Logo
>

Dari ChatGPT hingga Fintech: Pajak Digital Catat Rekor Rp44,55 Triliun

Pada November 2025, DJP menambahkan tiga nama baru ke daftar pemungut PPN PMSE. Selain OpenAI, International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Dari ChatGPT hingga Fintech: Pajak Digital Catat Rekor Rp44,55 Triliun
Ilustrasi Dunia Digital. Foto: Dok KabarBursa.com

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk OpenAI OpCo, LLC., pemilik ChatGPT, sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) untuk perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

    “Penunjukan perusahaan yang bergerak di bidang kecerdasan buatan (AI) sebagai pemungut PPN PMSE mempertegas bahwa ekonomi digital kini memberikan dampak nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat penerimaan negara,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan di Jakarta, Senin 30 Desember 2025.

    Pada November 2025, DJP menambahkan tiga nama baru ke daftar pemungut PPN PMSE. Selain OpenAI, International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global juga resmi ditunjuk untuk memungut pajak di sektor ekonomi digital.

    Di saat yang bersamaan, pemerintah mencatat adanya pencabutan satu data pemungut PPN PMSE, yaitu Amazon Services Europe S.a.r.l.

    Dengan demikian, per 30 November 2025, jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE telah mencapai 254 entitas. Namun, tidak semua perusahaan tersebut telah menyetorkan pungutan pajak dari sektor ekonomi digital.

    Hingga tanggal tersebut, tercatat 215 PMSE yang telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE, dengan total nilai mencapai Rp34,54 triliun. Rinciannya adalah Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp9,19 triliun hingga 2025.

    Selain PPN PMSE, pemerintah juga meraih penerimaan dari tiga subsektor digital lainnya: pajak atas aset kripto senilai Rp1,81 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp4,27 triliun, dan pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp3,94 triliun.

    Secara keseluruhan, total setoran dari seluruh sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025. Rosmauli menegaskan, capaian ini mencerminkan besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara dan mengukuhkan peranannya dalam memperkuat fondasi fiskal nasional.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.