Logo
>

BUMN Industri Sandang Pailit, ini Tanggal Pengajuan Tagihan

Ditulis oleh Yunila Wati
BUMN Industri Sandang Pailit, ini Tanggal Pengajuan Tagihan

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menyatakan PT Industri Sandang Nusantara (Persero), salah satu badan usaha milik negara (BUMN), dalam status pailit. Keputusan tersebut diambil berdasarkan Putusan Nomor 34/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang diterbitkan pada 25 September 2024. Proses pailit ini diajukan oleh PT Miki Surya Texindo, yang bertindak sebagai pemohon pailit sejak 15 Agustus 2024.

    Kepailitan perusahaan yang sebelumnya berperan penting dalam industri tekstil nasional ini tentu menimbulkan beragam pertanyaan mengenai faktor-faktor yang menyebabkan jatuhnya PT Industri Sandang Nusantara.

    Perusahaan ini merupakan salah satu dari beberapa BUMN yang di masa kejayaannya berperan strategis dalam penyediaan kain dan bahan tekstil dalam negeri. Sayangnya, dalam beberapa dekade terakhir, berbagai masalah manajemen, persaingan ketat dari industri tekstil luar negeri, serta perubahan pasar menjadi faktor utama yang membebani perusahaan ini.

    Pada puncak operasinya, PT Industri Sandang Nusantara merupakan salah satu pemain utama di industri tekstil Indonesia. Perusahaan ini memainkan peran vital dalam memenuhi kebutuhan tekstil nasional, mulai dari kain untuk kebutuhan masyarakat hingga bahan untuk seragam dan keperluan industri. Namun, perubahan global dalam rantai pasokan tekstil, serta munculnya negara-negara produsen tekstil dengan biaya produksi lebih rendah, menurunkan daya saing perusahaan ini.

    Tak hanya itu, masalah internal seperti pengelolaan aset yang tidak efisien dan beban utang yang terus meningkat, menambah tekanan bagi perusahaan. Dalam laporan keuangan terbaru Kementerian BUMN, diketahui bahwa PT Industri Sandang Nusantara memiliki aset sebesar Rp507 miliar pada akhir 2022, namun aset tersebut tidak mampu menutupi kewajiban utang dan tagihan yang terus membengkak.

    Sementara itu, Pengadilan telah menunjuk Kadarisman Al Riskandar, Hakim Niaga Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sebagai hakim pengawas dalam kasus ini. Dalam pengumuman yang dipublikasikan pada 27 September 2024, disebutkan bahwa PT Industri Sandang Nusantara (Persero) resmi dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

    Untuk menangani proses kepailitan tersebut, pengadilan juga menunjuk Muhammad Arifudin dan Adnan Dika Prawira Wardhana sebagai kurator. Para kurator ini telah menggelar rapat dengan hakim pengawas untuk menentukan jadwal terkait pengelolaan boedel pailit. Berdasarkan hasil rapat, proses kepailitan akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan, dengan beberapa tahapan utama:

    1. Rapat Kreditor Pertama akan diselenggarakan pada 10 Oktober 2024.
    2. Batas Akhir Pengajuan Tagihan bagi kreditor adalah pada 17 Oktober 2024.
    3. Rapat Verifikasi dan Pencocokan Piutang dijadwalkan pada 31 Oktober 2024.

    Kreditor yang memiliki klaim terhadap PT Industri Sandang Nusantara (Persero) diimbau untuk segera mengajukan tagihannya. Proses pengajuan dapat dilakukan secara langsung ataupun melalui email dengan menyertakan bukti yang cukup. Pengajuan tagihan dapat dikirimkan ke alamat email pailit.industrisandangnusantara@gmail.com.

    Kondisi Keuangan dan Aset PT Industri Sandang Nusantara

    Dari laporan keuangan gabungan Kementerian BUMN, PT Industri Sandang Nusantara (Persero) berada di bawah pengelolaan anak usaha Danareksa, yakni PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Perusahaan ini 100 persen sahamnya dimiliki oleh negara.

    Pada akhir tahun 2022, perusahaan tercatat memiliki total aset sebesar Rp507 miliar. Namun, perusahaan ini telah mengalami berbagai kesulitan finansial, yang akhirnya berujung pada proses pailit.

    Pailitnya PT Industri Sandang Nusantara juga tidak terlepas dari peraturan pemerintah yang telah diterbitkan pada tahun lalu, terkait rencana pembubaran perusahaan tersebut. Dengan keputusan ini, perusahaan yang telah berdiri selama beberapa dekade harus menghentikan operasionalnya dan menjalani proses penyelesaian kewajiban kepada kreditor.

    Dengan status pailit yang telah ditetapkan, PT Industri Sandang Nusantara akan melalui serangkaian proses hukum dan ekonomi, yang diharapkan dapat menyelesaikan masalah piutang serta kewajiban perusahaan. Para kurator yang ditunjuk bertanggung jawab untuk mengurus dan membagi aset yang tersisa kepada kreditor, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum kepailitan Indonesia.

    Bagi para kreditor, kesempatan untuk mengajukan klaim masih terbuka hingga 17 Oktober 2024. Setelah itu, rapat verifikasi piutang akan dilakukan untuk memastikan keabsahan klaim tersebut.

    Alamat kantor kurator berada di The H Tower Lantai 15 Suite 15-F, Jl. HR Rasuna Said Kav 20, Jakarta Selatan. Kreditor diharapkan dapat mengikuti seluruh proses ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan untuk memastikan hak-hak mereka dalam proses kepailitan.

    Proses pailit PT Industri Sandang Nusantara menandakan akhir dari perjalanan salah satu perusahaan tekstil milik negara yang cukup bersejarah. Dalam beberapa bulan ke depan, hasil dari proses hukum ini akan menjadi penentu bagi para kreditor dan nasib aset perusahaan.

    Kepailitan PT Industri Sandang Nusantara menggarisbawahi tantangan yang dihadapi banyak BUMN di Indonesia, khususnya dalam industri yang menghadapi tekanan global dan perubahan pasar. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian BUMN dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) telah berusaha untuk merestrukturisasi BUMN yang tidak lagi efisien, termasuk PT Industri Sandang Nusantara, namun hasilnya tidak selalu berhasil.

    Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pemerintah dapat lebih baik mendukung BUMN yang memiliki tantangan struktural, serta pentingnya modernisasi dan adaptasi dalam menghadapi persaingan global.

    Pada akhirnya, proses pailit ini menunjukkan bahwa perusahaan harus siap beradaptasi dengan perubahan pasar, serta pentingnya tata kelola yang baik agar perusahaan dapat tetap bertahan dan berkembang di tengah persaingan yang semakin ketat. Bagi industri tekstil Indonesia, keputusan ini menjadi pengingat bahwa inovasi, efisiensi, dan daya saing internasional adalah kunci untuk bertahan di pasar global yang terus berubah.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79