Logo
>

Buruh Tolak Wacana Kendaraan Bermotor Wajib Diasuransikan

Ditulis oleh KabarBursa.com
Buruh Tolak Wacana Kendaraan Bermotor Wajib Diasuransikan

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan menolak rencana peraturan asuransi wajib terhadap kendaraan mobil dan motor.

    Presiden KSPI, Said Iqbal, meminta pemerintah untuk tidak membuat aturan yang dapat membebani biaya hidup masyarakat.

    Ia menekankan bahwa kendaraan roda dua, khususnya, menjadi transportasi andalan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

    “Jangan membuat aturan yang membebani biaya hidup rakyat kecil. Rakyat sedang susah sekarang ini,” kata Said Iqbal saat dihubungi, Kamis, 18 Juli 2024.

    Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengatakan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya.

    Ogi menyebut PP tersebut akan mencakup ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

    Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan. Program ini mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

    “Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan,” kata Ogi dalam keterangan resmi, Kamis, 18 Juli 2024.

    Ia menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.

    Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK harus diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan.

    “Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut,” imbuh Ogi.

    Ogi menuturkan bahwa Program Asuransi Wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat. Hal ini karena asuransi wajib akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan.

    Selain itu, program asuransi wajib ini juga dapat membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.

    “Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman. Program ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” pungkas Ogi.

    Jenis-jenis Asuransi Kendaraan Bermotor

    Sebelumnya, telah ada beberapa jenis asuransi kendaraan bermotor yang umum dikenal, yaitu asuransi comprehensive (all risk) dan total loss only (TLO).

    1. Asuransi Comprehensive (All Risk)

    • Asuransi comprehensive, atau yang sering disebut sebagai asuransi all risk, menjamin risiko kerugian secara menyeluruh, baik kerugian kecil maupun besar, termasuk kehilangan kendaraan.
    • Premi asuransi ini biasanya lebih tinggi dibandingkan premi asuransi lain karena manfaat yang diberikan lebih lengkap.
    • Asuransi all risk menanggung segala jenis kerusakan. Meskipun harganya lebih mahal, manfaat yang diperoleh sejalan dengan tarif premi yang dibayarkan.

    2. Asuransi Total Loss Only (TLO)

    • Asuransi TLO memberikan jaminan penggantian apabila kendaraan mengalami kerusakan yang nilainya mencapai 75 persen dari nilai kendaraan atau jika kendaraan hilang.
    • Premi asuransi TLO biasanya lebih rendah dibandingkan asuransi all risk karena cakupan jaminannya lebih terbatas.

    Pentingnya Asuransi Kendaraan Bermotor

    Asuransi kendaraan bermotor dianggap penting dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor, begitu juga dengan bank atau perusahaan pembiayaan yang memberikan kredit kepemilikan kendaraan bermotor.

    Adapun manfaat memiliki asuransi kendaraan antara lain:

    • Kemudahan dan Keamanan: Asuransi memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko, sehingga pemilik kendaraan merasa lebih aman dan nyaman.
    • Keringanan Beban Finansial: Dengan adanya asuransi, pemilik kendaraan terhindar dari beban biaya besar yang mungkin muncul akibat kecelakaan atau kerusakan kendaraan.
    • Perlindungan Finansial: Asuransi membantu menjaga kestabilan keuangan dengan menghindarkan dari arus kas besar yang keluar secara tiba-tiba akibat kecelakaan.

    Asuransi Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TPL)

    Berbeda dari kedua jenis asuransi di atas, asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) memiliki cakupan berbeda:

    • Jaminan Ganti Rugi: TPL meng-cover ganti rugi perbaikan mobil pihak ketiga yang juga rusak akibat tabrakan.
    • Manfaat Lainnya: Selain jaminan perbaikan, TPL juga memberikan berbagai manfaat lainnya yang berhubungan dengan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

    Diberitakan sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa pihaknya saat ini belum membedakan asuransi untuk kendaraan listrik dan kendaraan non-listrik. Namun, mengingat dorongan pemerintah terhadap penggunaan kendaraan listrik, OJK berencana untuk membedakan asuransi antara kedua jenis kendaraan tersebut.

    “Ekspektasi dari produsen dan masyarakat adalah, dengan semakin berkembangnya jumlah kendaraan listrik, maka fitur asuransi untuk kendaraan non-listrik dan listrik harus dibedakan,” kata Ogi, Rabu, 17 Juli 2024.

    Salah satu pertimbangan utama, lanjut Ogi, adalah komponen kendaraan listrik yang lebih mahal dibandingkan kendaraan konvensional. Misalnya, baterai kendaraan listrik yang cukup mahal dapat berkontribusi sebesar 30-40 persen dari total harga kendaraan. Ogi berharap regulasi terkait asuransi kendaraan listrik nantinya berbeda dan terpisah dari kendaraan konvensional.

    “Komponen baterainya cukup mahal, sekitar 30-40 persen. Jika terjadi kerusakan, bagaimana pertanggungannya? Untuk bodi kendaraan sekitar 60 persen. Harapannya, regulasi berbeda dari segi asuransi,” jelasnya.

    Saat ini, asuransi kendaraan masih bersifat sukarela. Namun, dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), disebutkan bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.

    Pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut, termasuk aturan terkait asuransi wajib bagi kendaraan bermotor.

    “Diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib sesuai dengan UU, paling lambat dua tahun sejak UU PPSK diundangkan. Artinya, mulai Januari 2025 setiap kendaraan wajib memiliki TPL,” ujar Ogi. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi