Logo
>

DPR Desak Restrukturisasi BUMD: Kalau Rugi Tutup!

Ditulis oleh Dian Finka
DPR Desak Restrukturisasi BUMD: Kalau Rugi Tutup!

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mendesak pemerintah lakukan restrukturisasi organisasi sebelum menutup ribuan BUMD (Badan usaha milik daerah) yang mengalami kerugian. menurutnya penilaian harus dilakukan dari berbagai sisi seperti faktor kinerja, kesehatan BUMD, hingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

    "Restrukturisasi dilakukan sebagai upaya supaya BUMD tersebut bisa efisien dan profesional. Jadi governance (tata kelolanya) diperbaiki. Langkah penutupan harus jadi upaya terakhir setelah dilakukan evaluasi dan restrukturisasi," jelas Ahmad dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2024.

    Jika hasil penilaian BUMD memang dinyatakan rugi, maka Pemerintah dapat mengupayakan restrukturisasi organisasi terlebih dahulu sebelum menutupnya.

    "Sebelum dilakukan upaya penutupan harus dilakukan Due Diligence terlebih dahulu terhadap perusahaan yang rugi. Jadi lakukan identifikasi sebab kerugian BUMD tersebut dulu. Target dan realisasi juga harus dinilai," ujarnya.

    Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap dari total 1.057 BUMD yang tersebar di berbagai daerah, hampir separuhnya mengalami kerugian yang signifikan. Salah satu faktornya ialah banyaknya pegawai yang tidak kompatibel karena masuk pakai 'ordal' alias orang dalam.

    Menurutnya, fenomena 'ordal' dalam perusahaan menyangkut profesionalisme dari manajemen Sumber Daya Manusia (SDM). Faktor tersebut dinilai bukanlah satu-satunya alasan perusahaan merugi. Bisa saja ada faktot lainnya, seperti karena memang industrinya kompetitif sehingga BUMD tidak bisa bersaing atau karena sektor usaha dan perkembangan teknologi. Sehingga penyebabnya bisa bermacam macam.

    Politisi dari Daerah Pemilihan Jawa Timur V ini pun menyarankan agar BUMD dikelola secara profesional. Ia pun mendukung recana Kemendagri untuk ikut serta dalam seleksi dan penilaian kemampuan serta kepatutan (fit and proper test) calon direksi dan komisaris BUMD. Ia menilai hal tersebut bukan sebuah bentuk campur tangan, melainkan bagian dari upaya menciptakan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

    Sebaliknya, pengawasan baik internal maupun dari eksternal penting dilakukan untuk setiap BUMD. Hal itu semata untuk terciptanya organisasi yang sehat dan profesional. Pasalnya, perusahaan, kan BUMD yang ada direksi dan komisarisnya sebagai organ perusahaan. Komisarislah sebagai pengawas internal dari perusahaan tersebut.

    "Kalau ada ide Kemendagri ikut melakukan seleksi dan melakukan pemilihan organ yang mengelola perusahaan secara langsung, saya kira itu bagus juga. Sehingga kita bisa berharap lebih dalam pengisian organ perusahaan itu agar lebih profesional," pungkasnya.

    Pengelolaan BUMD: Percepat Ekonomi Daerah

     Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen untuk mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan tujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

    BUMD dianggap sebagai salah satu saluran pelayanan publik yang harus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

    Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menyatakan bahwa BUMD memiliki tujuan mulia, yaitu memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum dengan menyediakan barang dan jasa berkualitas, serta memperoleh laba dan/atau keuntungan.

    Maurits menekankan bahwa kinerja layanan BUMD terus mengalami peningkatan seiring dengan tren perekonomian Indonesia yang meningkat. Seperti keterangan resmi, Jakarta Kamis 7 Maret 2024.

    Dalam konteks ini, Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global sebesar 3,1 persen pada 2023 dan 3,0 persen pada 2024. Maurits melihat potensi dan peluang bagi BUMD dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, mengingat tren positif dalam ekonomi global dan permintaan domestik yang baik.

    Otonomi daerah menjadi konsekuensi dari implementasi otonomi daerah, dan kemandirian daerah meningkat dalam berbagai aspek pembangunan.

    Oleh karena itu, peran BUMD harus dioptimalkan untuk mendukung kemandirian daerah, meningkatkan pelayanan publik, melaksanakan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Maurits menekankan pentingnya menjaga kredibilitas, kepercayaan, dan nama baik BUMD.

    Saat ini, jumlah BUMD di Indonesia mencapai 1.056 badan usaha, melibatkan berbagai sektor seperti lembaga keuangan, air minum, agro, penjaminan kredit, migas, pasar, pariwisata, dan aneka usaha lainnya. Total aset BUMD mencapai Rp899,3 triliun, dengan ekuitas Rp236,5 triliun, laba Rp29,5 triliun, dan deviden Rp13,02 triliun. Jumlah pegawai BUMD mencapai 153.760 orang.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Dian Finka

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.