KABARBURSA.COM – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) konsentrat tembaga dan emas untuk periode pertama Januari 2026.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2404 Tahun 2025, HPE konsentrat tembaga dengan kadar Cu minimal 15 persen ditetapkan sebesar USD5.868,51 per Wet Metric Ton untuk periode 1 hingga 14 Januari 2026.
Angka tersebut naik 4,54 persen dibandingkan periode kedua Desember 2025 yang berada di level USD5.613,83 per Wet Metric Ton.
Selain tembaga, HPE emas juga mengalami kenaikan menjadi USD138.324,41 per kilogram, dari sebelumnya USD133.912,59 per kilogram. Sejalan dengan itu, Harga Referensi emas turut menguat ke level USD4.302,37 per troy ounce, naik dari USD4.165,15 per troy ounce pada periode sebelumnya.
Kenaikan ini mencerminkan menguatnya permintaan global terhadap komoditas tambang strategis, seiring akselerasi pengembangan industri energi listrik, ekosistem kendaraan listrik, serta proyek infrastruktur di berbagai negara.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan bahwa kenaikan harga ini didorong oleh penguatan permintaan global serta dinamika pasar keuangan internasional.
“Kenaikan harga mineral penyusun konsentrat tembaga didorong meningkatnya permintaan global,” kata Tommy dalam keterangan resmi yang diterima KabarBursa.com, Kamis, 1 Januari 2026.
Menurut Tommy, kebutuhan terhadap tembaga dan logam mulia terus meningkat seiring masifnya pembangunan industri berbasis listrik dan teknologi ramah lingkungan.
Kondisi ini juga diperkuat oleh pelemahan nilai tukar dolar Amerika Serikat yang mendorong investor beralih ke komoditas sebagai instrumen lindung nilai.
“Kondisi ini diperkuat oleh faktor pelemahan nilai tukar dolar Amerika Serikat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tommy mengungkapkan bahwa penguatan HPE konsentrat tembaga terjadi karena kenaikan harga seluruh mineral penyusunnya secara bersamaan.
Selama periode pengumpulan data, harga tembaga tercatat naik 5,75 persen, emas meningkat 3,29 persen, sementara perak mencatatkan lonjakan paling signifikan sebesar 16,46 persen.
“Selama periode pengumpulan data, harga tembaga naik 5,75 persen, emas naik 3,29 persen, dan perak naik 16,46 persen,” jelas Tommy.
Ia menegaskan bahwa penetapan HPE dan Harga Referensi dilakukan secara terukur dan berbasis pasar internasional. Harga tembaga mengacu pada London Metal Exchange, sementara harga emas dan perak merujuk pada London Bullion Market Association.
Proses penetapan ini melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.
“Upaya kolaboratif ini memastikan penetapan harga dilakukan secara kredibel dan transparan untuk menjamin kepastian berusaha,” kata Tommy.
Kenaikan HPE konsentrat tembaga dan emas ini diperkirakan akan memberikan sentimen positif bagi kinerja ekspor sektor pertambangan nasional pada awal 2026.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, penguatan harga komoditas strategis menjadi faktor penting dalam menjaga kontribusi devisa serta keberlanjutan industri pertambangan Indonesia. (*)