Logo
>

Dorong Pemda Aktif di Pasar Modal: ini POJK 10

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Dorong Pemda Aktif di Pasar Modal: ini POJK 10

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Dalam upaya mendorong perluasan sumber pembiayaan fiskal pemerintah daerah melalui sumber pendanaan di Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah (POJK 10/2024).

    "POJK ini juga diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan pengawasan atas penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah," tulis OJK dalam siaran pers, Minggu 11 Agustus 2024.

    Dalam POJK terbaru ini OJK mengatakan ada sejumlah penyesuaian, yang pertama mencakup penambahan kewajiban untuk memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

    Kedua, penyesuaian kewajiban penyampaian laporan Keuangan Pemerintah Daerah periode terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan menjadi tidak wajib disampaikan kepada OJK, namun wajib tersedia di situs web Pemerintah Daerah.

    Ketiga, penyesuaian terkait persyaratan penyampaian dokumen Peraturan Daerah sebagai persyaratan Pernyataan Pendaftaran. Terakhir penghapusan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian dokumen lain berupa pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

    Selain itu, dengan adanya aturan baru ini OJK memberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat menerbitkan Obligasi dan Sukuk dengan berlandaskan keberlanjutan.

    Kemudian terkait kewajiban pengalokasian dana cadangan dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah, OJK mengatakan Pemerintah Daerah diwajibkan mengalokasikan dana adangan dalam APBD sesuai dengan kemampuan untuk pembayaran pokok obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, sesuai dengan ketentuan PP HKFN.

    Sejalan dengan hal itu, Pemerintah Daerah harus menyampaikan Peraturan Daerah mengenai pembentukan dana cadangan sebagai pemenuhan persyaratan dalam penyampaian pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah," tulis OJK.

    Untuk diketahui, POJK 10/2024 ini dikeluarkan untuk menyesuaikan dan menyelaraskan ketentuan sebelumnya yang mengatur terkait Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional selaku peraturan perundang-undangan yang diterbitkan sebagai upaya mengatasi kendala penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.

    Di samping itu, POJK 10/2024 ini juga mengganti, menggabungkan serta mencabut keberlakuan 3 POJK yang telah diterbitkan pada tahun 2017 Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah. Kemudian POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah, serta POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah.

    Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2024. Peraturan ini berisi mengatur mengenai jangka waktu pemenuhan kewajiban pelaporan hingga laporan aktivitas menjaminkan saham perusahaan terbuka.

    POJK 4/2024, yang secara resmi diundangkan sejak 28 Februari 2024, mengatur tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.

    Peraturan tersebut baru akan berlaku dalam jangka waktu enam bulan sejak diterbitkan, yaitu pada tanggal 28 Agustus 2024. Ini juga secara otomatis menggugurkan keberlakuan POJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

    Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut untuk menyelaraskan ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham.

    Ketentuan ini sebelumnya diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    “Itu mengatur tentang laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham yang semula wajib disampaikan paling lambat 10 hari sejak terjadinya kepemilikan saham menjadi disampaikan sesegera mungkin paling lambat lima hari kerja sejak terjadinya kepemilikan hak suara atas saham,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Kamis, 4 April 2024.

    Pada gilirannya, cakupan pengaturan dan jenis transaksi lain yang dilakukan pemegang saham perusahaan terbuka dapat terjangkau oleh POJK ini. Salah satunya soal aktivitas menjaminkan saham.

    “Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi oleh pemegang saham tertentu, meningkatkan pengawasan yang dilakukan terhadap laporan kepemilikan saham serta menyesuaikan pengaturan dengan standar internasional/hasil studi komparasi di negara lain,” tulisnya lagi.

    Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK ini antara lain mengenai jangka waktu pemenuhan kewajiban pelaporan, pihak yang dikenakan kewajiban pelaporan serta batasan pelaksanaan pelaporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka dan laporan aktivitas menjaminkan saham perusahaan terbuka.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.