KABARBURSA.COM - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sedang disorot. Pasalnya, hingga Mei 2026 belum juga mempublikasikan laporan tahunan tahun anggaran 2025.
Seharusnya, laporan kinerja lembaga negara wajib disampaikan paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pengamat BUMN dari NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menilai keterlambatan tersebut mencerminkan lemahnya komitmen terhadap tata kelola yang baik dan dapat menjadi preseden buruk bagi perusahaan pelat merah di bawah Danantara.
“Danantara memberikan contoh yang sangat tidak pantas kepada BUMN di bawahnya karena mengabaikan regulasi. Ini menunjukkan tidak ada komitmen dari Danantara untuk menerapkan tata kelola yang baik, sehingga pengelolaan BUMN di bawahnya jadi riskan,” ujar Herry, Senin, 11 Mei 2026.
Herry menjelaskan, tahun anggaran pemerintah berlangsung sejak 1 Januari hingga 31 Desember. Dengan demikian, laporan kinerja Danantara seharusnya sudah disampaikan paling lambat akhir Februari 2026.
Namun, hingga memasuki bulan kelima tahun ini, publik belum menerima laporan resmi mengenai capaian kinerja maupun penggunaan anggaran lembaga tersebut.
Menurut dia, Danantara tidak bisa menghindari kewajiban pelaporan karena berstatus badan publik yang menjalankan fungsi penyelenggaraan negara serta menggunakan dana yang bersumber dari APBN.
“Sebagai badan publik, Danantara wajib menyampaikan laporan tahunan seperti kementerian atau lembaga pemerintah lainnya,” katanya.
Ia menambahkan, laporan tahunan setidaknya memuat capaian program selama satu tahun anggaran serta laporan keuangan dan penggunaan anggaran negara.
Berpotensi Langgar Tiga Regulasi
Herry menyebut sedikitnya terdapat tiga regulasi yang berpotensi dilanggar akibat belum diterbitkannya laporan tahunan Danantara. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Dalam Pasal 18 disebutkan laporan kinerja harus disampaikan paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan tersebut wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Regulasi itu juga memuat sanksi, mulai dari penangguhan pelaksanaan anggaran hingga penundaan pencairan dana,” ujar Herry.
Meski demikian, ia menilai persoalan utama bukan hanya soal sanksi administratif, melainkan dampak buruk terhadap tata kelola BUMN. “Tapi di luar sanksi itu, sangat tidak pantas penundaan laporan tahunan yang dilakukan oleh Danantara. Ini preseden buruk bagi pengelolaan BUMN karena Danantara telah memberikan contoh buruk,” katanya.
Selain itu, ia juga menyinggung Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 yang turut mengatur kewajiban pelaporan kinerja instansi pemerintah.
Herry turut meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian serius terhadap dugaan pengabaian aturan tersebut. “Kelakuan seperti Danantara ini akan menggerus kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” tegasnya.
Menurut dia, pelanggaran oleh Danantara memiliki dampak lebih luas dibanding jika dilakukan oleh BUMN biasa karena lembaga tersebut menjadi representasi pengelolaan investasi negara.
“Sangat sulit dicerna oleh akal sehat. Lembaga yang diisi orang pintar, para pejabat dan mantan pejabat, justru memberikan contoh melakukan pelanggaran di depan mata,” ujar Herry.
Bangun Kepercayaan Publik dan Investor
Sementara itu, Kepala Pusat Ekonomi Makro dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Rizal Taufikurahman menilai Danantara memiliki potensi besar menjadi motor investasi nasional sekaligus memperkuat program hilirisasi dan industrialisasi.
“Danantara menjadi langkah strategis untuk merestrukturisasi aset dan investasi BUMN agar lebih produktif, serta berpotensi menjadi mesin investasi nasional baru untuk memperkuat hilirisasi dan industrialisasi yang pada akhirnya mendorong PDB naik sebesar 1,6 persen,” ujar Rizal.
Menurut Rizal, kehadiran Danantara bukan sekadar perubahan kelembagaan, melainkan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola aset negara yang selama ini dinilai belum optimal.
Dengan total aset gabungan mencapai Rp1.650 triliun, Danantara dinilai memiliki kapasitas besar untuk mendorong investasi strategis nasional.
Sedangkan, Ekonom Senior Bright Institute Awalil Rizky menegaskan, kepercayaan publik dan investor hanya bisa dibangun melalui keterbukaan informasi dan pengelolaan yang profesional.
“Jika Danantara mau sukses, intervensinya harus seminimal mungkin dan hanya boleh lewat peraturan, bukan diskresi. Danantara harus transparan agar publik bisa ikut membela kinerjanya di masa depan,” ujar Awalil.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro Akhmad Syakir Kurnia mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara pengelolaan investasi dan manfaat publik yang selama ini diperoleh negara melalui dividen BUMN.
“Harapan boleh saja dilambungkan setinggi langit mengenai penataan kelembagaan ini, namun sejarah ekonomi ekstraktif memaksa kita untuk tetap kritis karena ruang untuk meminta transparansi publik terasa sudah mengkhawatirkan secara desain undang-undang,” katanya.
Melalui restrukturisasi yang tengah dilakukan, Danantara diharapkan mampu menjadi penggerak baru investasi nasional sekaligus memperkuat hilirisasi dan industrialisasi Indonesia.
Di sisi lain, publik juga berharap tata kelola yang diterapkan dapat berjalan terbuka, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.(*)