Logo
>

Didepak dari Menara Kadin, Kubu Arsjad: Kita Menghindari Konfrontasi

Ditulis oleh KabarBursa.com
Didepak dari Menara Kadin, Kubu Arsjad: Kita Menghindari Konfrontasi

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM – Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia kubu kepengurusan Ketua Umum Arsjad Rasjid, dua kali menggelar konferensi pers perihal dugaan pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) ilegal di luar kantor resmi Kadin Indonesia.

    Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, mengatakan hal itu dilakukan untuk menghindari konfrontasi yang berujung pada gesekan fisik dengan kubu Anindya Bakrie, Ketua Umum Kadin Indonesia, yang terpilih dalam Munaslub pada Sabtu, 14 September 2024 lalu.

    “Kita cinta damai. Kita menghindar dari konfrontasi frontal secara langsung,” kata Harjono dalam konferensi persnya di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.

    Diketahui, Kadin Indonesia kubu Arsjad Rasjid diserobot kubu Anindya Bakrie sejak Minggu, 15 September 2024 lalu. Adapun kantor resmi Kadin Indonesia berlokasi di Menara Kadin lantai 3, 24, dan 29.

    Harjono tak menampik adanya upaya pengusiran kubu Arsjad Rasjid dari kantor Menara Kadin Indonesia. Meski begitu, dia mengaku, pihaknya akan bersandar pada proses hukum yang berlaku untuk menyelesaikan praha yang terjadi selepas Munaslub dilakukan.

    “Kita menghendaki bahwa yang jadi panglima ini hukum. Biarkan nanti hukum yang bicara, yang mana benar pasti akan muncul kebenaran, yang mana salah pasti akan bisa dibuktikan,” jelasnya.

    Adapun jalur hukum yang ditempuh, kata Harjono, dipilih untuk menghindari adanya korban. Dia mengaku tidak ingin terjadi gesekan fisik yang menimbulkan tindak pidana. Kubu Arsjad Rasjid, lanjutnya, menginginkan akselerasi Indonesia emas 2045 tercapai.

    Dia juga menekankan, tidak ada pelayanan yang macet akibat praha Munaslub yang terjadi. Apapun yang terjadi, tutur Harjono, kubu Arsjad Rasjid akan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

    “Tentunya kita berharap betul bahwa dunia usaha harus bersatu. Satu Kadin, kestabilan perekonomian nasional. Kemudian tentunya kita tegak lurus kepada aturan perundang-undangan yang ada termasuk juga pada AD/ART, dan juga peraturan organisasi,” tutupnya.

    Kronologi Pengambilalihan Menara Kadin

    Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026, Arsjad Rasjid, sebelumnya angkat bicara soal pengambilalihan secara paksa Kantor Kadin Indonesia di Gedung Menara Kadin, Jakarta, yang diduga dilakukan oleh kubu Anindya Bakrie.

    Pada Minggu, 15 September 2024, pengurus Kadin Indonesia kubu Arsjad Rasjid tidak lagi bisa berkantor di kantor Kadin di lantai 24, dan 29. Mereka tidak diberi akses karena dihalang-halangi orang tak dikenal.

    Arsjad menjelaskan, sejak pertama kali menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, pihaknya telah mengecek status dari kantor Kadin Indonesia di Menara Kadin. Kantor Kadin yang berlokasi di lantai 3, 24 dan 29 tersebut merupakan warisan dari ketua umum dan pengurus sebelumnya.

    “Menurut cerita, waktu itu ada term antara Kadin dan investor, kemudian dibangun Gedung Menara Kadin. Kadin dapat dua lantai, di lantai 24 dan 29,” kata Arsjad dalam keterangan tertulisnya, Senin, 16 September 2024.

    Berdasarkan itu, lanjut Arsjad, status Gedung Menara Kadin dan kantor di kedua lantai tersebut menjadi milik bersama semua anggota Kadin dan bukan milik grup atau Keluarga Bakrie. Untuk kantor tersebut, banyak di antara pengusaha dan perusahaan yang menjadi anggota Kadin turut menyumbang untuk operasional.

    “Seharusnya kantor itu milik bersama, milik semua anggota Kadin. Tetapi, hari ini, kami tidak diperbolehkan masuk,” ujarnya.

    Kata dia lagi, karena ketidakjelasan status kantor di lantai 24 dan 29, pihaknya berinisiatif untuk menyewa sendiri tambahan kantor di lantai 3 gedung yang sama. “Karena statusnya tidak jelas, kita pindahkan semua aset ke lantai 3 dengan sewa kantor yang jelas. Itu hak kita, dan harusnya tidak ada yang bisa melarang kita untuk masuk ke kantor Kadin tersebut,” tegas Arsjad.

    Sebagai informasi, Arsjad Rasjid terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia melalui hasil Munas VIII yang digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara, untuk periode 2021 – 2026.

    Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono mengatakan, penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia diatur dalam Keppres Nomor 18 Tahun 2022, khususnya pada Pasal 18.

    “Dalil yang diajukan (kubu Anindya Bakrie) untuk menyelenggarakan Munaslub tidak bisa diterima, sedangkan penyelenggaraan Munaslub tidak sesuai dengan tahapan dalam AD/ART. Munaslub tersebut juga tidak kuorum karena setidaknya harus dihadiri setengah plus satu dari total 124 jumlah ALB,” tegas dia.

    Sementara itu, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, mengatakan Munaslub yang digelar kubu Anindya Bakrie tidak hanya ilegal, tapi juga telah mengusik keharmonisan organisasi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan.

    “Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia berdasarkan keputusan Munas VIII Kadin Indonesia. Hasil itu disepakati termasuk oleh pihak-pihak yang sekarang menjadi inisiator Munaslub. Ini sebuah ironi. Ini ibarat menenggelamkan kapal sendiri,” kata Yukki.(*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi