KABARBURSA.COM- Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengingatkan risiko kebijakan pemerintah yang mendorong peningkatan porsi investasi dana pensiun dan asuransi di pasar modal sebagai penyangga Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Presiden Prabowo Subianto melalui arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mendorong kenaikan batas investasi dana pensiun dan asuransi di pasar modal dari 8 persen menjadi 20 persen, disertai agenda demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) serta kenaikan free float menjadi 15 persen pada 2026.
Achmad menilai kebijakan tersebut berpotensi memindahkan risiko pasar ke dana masyarakat yang seharusnya dilindungi.
“Menyelamatkan IHSG itu harus jelas, menyelamatkan siapa, dengan uang siapa, dan risiko akhirnya jatuh ke siapa,” kata Achmad dalam keterangannya, dikutip Jumat, 30 Januari 2026.
Menurutnya, dana pensiun dan asuransi bukan instrumen untuk menahan gejolak indeks. Fungsi utama dana tersebut adalah memastikan pembayaran manfaat pensiun dan klaim asuransi tetap aman dan tersedia saat dibutuhkan.
Ia menjelaskan, peningkatan porsi saham yang terlalu besar dapat meningkatkan risiko volatilitas aset. Jika terjadi koreksi tajam, nilai portofolio turun dan bisa menekan kemampuan bayar dana pensiun maupun perusahaan asuransi.
“Kalau pasar jatuh, yang terancam bukan spekulan, tapi tabungan masa tua dan perlindungan hidup masyarakat,” ujarnya.
Achmad juga mengingatkan potensi moral hazard jika pasar merasa selalu ada pembeli besar yang siap menopang IHSG. Kondisi itu bisa membuat pelaku pasar lebih spekulatif dan emiten menunda perbaikan tata kelola.
Selain itu, kebijakan tersebut dinilai dapat mengaburkan batas antara keputusan investasi profesional dan penugasan kebijakan. Tekanan untuk menjaga sentimen pasar berisiko menurunkan kualitas manajemen risiko lembaga pengelola dana publik.
Ia menilai solusi menjaga pasar seharusnya dilakukan dengan memperkuat fondasi, bukan menjadikan dana sosial sebagai penopang indeks.
“Stabilitas yang sehat lahir dari transparansi, penegakan hukum, tata kelola emiten, dan likuiditas yang kuat, bukan dari menjadikan dana pensiun sebagai pembeli terakhir,” tegasnya.
Achmad menambahkan, pasar modal yang sehat tetap memberi ruang dana pensiun dan asuransi berinvestasi di saham secara proporsional, tetapi bukan untuk menjalankan fungsi stabilisasi semu terhadap IHSG. (Nur Nadiyah)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.