Logo
>

DPR Kawal Revisi UU Minerba, Puan: Jangan Saling Curiga

Ditulis oleh Dian Finka
DPR Kawal Revisi UU Minerba, Puan: Jangan Saling Curiga

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan DPR akan membuka ruang diskusi seluas-luasnya perihal wacana pemberian izin pertambangan bagi perguruan tinggi dalam revisi Undang-Undang atau UU Minerba. Menurutnya, berbagai aspirasi perlu didengar agar kebijakan ini tidak hanya menguntungkan kampus, tetapi juga masyarakat secara luas.

    “DPR tentu saja akan membuka ruang seluas-luasnya ... Harapannya, undang-undang ini nantinya bisa memberikan manfaat bagi semua pihak,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.

    Wacana revisi UU Minerba yang memungkinkan kampus untuk terlibat dalam sektor pertambangan menuai pro dan kontra. Sebagian pihak mengkhawatirkan dampaknya terhadap independensi akademik serta potensi berkurangnya daya kritis kampus terhadap pemerintah.

    Menanggapi kekhawatiran tersebut, Puan mengajak semua pihak untuk tidak berprasangka buruk sebelum ada pembahasan lebih lanjut. “Ruang-ruang diskusi ini kita buka supaya tidak terjadi salah persepsi atau miskomunikasi. Jangan belum apa-apa sudah saling curiga,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

    Puan memastikan DPR akan mengawal proses ini dengan menjunjung transparansi serta keseimbangan dalam kebijakan yang nantinya diambil. “Yang penting adalah bagaimana aturan ini nantinya tetap bermanfaat bagi perguruan tinggi dan masyarakat,” katanya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, sebelumnya mengatakan alasan di balik revisi UU Minerba adalah untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam lebih berpihak pada kepentingan masyarakat.

    “Undang-undang Minerba itu harus direvisi. Ada dua alasannya, yang pertama adalah karena memang ada putusan Mahkamah Konstitusi yang harus disesuaikan terhadap undang-undang itu,” kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 20 Januari 2025.

    “Yang kedua adalah, ini sebetulnya yang kita revisi itu untuk memperkuat affirmative action keberpihakan negara dan pemerintah kepada masyarakat terhadap sumber daya mineral yang dikehendaki oleh negara,” tambahnya.

    Menurut Doli, revisi UU Minerba ini bertujuan untuk memberikan penekanan lebih pada pemberdayaan masyarakat di sektor pertambangan. Politisi Partai Golkar ini menyoroti selama ini peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam masih terbatas, khususnya melalui partisipasi organisasi masyarakat (Ormas) yang diatur dalam peraturan presiden dan pemerintah.

    “Kita mau merumuskan lebih konkret Pasal 33 dan UUD 45 itu. Nah kalau dulu kan bentuknya diserahkan ke Ormas-Ormas dan itu diatur payung hukumnya kan peraturan presiden dan peraturan pemerintah. Nah sekarang itu kita mau angkat,” katanya.

    Awal Mula UU Minerba

    [caption id="attachment_95771" align="alignnone" width="1189"] Petugas memantau "heavy dump truck" yang menurunkan batu bara di kawasan tambang milik Adaro di Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa, 24 Januari 2017. Foto: Antara/Sigid Kurniawan.[/caption]

    UU Minerba bermula ketika Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkenalkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dikutip dari laman esdm.go.id, regulasi baru ini membawa perubahan besar dalam tata kelola sektor pertambangan di Indonesia.

    Undang-undang ini dirancang untuk menghadirkan pengaturan yang lebih komprehensif guna menjawab berbagai tantangan di sektor pertambangan mineral dan batu bara. Fokusnya tidak hanya pada kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah yang berkelanjutan, tetapi juga pada upaya menjaga kelestarian lingkungan.

    Salah satu poin penting dalam UU Nomot 3 Tahun 2020 adalah penguatan aturan soal reklamasi dan pasca-tambang. Dalam regulasi sebelumnya, pemegang izin usaha pertambangan (IUP dan IUPK) diwajibkan menyediakan dana jaminan reklamasi dan pascatambang. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, sanksi berupa penugasan pihak ketiga untuk melaksanakan reklamasi akan diberlakukan.

    Namun, undang-undang baru ini menerapkan langkah yang lebih tegas. Selain sanksi administratif, aturan ini memperkenalkan ancaman sanksi pidana yang lebih berat bagi pemegang izin yang gagal memenuhi kewajibannya. Mereka yang tidak melaksanakan reklamasi atau pascatambang, atau yang tidak menempatkan dana jaminan untuk tujuan tersebut, kini dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.

    Tidak hanya itu, pelaku pelanggaran juga dapat dikenai pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran dana untuk pelaksanaan reklamasi dan pascatambang. Dengan aturan ini, pemerintah berharap dapat memastikan pengelolaan tambang yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan di masa depan.

    Pemerintah sebelumnya hanya dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan tambang yang tidak memenuhi kewajiban reklamasi dan pasca-tambang. Namun, hadirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengubah pendekatan tersebut. Regulasi baru ini memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk menerapkan sanksi yang jauh lebih tegas, seperti ancaman pidana kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban lingkungan mereka.

    Sanksi pidana yang diperkenalkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 dirancang untuk memastikan bahwa pemegang IUP dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) benar-benar menjalankan tanggung jawab mereka terhadap lingkungan. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan mendorong praktik tambang yang lebih bertanggung jawab.

    Pelaksana Tugas Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba, Sujatmiko, mengatakan tujuan utama undang-undang ini adalah untuk mencegah munculnya lubang bekas tambang yang terbengkalai atau potensi pencemaran lingkungan yang lebih luas. Dengan ketegasan hukum ini, pemerintah berharap pengelolaan lingkungan hidup dalam sektor pertambangan menjadi lebih baik dan berkelanjutan.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Dian Finka

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.