KABARBURSA.COM - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto, akan menggelontorkan dana sebesar Rp16 triliun per tahun untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ahli Tata Kota dan Pemukiman dari Institut Teknologi Bandung (ITB), M. Jehansyah Siregar, mengatakan nilai tersebut sangat tidak memadai.
Menurut dia, idealnya anggaran untuk pembangunan IKN setiap tahunnya sekitar Rp30 triliun. Atau setara dengan 1 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Setelah kita hitung, idealnya anggaran untuk pembangunan IKN setiap tahunnya sekitar Rp30 triliun, kalau tidak ya Rp25 triliun, paling minimal Rp20 triliun. Pak Prabowo juga sudah mengatakan ke Presiden (Jokowi), untuk membangun IKN membutuhkan waktu yang lama. Artinya anggaran dikurangi,” kata Jehansyah di Kementerian PUPR, Rabu, 14 Agustus 2024.
Adapun hingga Juli 2024, pemerintah sudah mengeluarkan sekitar Rp83 triliun untuk pembangunan IKN. Anggaran ini merupakan akumulasi dari berbagai proyek yang telah dilelang oleh pemerintah.
“Kenapa sebesar itu yang sudah dikeluarkan, karena mau mengejar pindah ke IKN,” jelas Jehansyah.
Lanjut Jehansyah, jika dihitung, Kementerian PUPR telah melelang sebanyak g proyek yang terbagi dalam tiga termin. Rinciannya, bacth pertama Kementerian PUPR telah melelang 40 paket pekerjaan dengan total nilai Rp25 triliun.
Kemudian, lelang proyek batch 2 sebanyak 31 paket pekerjaan dengan menyerap anggaran Rp27,68 triliun. Dan, batch ketiga melelang sebanyak 35 paket pekerjaan dengan anggaran Rp30,79 triliun. Dengan begitu, total nilainya ketiga paket tersebut yang dikeluarkan dari APBN sebesar Rp83,42 triliun.
Sebelumnya, Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto, menyatakan di pemerintahannya nanti akan menganggarkan USD1 miliar atau sekitar Rp16 triliun setiap tahunnya untuk melanjutkan pembangunan IKN.
“Jadi, USD30 miliar untuk 30 tahun, per tahun USD1 miliar. Anggaran negara masih bisa menanggungnya, jadi kami sangat yakin,” kata Prabowo dalam Forum Ekonomi Qatar di Doha, beberapa waktu lalu.
Kata Prabowo, alokasi dana tersebut sebagai bentuk dukungan serta komitmennya untuk melanjutkan pembangunan IKN yang digagas oleh Jokowi.
Prabowo menyebut kebijakan memindahkan ibu kota Indonesia pada dasarnya sudah digagas sejak masa pemerintahan Presiden Pertama RI, Presiden Soekarno. Dia pun sangat mendukung terealisasinya gagasan tersebut.
“Ide untuk memindahkan ibu kota negara telah ada sejak bertahun-tahun lalu, bahkan sejak Presiden Pertama RI, Presiden Soekarno. Dan selalu ada usulan agar ibu kota sebaiknya berada di posisi yang lebih sentral,” kata Prabowo.
Apalagi, menurut dia, Jakarta saat ini dihadapkan pada sejumlah masalah, salah satunya yakni kota ini sudah tidak mampu lagi untuk menampung populasi masyarakat yang angkanya mencapai 20 hingga 25 juta orang.
“Kita harus berinvestasi lebih banyak untuk menyelamatkan Jakarta,” ujar Prabowo.
Jokowi Kebablasan Soal HGB dan HGU IKN
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam regulasi tersebut, investor yang membeli tanah dengan status Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan bisa memperoleh perpanjangan HGB hingga 160 tahun dengan skema dua kali siklus, serta mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) lahan hingga 180 tahun dengan skema dua kali siklus.
Menanggapi itu, mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago menganggap pemberian HGB dan HGU tersebut tidak diperlukan untuk mempercepat masuknya investasi di IKN. Bahkan menurutnya pemberian HGB dan HGU hingga ratusan tahun itu kebablasan.
Menurut Andrinof, investor akan masuk ke IKN apabila Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) selesai dibangun dan mulai beroperasi, bukan saat KIPP sedang dibangun.
Setelah KIPP selesai dibangun dan mulai ada kegiatan di sana, investor akan mulai berdatangan. Terkait penyelesaian pembangunan KIPP, kata Andrinof, tergantung dari pemerintahan yang akan datang.
“Tergantung pemerintahan berikutnya (Presiden Terpilih Prabowo Subianto), apakah bisa menyelesaikan dalam empat sampai lima tahun. Kalau bisa, setelah itu investor akan datang,” kata Andrinof dalam acara Launching Buku 9 Alasan dan 8 Harapan Memindahkan Ibu Kota yang digelar di Auditorium Kementerian PUPR, Rabu, 14 Agustus 2024.
Terlebih lagi, ketika ASN dipindahkan ke IKN maka akan memicu adanya kegiatan ekonomi di sana. Dan, akan ada fasilitas yang bermunculan, seperti sekolah, rumah sakit, dan lainnya.
“Jadi seperti itu yang saya maksud, akan muncul kegiatan ekonomi ikutan, yang sifatnya followed, seperti membangun sekolah, supermarket, tempat hiburan relevan, bukan diciptakan secara eksklusif,” jelasnya.
“(Sekarang) ngundang investor yang mau beli tanah Rp50 triliun itu enggak logis. Pemberian HGU 180 tahun dan HGB 160 tahun juga enggak logis. Itu kebablasan,” sambung Andrinof.
Menurut dia, fungsi ekonomi IKN adalah untuk menggerakkan ekonomi daerah-daerah lain di sekitarnya, hingga ke wilayah timur. Dengan kata lain, sebagai “magnet” kawasan sekitarnya.
“Magnet untuk menggerakkan ekonomi Kariangau, Maloy, Bontang, Sangatta. Lalu nyebrang ke Mamuju, Palu, Gorontalo, Parigi. Itu bayangan intinya,” imbuhnya.
Kata Andrinof, visioner itu adalah menghasilkan dampak berantai seluas mungkin, multi sektor, juga lintas waktu
“Visioner itu bukan membuat monumen,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menjelaskan terkait kebijakan memberikan HGU kepada investor di IKN hingga 190 tahun. Kata dia, hal itu sesuai dengan perintah Undang-undang dan untuk menarik investor.
Aturan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken pada 11 Juli 2024 lalu.
Beleid itu menyebutkan, pemerintah akan memberikan maksimal dua siklus hak pengelolaan tanah. Bila siklus pertama sudah habis waktunya, pemerintah akan mengawal apakah pelaku usaha akan lanjut ke siklus kedua atau tidak.
Untuk HGU ditetapkan satu siklus pengelolaan jangka waktunya paling lama 95 tahun. Kemudian, bisa dilanjutkan ke siklus kedua dengan waktu yang sama sesuai kriteria dan evaluasi pemerintah. Artinya, untuk HGU maksimal bisa sampai 190 tahun.
“Itu sesuai dengan UU IKN yang ada. Kita ingin memang Otorita IKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri,” kata Jokowi di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. (*)