KABARBURSA.COM - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan penambahan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah daerah senilai Rp7,66 triliun. Anggaran tersebut diperuntukkan secara khusus untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara (ASN) daerah.
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.
“Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah,” demikian bunyi KMK 372/2025, dikutip di Jakarta, Rabu 31 Desember 2025.
Langkah penambahan DAU ini merujuk pada Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Aturan tersebut menegaskan bahwa guru ASN daerah yang tidak memperoleh tambahan penghasilan tetap berhak menerima THR dan gaji ke-13, maksimal setara tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan satu bulan.
Secara rinci, alokasi tambahan DAU untuk pembayaran THR ditetapkan sebesar Rp3,80 triliun, sedangkan untuk gaji ke-13 mencapai Rp3,86 triliun. Anggaran ini dikhususkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak memperoleh penghasilan tambahan lainnya.
Rincian alokasi tambahan DAU telah ditetapkan hingga tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, sebagaimana tercantum dalam lampiran KMK 372/2025.
Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dan menyalurkan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi setiap guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai ketentuan berlaku. Apabila terdapat pembayaran yang belum terealisasi pada 2025, sisa anggaran wajib dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.
Penyaluran tambahan anggaran dijadwalkan pada Desember 2025. Pemerintah daerah diminta menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 30 Juni 2026.(*)