima masyarakat tanpa membebani mereka."

    Ketua DJSN, Agus Suprapto, berharap iuran untuk KRIS dapat segera ditetapkan dan tidak perlu menunggu hingga batas waktu penerapan KRIS pada 1 Juli 2025. "Harapannya, tarif dan iuran dapat ditetapkan secepatnya. Meskipun tanggal resminya adalah 1 Juli 2025, lebih baik jika bisa dipercepat," ujarnya.

    Agus menambahkan bahwa penetapan iuran yang cepat penting agar rumah sakit dapat melakukan penyesuaian aturan yang diperlukan. Pelaksanaan KRIS merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang bertujuan memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

    Layanan Kesehatan Mental BPJS

    Menjadi pengidap gangguan kesehatan mental bukanlah perkara mudah. Selain harus melawan stigma negatif dari masyarakat, mereka juga dihadapkan dengan biaya perawatan yang tidak murah.

    Namun, ada kabar baik. BPJS Kesehatan ternyata menanggung biaya perawatan ini. Sayangnya, belum banyak yang mengetahui hal ini.

    Jadi, apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk masalah kesehatan mental? Bagaimana cara klaim dan prosedur untuk menemui psikolog atau psikiater dengan BPJS? Mari kita simak ulasannya.

    Sebelum memahami klaim BPJS untuk kesehatan mental, penting untuk mengetahui kapan bantuan profesional dibutuhkan. Tubuh memiliki alarm saat mengalami masalah psikologis, salah satunya adalah timbulnya kecemasan.

    Jika kesulitan berkonsentrasi hingga menghambat aktivitas sehari-hari, atau mudah marah tanpa alasan yang jelas, segera minta bantuan profesional untuk menemukan akar masalah tersebut.

    Sayangnya, biaya perawatan profesional sering kali menjadi hambatan. Banyak yang memilih menunda bertemu psikolog atau psikiater karena tingginya biaya.

    Padahal, biaya berobat penyakit mental dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan.

    BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi orang yang mengalami gangguan mental melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

    Layanan kesehatan mental yang diberikan BPJS berfokus pada rehabilitasi dan kuratif. Pasien bisa mendapatkan terapi medikasi. Namun, untuk mendapatkan jaminan, status kepesertaan BPJS Kesehatan harus aktif.

    Sementara itu, biaya psikoterapi dan pemeriksaan penunjang seperti ECT maintenance rawat jalan dan RTMS (Repetitive Transcranial Magnetic Stimulation) tidak ditanggung oleh BPJS.

    Prosedur pelayanannya bersifat berjenjang. Pasien dengan JKN-KIS mendapatkan pengobatan dan terapi untuk gangguan kesehatan mental yang dialami.

    Pelayanan kesehatan mental yang dijamin oleh Program JKN-KIS sudah tersedia di seluruh Indonesia, memungkinkan masyarakat untuk memanfaatkan perawatan psikologis tersebut.

    Namun, tidak semua peserta bisa mengklaim perawatan BPJS Kesehatan ini.

    Peserta BPJS Kesehatan tentu ingin memanfaatkan fasilitas ini. Berikut beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan klaim perawatan kesehatan mental dengan BPJS:

    1. Kunjungi Faskes Tingkat Pertama (FKTP) Pergi ke puskesmas atau klinik tempat Anda terdaftar dan tanyakan apakah ada poli jiwa.
    2. Siapkan Berkas-Berkas Bawa fotokopi kartu JKN-KIS/BPJS, fotokopi KTP, dan fotokopi kartu keluarga.
    3. Dapatkan Rujukan Jika masalah kesehatan mental Anda tidak bisa ditangani di FKTP, Anda akan menerima rujukan ke RSUD atau rumah sakit jiwa yang bisa menerima klaim BPJS Kesehatan.
    4. Kondisi Darurat Jika dalam kondisi darurat, Anda bisa langsung ke rumah sakit dengan standar kegawatdaruratan medis.
    5. Prosedur di Poli Jiwa Di poli jiwa, Anda akan ditanyakan sejumlah pertanyaan umum mengenai kondisi psikis Anda saat ini.
    6. Konseling dengan Psikiater atau Psikolog Setelah wawancara, Anda akan melakukan konseling. Pastikan menjawab dengan jujur agar diagnosis penyakit bisa akurat.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79