KABARBURSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 3,33 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) telah dilaporkan hingga 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB.
"Jumlah tersebut terdiri dari 3,23 juta wajib pajak orang pribadi dan 103,03 ribu wajib pajak badan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 13 Februari 2025.
Mayoritas SPT, yakni 3,26 juta, disampaikan melalui saluran elektronik, sementara 75,77 ribu lainnya dilaporkan secara manual.
DJP sebelumnya mengingatkan kelompok karyawan untuk segera mengaktivasi akun Coretax guna memperlancar pelaporan pajak. Tahun ini, dengan implementasi sistem Coretax DJP, pembuatan bukti potong pajak penghasilan (PPh) dapat dilakukan melalui tiga mekanisme: input manual di aplikasi, unggah file XML untuk wajib pajak dengan volume transaksi besar, serta melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Bagi karyawan atau penerima penghasilan yang belum terdaftar dalam sistem Coretax, pembuatan bukti potong masih dapat dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun, dalam skenario ini, sistem secara otomatis akan menerapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sementara (temporary TIN), sehingga bukti potong tidak akan langsung masuk ke dalam SPT Tahunan penerima penghasilan.
"Agar bukti potong dapat ter-prepopulated dalam SPT, kami mengimbau penerima penghasilan untuk segera mengaktivasi akun Coretax mereka," tegas Dwi.
Pemberian Sanksi Admnistrasi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak pribadi masih bisa melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) meski sudah lewat tenggat waktu, yakni 31 Maret 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Dwi Astuti, mengatakan, wajib pajak pribadi yang melapor SPT lewat dari tenggat waktu bakal dikenakan sanksi administrasi.
“Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan hingga batas waktu 31 Maret 2024, tetap bisa melaporkan SPT Tahunan, namun berpotensi diberikan sanksi administrasi,” kata Dwi kepada Kabarbursa.com, Kamis, 4 April 2024.
Dwi kemudian memberi informasi terkait sanksi yang didapat wajib pajak yang telat melapor SPT. Kata dia, sanksi yang dilayangkan adalah berupa denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi.
“Perlu kami sampaikan bahwa sanksi akan dikenakan atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan berupa denda Rp100.000 untuk tiap SPT Tahunan PPh orang pribadi,” jelas dia.
Sementara wajib pajak badan, kata Dwi, bakal dikenakan denda sebesar Rp1 juta jika telat melapor. Adapun tenggat waktu wajib pajak Badan akan jatuh pada 30 April 2024.
Sebagaimana diketahui, pelaporan SPT bersifat wajib. Itu artinya, hukuman sanksi bakal diterima bagi wajib pajak yang tidak melapor. Terdapat beberapa sanksi yang berlaku, mulai dari administrasi hingga pidana.
Pemberian sanksi tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sementara untuk sanksi pidana juga tertuang pada Pasal 39 ayat (1) UU KUP yang berbunyi “setiap orang yang sengaja atau tidak melaporkan SPT dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara maka dikenakan sanksi pidana”
Adapun sanksi pidana berupa penjara tersebut paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.
Alami Pertumbuhan Negatif
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak (WP) Badan masih mengalami pertumbuhan negatif hingga Kamis, 25 April 2024.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan untuk WP Badan hingga 25 April terkumpul sebanyak 612.351 SPT, sementara pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 619.838.
“Untuk wajib pajak badan sampai dengan Kamis (25 April) malam masih mengalami pertumbuhan negatif di 1,2 persen,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Jumat, 26 April 2024.
Suryo pun mengimbau agar WP Badan untuk melaporkan SPT sebelum tenggat waktu yang sudah ditentukan yakni 30 April 2024.
“Kami mengimbau jangan sampai terlambat menyampaikan SPT khususnya PPH badan yang jatuh temponya pada tanggal 30 April 2024,” ujarnya.
Di sisi lain, dia menyampaikan pihaknya sudah menerima sebanyak 13.070.355 SPT wajib pribadi, meningkat dibanding tahun lalu sebanyak 12.232.268.
Secara total, kata Suryo, hingga Kamis, 25 April pihaknya telah menerima 13.682.706 baik wajib pajak pribadi maupun badan. Menurutnya, angka ini meningkat dibanding tahun lalu.
“Total sampai dengan Kamis malam 13.682.706 SPT badan dan orang pribadi, tumbuh 6,4 persen dari tahun lalu yang terkumpul 12.852.106,” pungkasnya.
Untuk diketahui, masa tenggat pelaporan SPT WP Badan jatuh pada tanggal 30 April. Adapun ketentuan mengenai sanksi administrasi bagi WP Badan yang telat melaporkan SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU KUP.
Peraturan tersebut terkandung pada pasal 7 ayat 1 UU KUP dengan sanksi berupa denda Rp1 juta untuk WP Badan.