Logo
>

Indodax Diretas, Aset Nasabah Dijamin Aman 100 Persen

Ditulis oleh KabarBursa.com
Indodax Diretas, Aset Nasabah Dijamin Aman 100 Persen

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Platform pertukaran mata uang kripto PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax) dikabarkan mengalami peretasan. Meskipun demikian, perusahaan menegaskan bahwa seluruh aset nasabah tetap 100 persen aman tanpa mengalami kerugian.

    “Untuk menenangkan pengguna, kami ingin menegaskan bahwa saldo Rupiah dan aset kripto Anda tetap sepenuhnya aman dan tidak terpengaruh oleh investigasi atau insiden yang terjadi,” kata Indodax melalui postingan di media sosial X, @indodax yang dikutip Sabtu, 14 September 2024.

    Tak hanya itu, perusahaan kripto asal Indonesia ini juga mengungkapkan bahwa mereka memiliki cadangan aset kripto senilai Rp11,529 triliun. Hal ini disampaikan untuk meyakinkan bahwa seluruh aset perusahaan dan nasabah tetap aman dari peretasan tersebut.

    “Indodax memiliki cadangan aset kripto yang solid, termasuk 4.806,34 Bitcoin yang saat ini bernilai sekitar Rp4,288 triliun, serta 36.915,47 Ethereum yang bernilai sekitar Rp1,334 triliun berdasarkan harga pasar terkini,” jelas Indodax.

    “Selain itu, Indodax juga memiliki aset kripto lainnya yang bernilai sekitar Rp5,907 triliun. Total cadangan aset kripto Indodax saat ini mencapai sekitar Rp11,529 triliun,” sambung Indodax.

    Terkait investigasi dan penanganan setelah peretasan, Indodax mengungkapkan bahwa mereka telah bekerja sama dengan ahli eksternal dalam Cyber Security Forensic Investigation untuk melakukan audit menyeluruh terhadap database, perangkat lunak, dan server perusahaan.

    Indodax berkomitmen untuk menjaga transparansi selama proses investigasi dan penanganan peretasan. Mereka juga mengingatkan nasabah untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.

    “Kami akan terus menjaga transparansi dan mengingatkan Anda untuk berhati-hati terhadap potensi penipuan yang menggunakan nama Indodax. Untuk informasi terbaru, pastikan Anda hanya mengakses channel resmi kami di Blog, Instagram, Facebook, Twitter, YouTube, Telegram, dan TikTok,” pungkas Indodax.

    OJK Izinkan Influencer Promosikan Kripto

    Beberapa waktu lalu, CEO Indodax, Oscar Darmawan, menyambut baik keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengizinkan influencer untuk mempromosikan aset  kripto di Indonesia dengan syarat promosi tersebut bertujuan meningkatkan literasi masyarakat.

    Oscar menekankan bahwa keterlibatan influencer dalam promosi aset kripto dapat menjadi alat yang efektif untuk menjangkau generasi muda, yang sering mengakses informasi melalui media sosial.

    Oscar juga menekankan pentingnya menjaga etika dalam promosi ini. Informasi yang disampaikan harus akurat dan bertanggung jawab agar tidak menyesatkan publik. Seperti dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu 17 Agustus 2024.

    Indodax berkomitmen untuk selalu mendukung edukasi yang benar dan transparan dalam penyampaian informasi mengenai aset kripto. Dia percaya bahwa regulasi dari OJK akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri kripto.

    Pengawasan terhadap konten promosi juga dinilai penting, mengingat penyebaran informasi yang tidak akurat bisa merugikan publik dan mengurangi kepercayaan terhadap industri.

    Menurut Oscar, transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci dalam membangun ekosistem kripto yang sehat dan berkelanjutan. Indodax berkomitmen untuk terus mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh regulator guna melindungi konsumen dan mendidik masyarakat tentang kripto.

    OJK sebelumnya telah menyatakan bahwa promosi kripto oleh influencer diperbolehkan dengan syarat harus dilakukan secara bertanggung jawab dan bekerja sama dengan penyelenggara resmi yang memiliki izin dari OJK. Promosi tersebut juga harus lebih berfokus pada edukasi daripada mendorong investasi pada aset tertentu.

    Menurut data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp301,75 triliun dari Januari hingga Juni 2024 dengan 20,24 juta pelanggan terdaftar. Keputusan OJK ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri kripto yang lebih sehat serta memastikan perlindungan bagi masyarakat.

    Bappebti Izinkan Tokocrypto Jadi Pedagang Fisik Aset Kripto

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi memberikan izin kepada PT Aset Digital Berkat, atau Tokocrypto, sebagai Pedagang Fisik Aset  Kripto (PFAK). Izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 03/BAPPEBTI/PFAK/09/2024 yang ditandatangani pada 5 September 2024.

    Dengan perubahan status ini, Tokocrypto sebelumnya terdaftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), kini resmi bergabung dalam ekosistem aset kripto di Indonesia.

    “Bappebti berkomitmen memberikan jaminan keamanan bertransaksi aset kripto bagi masyarakat,” kata Kepala Bappebti, Kasan, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 10 September 2024.

    Ia menambahkan, pengesahan ini merupakan bagian dari langkah Bappebti untuk memastikan keamanan dan perlindungan konsumen dalam transaksi aset kripto.

    Tokocrypto mengikuti jejak PT Pintu Kemana Saja (PINTU) dan PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), yang sudah lebih dahulu memperoleh izin sebagai PFAK. Kasan menegaskan proses ini merupakan bentuk komitmen Bappebti untuk mematuhi ketentuan dan standar yang berlaku.

    “Proses perubahan dari CPFAK menjadi PFAK membutuhkan pemenuhan beberapa persyaratan yang ketat,” ujar Kasan.

    Peraturan Bappebti mengenai perdagangan pasar fisik aset kripto diatur dalam Perba Nomor 8 Tahun 2021 yang kemudian diperbarui melalui Perba Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat dalam transaksi aset kripto, serta mendorong terbentuknya institusi yang terpercaya dan andal dalam penyelenggaraan pasar fisik aset kripto.

    Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Tirta Karma Senjaya, mengungkapkan saat ini terdapat 35 CPFAK yang terdaftar di Bappebti, dengan tiga di antaranya telah resmi menjadi PFAK. Pemerintah berharap CPFAK lainnya dapat segera menyelesaikan proses perizinan mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

    Tirta juga mengingatkan CPFAK yang terdaftar di Bappebti wajib mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK paling lambat satu bulan setelah Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti. Batas akhir pengajuan adalah 16 Oktober 2024.

    Menurut Tirta, langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat perdagangan aset kripto di Indonesia. “Potensi industri kripto yang besar dan semakin banyaknya jumlah pelanggan yang terdaftar, tentu harus didukung dengan penguatan ekosistem,” katanya. (*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi