KABARBURSA.COM – Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan relaksasi penerapan Tingkat Kandungan Komponen Dalam Negeri (TKDN) Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk proyek yang direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat tanggal 30 Juni 2026 sesuai rencana usaha penyediaan tenaga listrik, dapat diberikan relaksasi penggunaan Produk Dalam Negeri.
Adapun ketentuan relaksasi TKDN PLTS mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan pasal 19.
Diketahui, Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2024 berisi 8 BAB yang terdiri dari BAB I ketentuan umum, BAB II penggunaan barang dan jasa produk dalam negeri, BAB III tingkat komponen dalam negeri, BAB IV sanksi dan penghargaan, BAB V ada pembinaan dan pengawasan, BAB VI ketentuan lain-lain, BAB VII ketentuan peralihan dan terakhir penutup BAB VIII.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukkan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi menurutkan, pihaknya tengah mempercepat pembangunan PLTS di Indonesia. Di sisi lain, terdapat pula pabrik yang telah membentuk modul surya.
“Ini hasil evaluasi kami dengan melakukan beberapa kunjungan ke beberapa produsen modul PLTS sehingga kita berkesimpulan menetapkan tanggal atau batas waktu disini di pasal 19 bahwa semua project untuk PLTS yang perjanjian jual belinya itu ditandatangani paling lambat tanggal 31 Desember 2024," kata Eniya dalam keterangannya, Selasa, 13 Agustus 2024.
Eniya menuturkan, dalam kurun waktu 5 bulan ke depan, proyek PPA ditandatangan sebelum 31 Desember, sebelum melakukan reform. "Direncanakan beroperasi secara komersial, COD-nya 30 Juni 2026, tetapi diberikan relaksasi untuk bisa impor sampai 30 Juni 2025. Jadi impornya ini hanya terbatas, yang sudah punya PPA sampai 31 Desember, plus yang boleh impor adalah badan usaha yang punya komitmen untuk membangun pabrik surya di Indonesia," ungkapnya.
Di sisi lain, Kementerian ESDM juga berkomitmen pada iklim investasi dan kesanggupan penyelesaian produksi. Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan dari perusahaan industri modul surya dan disampaikan kepada Pengguna Barang dan Jasa dengan tembusan lembaga pemerintahan terkait.
Dalam hal ini, surat pernyataan kesanggkupan tembusan kepada Direktur Jenderal EBTKE, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, dan Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
"Jika terjadi pelanggaran komitmen berinvestasi, pengguna barang-barang dasar bisa memberikan sanksi administratif berupa penetapan data hitam bagi perusahaan industri modul surya yang gagal memenuhi komitmennya," jelasnya.
Lebih jauh, Eniya mengungkap, ayat kedua Permen ESDM Nomor 11 2024 berbunyi, produk dan potensi dalam negeri sebagaimana yang dicantumkan di atas adalah (a) meliputi tenaga kerja Indonesia, (b) teknologi, barang, jasa, lalu gabungan barang dan jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun juga komponen dalam negeri yang lain terkait dengan EBT.
"Kita sudah mengidentifikasi item-item apa saja yang masuk ke dalam kategori produk dan potensi dalam negeri jadi ada produknya ada jasanya yang meliputi barang dalam negeri dan jasa industri yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan di bidang perindustrian," pungkas Eniya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkap, Permen yang resmi berlaku sejak 31 Juli 2024 itu diharapkan dapat menjadi solusi permasalahan proyek infrastruktur kelistrikan berbasis EBT, terutama persoalan pendanaan dari luar negeri.
“Selama ini, banyak paket-paket proyek PLTS yang memang dibawa oleh investor ditawarkan dengan murah, tapi mereka satu paket. Kalau macet ya, selama ini karena memang ada aturan TKDN, jadi mandek. Karena kalau pakai TKDN kan jadi mahal. Sekarang sudah ada aturannya, bahwa pendanaan luar negeri dengan itu boleh, banyak pendanaan dari luar negeri,” kata Arifin, beberapa hari lalu.
Adapun relaksasi dilaksakan dengan ketentuan berikut:
- Daftar Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) ditetapkan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh menteri koordinator yang membidangi urusan koordinasi di bidang energi.
- Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan berupa PLTS menggunakan modul surya yang dirakit di dalam negeri atau modul surya yang diimpor secara utuh oleh perusahaan industri modul surya dalam negeri; dan/atau dan perusahaan industri modul surya luar negeri yang memiliki komitmen investasi untuk memproduksi modul surya di dalam negeri dan memenuhi ketentuan TKDN modul surya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian; dan
- Kesanggupan penyelesaian produksi modul surya sesuai dengan ketentuan TKDN modul surya dalam waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2025.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.