Logo
>

Gelar Rapat Dadakan, Pemerintah dan DPR Setujui Revisi UU BUMN

Ditulis oleh Dian Finka
Gelar Rapat Dadakan, Pemerintah dan DPR Setujui Revisi UU BUMN

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pemerintah bersama Komisi VI DPR RI resmi menyepakati perubahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) Nomor 19 Tahun 2003 dalam rapat tingkat I yang digelar hari ini, Sabtu, 1 Febuari 2025. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran BUMN di sektor perekonomian nasional.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menyampaikan apresiasinya atas kerja keras para anggota Komisi VI DPR RI dalam menyelesaikan revisi undang-undang ini. Menurutnya, pembahasan yang telah berlangsung sejak 2023 menunjukkan urgensi untuk segera memberikan regulasi yang lebih kuat bagi BUMN.

    "Alhamdulillah, kami mewakili pemerintah bersama teman-teman di Komisi VI DPR RI telah menyepakati perubahan UU BUMN Nomor 19 Tahun 2003 dalam rapat tingkat I. Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Komisi VI atas kerja kerasnya yang luar biasa dalam menyelesaikan rancangan undang-undang ini," ujar Prasetyo Hadi kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Sabtu, 1 Febuari 2025.

    Terkait peluncuran resmi undang-undang yang telah direvisi, Mensesneg menjelaskan bahwa proses selanjutnya adalah pengesahan dalam rapat paripurna.

    "Ya, kita tunggu setelah ini disahkan di paripurna," imbuhnya.

    Mensesneg juga menegaskan bahwa revisi UU BUMN merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat perusahaan-perusahaan pelat merah agar lebih kompetitif dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

    "Revisi ini sudah berjalan sejak 2023. Seperti yang disampaikan Menteri Hukum mewakili Presiden, kita ingin memperkuat BUMN agar bisa lebih berkontribusi terhadap perekonomian negara. Urgensinya cukup mendesak, sehingga harus segera diselesaikan," jelasnya.

    Dengan revisi ini, diharapkan BUMN dapat berperan lebih strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan dunia usaha. Pemerintah optimistis bahwa perubahan regulasi ini akan membawa dampak signifikan bagi pengelolaan BUMN ke depan.

    Rapat Kerja Mendadak

    Sebelumnya diberitakan, Komisi VI DPR RI secara mendadak menggelar rapat kerja (raker) dengan sejumlah menteri untuk membahas revisi undang-undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu, 1 Februari 2025.

    Pantauan Kabarbursa.com, raker dihadiri Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri BUMN Doni Oskaria dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo. Lalu hadir pula Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman.

    Ketika rapat, Ketua Panja Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) mengatakan, sejak 30 Januari sampai 1 Februari 2025 tim panja sudah melaksanakan serangkaian rapat dalam rangka pembahasan drag RUU. Lanjutnya Eko menyebut total daftar isian masalah (DIM) yang dibahas sebanyak 2.411.

    “Dari total DIM, jumlah DIM tetap sebanyak 2.382. Atas DIM tetap tersebut telah disetujui pada tanggal 31 Januari 2025. (Kemudian) DIM perubahan sebanyak 15, atas DIM perubahan tersebut sebanyak 11 DIM telah disetujui pada rapat tanggal 31 Januari 2025,” ujar Eko di ruang rapat Komisi VI DPR RI.

    Adapun Eko membacakan 12 pokok pikiran dalam draf RUU. Rinciannya yakni, pertama, penyelesaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.

    Kedua, penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang.

    Ketiga, pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    Keempat, holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan nama perusahaan dan atau pengelolaan BUMN

    Kelima, pengaturan terkait bisnis. Keenam, penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata pengelolaan perusahaan yang baik yaitu dilakukan secara akuntabel dan melandaskan peraturan undang-undangan yang ada.

    Ketujuh, pengaturan terkait sumber daya manusia di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris atau jabatan strategis lainnya di badan usaha milik negara.

    Kedelapan, pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan juga tentunya untuk negara.

    Kesembilan, pengaturan terhadap aksi korporasi yang meliputi penggabungan, kolaborasi, pengambilalihan serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN kuat dan tangguh.

    Kesepuluh, pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat dan juga untuk negara.

    Kesebelas, pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit dan komite lainnya.

    Keduabelas, pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan dan kerjasama dengan usaha mikro, kecil dan menengah dan koperasi, serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan.

    “Penyampaian laporan hasil Panja RUU Tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN milik diberikan persetujuan dalam forum pembicaraan tingkat 1 pada raker ini akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat 2 atau pengambil keputusan dalam rapat paripurna yang akan datang,” jelas Eko.

    Terakhir, setelah Eko membacakan laporannya, pimpinan Komisi VI DPR Anggia Maria meminta persetujuan delapan fraksi yang hadir. Seluruh fraksi pun menyatakan setuju. Setelahnya, disampaikan tanggapan pemerintah yang dibacakan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Dian Finka

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.