KABARBURSA.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan pemerintah belum akan mengetuk palu terkait kebijakan baru mengenai royalti dan bea keluar produk turunan tambang. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan sentimen pasar dan masukan dari para pelaku usaha.
Bahlil menegaskan bahwa draf yang beredar dan disosialisasikan beberapa waktu lalu baru sebatas konsep awal atau uji publik, bukan sebuah keputusan final yang mengikat dalam Peraturan Pemerintah (PP).
“Saya katakan ya, bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan, tapi itu baru ya istilahnya uji publik lah. Begitu masukannya baik, kita akan segera melakukan revisi,” ujar Bahlil saat ditemui Kantor Kementerian ESDM, Senin 11 Mei 2026.
Bahlil menyadari adanya kegelisahan di pasar modal dan kalangan pengusaha tambang. Oleh karena itu, ia memilih untuk menunda (pending) penerapan aturan tersebut guna melakukan hitung-hitungan ulang atau exercise yang lebih mendalam.
"Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau tidak harus kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu,' ungkap Mantan Menteri Investasi itu.
Bahlil menekankan pentingnya keseimbangan antara pendapatan negara dan keberlangsungan bisnis swasta. Ia tidak ingin regulasi baru justru mematikan iklim investasi di sektor mineral.
“Saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik yang saling menguntungkan. Negara untung, tapi juga pengusaha harus untung. Mungkin masih dipikirkan lagi. Andaikan pun itu harus mencari formulasi yang ideal, yaa tidak boleh merugikan juga pengusaha, tapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan," tegasnya.
Terkait kapan aturan ini akan diberlakukan, Bahlil belum memberikan tenggat waktu pasti. Dirinya memilih untuk menunggu hasil kajian yang lebih komprehensif.
"Saya belum akan menerapkan itu sambil akan menghitung exercise ulang dengan formulasi yang tepat," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menyelenggarakan public hearing pada Jumat, 8 Mei 2026 terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian.
Rencananya, fokus perubahan bukan hanya kenaikan tarif royalti, tetapi juga penyesuaian interval harga mineral acuan (HMA) pada masing-masing komoditas.
Dalam usulan terbaru, komoditas timah menjadi yang mengalami lonjakan tarif paling agresif. Tarif royalti timah diusulkan berubah dari sebelumnya berkisar 3 persen hingga 10 persen menjadi 5 persen sampai 20 persen, tergantung level HMA timah global.
Berdasarkan tabel usulan Kementerian ESDM, tarif royalti timah sebesar 5 persen berlaku untuk HMA di bawah USD20.000 per ton. Tarif naik menjadi 7,5 persen pada rentang USD20.000–USD30.000 per ton, lalu 10 persen untuk HMA USD30.000–USD35.000 per ton.
Selanjutnya, tarif meningkat menjadi 12,5 persen pada rentang USD35.000–USD40.000 per ton dan 15 persen untuk HMA USD40.000–USD45.000 per ton. Tarif kembali naik menjadi 17,5 persen saat harga berada di kisaran USD45.000–USD50.000 per ton, sebelum mencapai level tertinggi 20 persen ketika HMA menembus USD50.000 per ton.
Kenaikan tarif juga terjadi pada komoditas tembaga. Untuk konsentrat tembaga, tarif royalti yang sebelumnya berada di kisaran 7 persen hingga 10 persen diusulkan naik menjadi 9 persen hingga 13 persen.
Pada skema baru, tarif 9 persen berlaku ketika HMA tembaga di bawah USD7.000 per dmt. Tarif meningkat menjadi 11 persen untuk rentang USD7.000–USD10.000 per dmt, lalu 12 persen pada kisaran USD10.000–USD13.000 per dmt, dan 13 persen ketika harga melampaui USD13.000 per dmt.
Sementara itu, tarif royalti katoda tembaga juga ikut naik dari sebelumnya 4 persen–7 persen menjadi 7 persen–10 persen. Kenaikan bertahap mengikuti pergerakan harga tembaga global.
Untuk komoditas emas, pemerintah mengusulkan kenaikan tarif royalti dari sebelumnya 7 persen–16 persen menjadi 14 persen–20 persen. Tarif 14 persen berlaku ketika HMA emas di bawah USD2.500 per troy ounce.
Tarif emas kemudian meningkat menjadi 15 persen pada rentang USD2.500–USD3.000 per troy ounce, lalu 16 persen untuk USD3.000–USD3.500 per troy ounce. Selanjutnya tarif menjadi 17 persen pada kisaran USD3.500–USD4.000 per troy ounce, 18 persen pada USD4.000–USD4.500 per troy ounce, 19 persen pada USD4.500–USD5.000 per troy ounce, dan mencapai 20 persen ketika harga emas melampaui USD5.000 per troy ounce.
Perak juga ikut mengalami perubahan skema royalti. Sebelumnya tarif royalti perak bersifat flat sebesar 5 persen untuk seluruh harga. Dalam usulan baru, tarif berubah menjadi bertingkat antara 5 persen hingga 8 persen.
Tarif 5 persen berlaku saat harga perak di bawah USD60 per troy ounce. Tarif naik menjadi 6 persen pada rentang USD60–USD80 per troy ounce, lalu 7 persen untuk USD80–USD100 per troy ounce, dan 8 persen ketika harga menembus USD100 per troy ounce.
Berbeda dengan komoditas lain, tarif royalti nikel tetap berada di kisaran 14 persen hingga 19 persen. Namun, pemerintah mengubah interval HMA yang digunakan sebagai dasar pengenaan tarif.
Dalam usulan baru, tarif 14 persen berlaku ketika HMA nikel di bawah USD16.000 per ton. Tarif meningkat menjadi 15 persen untuk rentang USD16.000–USD18.000 per ton, 16 persen pada USD18.000–USD20.000 per ton, 17 persen pada USD20.000–USD22.000 per ton, 18 persen pada USD22.000–USD26.000 per ton, dan 19 persen ketika harga melampaui USD26.000 per ton.(*)