Logo
>

Free Float 10-15 Persen di 2026, Begini Penjelasan BEI

OJK dan BEI menyiapkan kenaikan batas free float hingga 15 persen yang berpotensi mengubah struktur likuiditas, valuasi, dan strategi kepemilikan emiten di pasar saham.

Ditulis oleh Yunila Wati
Free Float 10-15 Persen di 2026, Begini Penjelasan BEI
Ilustrasi. Foto: AI untuk KabarBursa.

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM – Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menaikkan batas minimal free float menjadi 10–15 persen menjadi intervensi langsung terhadap cara likuiditas, valuasi, dan struktur kepemilikan saham di pasar modal Indonesia bekerja.

    BEI dan OJK melihat persoalan free float rendah sebagai salah satu sumber utama masalah likuiditas pasar, terutama pada saham-saham yang secara kapitalisasi terlihat besar tetapi secara nyata sulit diperdagangkan. 

    Dengan free float kecil, harga saham mudah bergerak ekstrem, spread melebar, dan investor institusi kesulitan masuk atau keluar dalam ukuran besar tanpa mengganggu harga. Dalam konteks ini, kenaikan batas minimal free float dimaksudkan untuk memperbaiki kualitas pasar, bukan sekadar menambah jumlah saham beredar.

    Data yang disampaikan OJK memberikan gambaran konkret soal skala dampaknya. Jika ambang free float dinaikkan menjadi 10 persen, masih ada 192 emiten yang belum memenuhi ketentuan, dengan potensi tambahan saham yang harus diserap pasar mencapai sekitar Rp21 triliun. 

    Angka ini relatif moderat jika dilihat dari ukuran total likuiditas pasar saham Indonesia, sehingga secara teori bisa diserap secara bertahap tanpa menimbulkan guncangan besar, terutama jika implementasinya tidak dilakukan sekaligus.

    Namun, situasinya berubah drastis ketika ambang dinaikkan ke 15 persen. Pada level ini, jumlah emiten yang belum memenuhi melonjak menjadi 270 perusahaan, dengan estimasi tambahan free float yang harus dilepas ke pasar mencapai Rp203 triliun. Ini bukan lagi angka kecil. 

    Dalam skala tersebut, dampaknya akan terasa luas, baik dari sisi tekanan suplai saham, potensi dilusi harga, maupun perubahan struktur kepemilikan di banyak emiten, khususnya yang selama ini dikendalikan sangat ketat oleh pemegang saham pengendali.

    Di sinilah letak tantangan terbesar kebijakan ini. Secara teori, free float yang lebih besar memang meningkatkan likuiditas dan memperbaiki price discovery. Namun, secara praktis, pemaksaan peningkatan free float berpotensi menimbulkan tekanan jual struktural, terutama pada saham-saham dengan likuiditas rendah dan basis investor yang sempit. 

    Jika pemegang saham pengendali harus melepas saham dalam jumlah besar dalam waktu yang terlalu singkat, pasar bisa mengalami oversupply, yang pada akhirnya justru menekan harga dan merugikan investor publik jangka pendek.

    Pernyataan BEI soal benchmarking dengan bursa lain menjadi krusial di sini. Banyak bursa global memang mensyaratkan free float yang lebih besar, tetapi implementasinya biasanya disertai masa transisi panjang, skema bertahap, dan fleksibilitas tertentu untuk sektor atau ukuran emiten tertentu. 

    Tanpa desain transisi yang tepat, kebijakan ini bisa kontraproduktif terhadap tujuan awalnya, yakni meningkatkan minat perusahaan domestik untuk IPO di Indonesia. Alih-alih tertarik, perusahaan justru bisa memilih menunda IPO atau mencari pasar alternatif jika merasa struktur kepemilikannya akan terlalu terdilusi.

    Dari perspektif investor, kebijakan ini bersifat dua sisi. Untuk investor institusi, terutama asing, kenaikan free float adalah kabar positif karena memperbesar kapasitas masuk dan keluar saham secara efisien. Likuiditas yang lebih baik biasanya diikuti oleh penurunan risiko likuiditas dan peningkatan daya tarik indeks. 

    Namun, bagi investor ritel, terutama yang aktif di saham-saham small cap dan tightly held, fase transisi kebijakan ini bisa penuh volatilitas. Tekanan jual akibat penyesuaian free float berpotensi menciptakan fluktuasi harga yang tajam sebelum pasar menemukan keseimbangan baru.

    Implikasi lain yang tidak kalah penting adalah perubahan strategi korporasi. Emiten yang selama ini nyaman dengan free float minim harus mulai memikirkan ulang struktur kepemilikan, opsi private placement, secondary offering, atau bahkan aksi korporasi lain untuk memenuhi ketentuan tanpa merusak harga saham. 

    Di sisi lain, emiten yang sudah memiliki free float besar justru bisa diuntungkan secara relatif, karena tidak perlu melakukan penyesuaian besar dan berpotensi menjadi pilihan utama investor ketika pasar menyeleksi saham dengan likuiditas tinggi.

    Dengan demikian, peraturan baru free float ini lebih tepat dibaca sebagai upaya reformasi pasar jangka menengah–panjang, bukan kebijakan yang hasilnya bisa langsung dirasakan dalam hitungan bulan. 

    Keberhasilannya sangat bergantung pada desain implementasi bertahap, komunikasi regulator dengan pelaku pasar, serta sensitivitas terhadap kondisi likuiditas dan sentimen pasar. Jika dijalankan terlalu agresif, risiko tekanan harga dan resistensi korporasi akan meningkat. 

    Namun, jika dieksekusi secara hati-hati dan progresif, kebijakan ini berpotensi menjadi fondasi penting untuk pasar saham Indonesia yang lebih likuid, kredibel, dan kompetitif secara regional.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79