Arsjad Rasjid menegaskan bahwa solusi yang disepakati tetap berlandaskan pada aturan organisasi, khususnya Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022.
Menurutnya, hasil pertemuan ini menunjukkan komitmen bersama untuk mematuhi regulasi yang ada serta menjaga kebersamaan guna menyelesaikan dinamika internal demi memperjuangkan kemajuan ekonomi nasional.
Bahlil Lahadalia menyebut bahwa kedua pihak, Arsjad dan Anindya, sudah saling memaafkan dan sepakat untuk menjalankan organisasi secara baik. Ia berharap dengan penyelesaian ini, Kadin dapat menjadi lebih kuat dan solid ke depannya. Dalam video yang beredar, Anindya Bakrie juga menyampaikan harapannya agar Kadin bisa berkembang lebih baik dengan kolaborasi yang harmonis.
Munaslub 2024 yang digelar pada 14 September 2024 menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin periode 2024-2029, menggantikan Arsjad Rasjid. Namun, Arsjad Rasjid menganggap Munaslub tersebut tidak sah karena dianggap melanggar AD/ART Kadin dan tidak diakui oleh 21 Kadin Provinsi. Arsjad bahkan telah menyurati Presiden Joko Widodo mengenai ketidakabsahan Munaslub tersebut.
Meskipun sempat terjadi perbedaan pendapat, pertemuan yang dimediasi oleh Bahlil menunjukkan bahwa keduanya berkomitmen untuk bersinergi demi masa depan organisasi yang lebih baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang inklusif serta berkeadilan.
Pentingnya Mengesampingkan Ego
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, mengajak seluruh anggota Kadin, termasuk peserta Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), untuk duduk bersama mencari solusi demi masa depan perekonomian Indonesia.
Dalam video berdurasi dua menit yang diunggah di Instagram, Arsjad menekankan pentingnya mengesampingkan ego dan bersatu demi kepentingan organisasi.
Saat ini, Kadin sedang menghadapi dinamika internal dengan dua kubu yang berbeda, yang dipimpin oleh Arsjad Rasjid (Ketua Umum hingga 2026) dan Anindya Bakrie (Ketua Umum yang terpilih melalui Munaslub untuk periode 2024-2029). Arsjad menegaskan bahwa meskipun langkah hukum terkait dengan masalah internal terus berjalan, penting untuk menemukan solusi bersama berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
Dalam perayaan hari jadi ke-56 Kadin Indonesia, Arsjad mengungkapkan harapan dan doa dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk pelaku UMKM, buruh, dan pengusaha besar, agar Kadin dapat terus berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menekankan bahwa Kadin memiliki visi besar untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen dan mendukung Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.
Arsjad juga menekankan bahwa konflik internal bukanlah tentang dirinya atau Anindya, melainkan tentang bagaimana Kadin dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong perekonomian Indonesia. Ia menyerukan agar kedua kubu bersatu untuk memperkuat peran Kadin sebagai organisasi yang mendukung kemajuan ekonomi bangsa.
Situasi dualisme kepemimpinan ini, yang melibatkan Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie, menuntut penyelesaian yang cepat dan tepat agar Kadin bisa terus menjalankan fungsinya secara optimal dan berperan dalam mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.
Terbelah Berhasil Disatukan Kembali
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Dhaniswara K. Harjono menuturkan, pada musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) yang menghasilkan Arsjad Rasjid sebagai ketua umum, organisasi tersebut sempat terbelah menjadi dua kubu.
Kala itu, tutur Harjono, Kadin Indonesia juga mengalami hal yang sama sebagaimana prahara Munaslub yang menghasilkan Anandya Bakrie sebagai ketua umum. Kendarti begitu, di bawah kepengurusan Arsjad Rasjid, kedua kubu yang terbelah berhasil disatukan kembali.
“Mirip juga dengan sekarang, ternyata berbeda pendapat, kemudian ada dua Kadin. Tapi di bawah kepemimpinan Pak Arsjad Rasjid, permasalahan ini sudah terselesaikan dengan baik. Jadi Pak Asjad Rasjid merangkul semuanya,” kata Harjono dalam konferensi persnya di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.
Harjono pun sangat menyayangkan dualisme kepengurusan Kadin Indonesia terulang kembali melalui Munaslub pada 14 September 2024 lalu. Dia pun bersama kubu Arsjad Rasjid berusaha menyelesaikan dualisme kepengurusan dengan baik-baik.
Menurutnya, Munaslub yang melengserkan Arsjad Rasjid jelas-jelas di luar dari ketentuan hukum dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berlaku. Harjono menyebut, Munaslub dilakukan secara ilegal.
“Tidak ada (klaim) kata bahwa kita tegak lurus pada aturan hukum yang berlaku, Anggaran Dasar sudah jelas. Jadi baru H+1 saja kita sudah nyatakan bahwa Munaslub adalah ilegal,” tegasnya.
Harjono menegaskan, secara kepengurusan, sesama anggota Kadin memiliki ikatan persaudaran yang kuat lantaran berangkat dan berhimpun dalam satu wadah yang sama sebagai seorang pengusaha.(*)