KABARBURSA.COM – Indonesia Fintech Society (IFSoc) mengapresiasi komitmen pemerintah dalam meningkatan pengawasan terhadap aktivitas judi online yang mewabah di Indonesia, terutama di masyarakat kelas menengah ke bawah.
Steering Committee IFSoc, Tirta Segara, mengungkapkan hingga September 2024, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 13.481 rekening di 28 bank yang terindikasi terlibat di dalam aktivitas judi online.
Tirta mengatakan, agar masalah judi online dapat segera diselesaikan, pemerintah telah menjalin koordinasi antar lembaga, baik dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi), PPATK, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Lembaga ini telah menunjukkan perhatian yang sangat besar terhadap peningkatan aktivitas judi online itu yang sudah dibasmi, tetapi masih terus meningkat,” kata Tirta dalam dalam press briefing Catatan Akhir Tahun 2024 Industri Financial Technology dan Ekonomi Digital, Kamis, 19 Desember 2024.
Mantan anggota dewan komisioner OJK periode 2017-2022 ini mengatakan, saat ini seluruh industri pembayaran, baik bank, e-money, payment gateway, telah mematuhi ketentuan dari regulator dalam hal penerapan enchanced due diligence (EDD) pemantauan transaksi hingga pelaporan secara berkala.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi aktivitas judi online yang terus memperbarui modus operandi judol yang terus berkembang. Ia mendesak agar semua lembaga keuangan lebih pro aktif dalam mengawasi aktivitas transaksi yang tidak wajar dan terindikasi terkait dengan judol.
“Misalnya ada pemilik rekening itu dia tercatat sebagai warung soto. Transaksinya memang kecil, tapi kok 24 jam. Ini warung nggak pernah tutup, ini warung apa?” terangnya.
Penerapan EDD disebut dapat mengantisipasi berbagai modus operandi judol yang terus berkembang. Karena, aktivitas judi online juga dapat dilakukan melalui beragam modus dan pembayarannya bahkan sudah dapat dilakukan melalui QRIS setor tunai dan beragam pembayaran lainnya.
“Oleh karena itu, industri diharapkan terus mengikuti perkembangan tren dan taktik baru untuk memberantas judi online dengan cepat dan efektif. Jika ada indikasi aktivitas mencurigakan, tindakan pemberantasan harus dilakukan secepatnya,” ujarnya.
Pelemahan Daya Beli
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyoroti penurunan daya beli masyarakat yang dinilai berdampak langsung pada omzet pelaku UMKM.
Ia menegaskan salah satu penyebab utama persoalan ini adalah maraknya aktivitas judi online (judol), yang mengalihkan dana masyarakat dari konsumsi produktif.
“Daya beli masyarakat sering kali disalahkan pada kinerja tim ekonomi. Padahal, persoalan utamanya adalah judi online,” kata Menteri Maman dalam acara Entrepreneur Hub di Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis, 28 November 2024.
Maman mengungkapkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat sekitar Rp960 triliun uang masyarakat mengalir ke judi online setiap tahun. Ia menegaskan, dana sebesar itu seharusnya dapat digunakan untuk konsumsi sehingga mendorong perputaran ekonomi.
“Bayangkan, Rp960 triliun per tahun yang seharusnya bisa menggerakkan perekonomian justru habis untuk judi online. Gaji, kiriman keluarga, hingga dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank pun banyak yang tersedot ke sana,” ujarnya.
Lebih lanjut, Maman menekankan bahwa jika dana sebesar itu dialihkan ke konsumsi, dampaknya terhadap perekonomian akan sangat signifikan.
Sebagai perbandingan, data dari PPATK menunjukkan perputaran uang terkait judi online mencapai Rp327 triliun pada 2023, dan Rp110 triliun hanya dalam kuartal pertama 2024.
Selain itu, kondisi semakin memprihatinkan karena sekitar 197.540 anak berusia 11-19 tahun tercatat terlibat dalam aktivitas ini dengan total transaksi Rp293,4 miliar. Maman menilai, tingginya jumlah dana yang tersedot ke judi online turut memperparah penurunan daya beli masyarakat.
Berdasarkan laporan PPATK, mencatatkan angka yang mencengangkan. Transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp174,56 triliun pada semester I 2024.
Data ini menyoroti besarnya perputaran uang dalam aktivitas judi online yang kini semakin marak. Dalam laporan tersebut, jelas terlihat betapa pesatnya perkembangan praktik judi online, yang seiring dengan kemajuan teknologi, turut melibatkan sektor finansial digital.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Surahman Hidayat menyebutkan bahwa Indonesia kini dalam kondisi darurat judi online. Berdasarkan data PPATK, perputaran uang dari aktivitas judi online di Indonesia terus mengalami lonjakan signifikan setiap tahunnya.
Pada 2021, perputaran uang judi online tercatat sebesar Rp57,81 triliun. Angka ini melonjak 80,63 persen pada 2022 menjadi Rp104,42 triliun. Peningkatan yang lebih drastis terjadi pada 2023, dengan angka transaksi judi online melonjak hingga 213,21 persen, dan pada 2024 tercatat mencapai Rp327,05 triliun.
“Perputaran uang yang sangat besar ini jelas menunjukkan bahwa judi online telah menjadi ancaman serius bagi perekonomian negara. Lonjakan angka transaksi ini harus segera ditangani dengan serius,” kata Surahman beberapa waktu lalu.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.