Logo
>

DPR: Putusan MK Jadi Jawaban dari Harapan Jutaan Pekerja

Ditulis oleh KabarBursa.com
DPR: Putusan MK Jadi Jawaban dari Harapan Jutaan Pekerja

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan gugatan buruh beberapa waktu lalu. Dalam putusannya, MK juga memutuskan untuk mencabut serta meminta pemegang kepentingan untuk merevisi 21 pasal dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang menuai kontroversi beberapa waktu terakhir.

    Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Netty Prasetiyani Aher menyebut, putusan MK menjadi semacam jawaban dari harapan jutaan pekerja selama ini. “Keputusan ini adalah jawaban bagi jutaan pekerja yang selama ini menantikan perlindungan lebih baik atas hak-hak mereka,” kata Netty di Jakarta, dikutip Selasa, 5 November 2024.

    Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian besar permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang digugat oleh Partai Buruh pada tanggal 31 Oktober 2024.

    Sejak awal penerapannya, Netty menyebut, UU Ciptaker menjadi sorotan banyak pihak. Kala itu, kalangan buruh dan serikat pekerja berpendapat bahwa UU Ciptaker telah mengubah secara signifikan aturan yang terdapat dalam UU Ketenagakerjaan yang sudah ada sejak tahun 2003. UU Ciptaker dianggap tidak hanya kurang berpihak kepada pekerja, tetapi juga mengandung banyak pasal yang bersifat multitafsir.

    Dampak dari pasal multitafsir itu, kata Netty, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi penyalahgunaan. Misalnya seperti waktu kerja, upah, serta ketentuan mengenai cuti hamil dan melahirkan, cuti untuk kegiatan keagamaan, ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK), aturan outsourcing, dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

    Oleh karenanya, Netty menganggap putusan judical review MK yang banyak memfasilitasi harapan pekerja/buruh atas UU Ciptaker menjadi sebuah harapan baru. “MK telah mendengarkan keluhan masyarakat dan menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak tenaga kerja,” ungkapnya.

    Netty mengatakan, keputusan MK atas UU Ciptaker merupakan langkah untuk memastikan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia kembali sesuai dengan konstitusi yang diatur dalam UUD 1945. Ia juga mengapresiasi langkah MK yang memberikan ruang koreksi terhadap permasalahan ketenagakerjaan.

    “Kami menghormati putusan MK yang telah mengakomodasi berbagai aspirasi publik terkait UU Ciptaker. Ini menunjukkan bahwa MK mendengarkan dan memberikan perhatian serius terhadap isu-isu yang menyangkut para pekerja di tanah air," tegasnya.

    Netty mendorong Pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan MK ini dengan langkah-langkah konkret yang akan memperkuat regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Dia juga menyebut, langkah konkret yang dimaksud adalah dengan mengeluarkan peraturan turunan yang sejalan dengan putusan MK.

    Selain itu juga dengan memperkuat pengawasan di lapangan agar seluruh perusahaan mematuhi aturan baru ini. "Kami di DPR RI siap mendukung upaya Pemerintah dalam mengimplementasikan putusan ini dan akan terus mengawal prosesnya agar benar-benar membawa manfaat," tutupnya.

    Pemerintah Bakal Patuh pada MK

    Pemerintah melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengaku patuh dan taat pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal uji materiil Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

    "Yang pasti pemerintah taat dan patuh terhadap putusan MK, karena itu kita akan melakukan sesuai dengan putusan MK," kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2024.

    Supratman sendiri mengaku sudah membahas putusan MK tersebut dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Sore ini, dia mengaku akan menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan langkah dalam menindaklanjuti putusan tersebut.

    "Kami sudah bahas dengan Menko Perkonomian, kalau nggak salah nanti jam setengah lima kita lapor ke Pak Presiden, terkait dengan langkah-langkah yang harus diambil," ungkapnya.

    Kendati MK meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru, Supratman menyebut sektor tenaga kerja tidak dalam kondisi kekosongan hukum. Pasalnya, kata dia, putusan MK jelas memberi batas waktu dua taun untuk pembentukan UU baru tentang ketenagakerjaan.

    "Sesungguhnya tidak ada kekosongan hukum, karena di dalam putusan MK sudah jelas, bahwa ada perintah MK dalam waktu dua tahun disusun sebuah undang-undang dan mengeluarkan klaster ketenagakerjaan menjadi undang-undang sendiri, yakni UU Ketenagakerjaan," jelasnya.

    Kendati begitu, Supratman mengaku akan berupaya secepatnya untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Dari 21 pasal yang dibatalkan MK, tutur dia, hanya tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang mendesak untuk segera ditetapkan. "Karena itu harus ditetapkan, dan nanti Pak Menko Perkonomian yang akan lebih menjelaskan soal itu, karena beliau mengkoordinasikan soal itu," tutupnya.

    Ditemui terpisah, Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Yasonna Laoly menuturkan, pembentukan UU Ketenagakerjaan mesti dilakukan dengan banyak stakeholder, baik pemerintah maupun DPR melalui Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Legislasi (Baleg).

    "Kalau dari sini inisiatifnya kemana mungkin dari baleg kembali karena dulu di baleg saya nggak anggota Baleg tapi kita serahkan dulu ke Baleg bagaimana pembahasannya," kata Yasonna kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2024.

    Yasonna juga mengaku akan menanti langkah pemerintah usai MK mengabulkan uji meteriil buruh. "Ada putusan MK gugatan dari  buruh kita lihat bagaimana follow up nya nanti jadi kita melihat bagaimana dinamika terakhir soal UU cipta kerja," katanya.

    "Itu yang diusulkan oleh Presiden barusan, ya, itu menjadi domain pemerintah untuk me-review. Kalau ada yang me-review biar pemerintah menyampaikannya, kalau itu dalam tingkat UU pasti ke DPR," tutupnya.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi