Logo
>

Jiwasraya di Batas Maya, Menanti Kemurahan Hati Prabowo

Ditulis oleh Yunila Wati
Jiwasraya di Batas Maya, Menanti Kemurahan Hati Prabowo

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Negosiasi antara nasabah Jiwasraya yang menolak restrukturisasi polis dan pihak perusahaan berjalan dengan penuh ketegangan. Hingga saat ini, masih ada 70 pemegang polis yang tetap menolak upaya perdamaian yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi BUMN tersebut dan menuntut pemenuhan hak mereka secara penuh.

    Machril, salah satu nasabah yang menolak restrukturisasi, menyatakan harapannya bahwa pergantian rezim pemerintahan dapat membawa kabar baik.

    "Kami berharap dengan pergantian presiden dan kebijakan baru, masalah Jiwasraya dapat segera diselesaikan. Kami berharap, dalam waktu 100 hari pemerintahan baru, semua tuntutan kami dapat dipenuhi," ujar Machril, Rabu, 21 Agustus 2024.

    Dalam skema perdamaian Jiwasraya, para pemegang polis yang setuju akan dialihkan menjadi nasabah IFG Life, sementara aset Jiwasraya akan dipindahkan ke IFG Life dan ditambah dengan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk melunasi kewajiban kepada nasabah yang menyetujui restrukturisasi.

    Namun, Machril dan kelompoknya menuntut pembayaran penuh dari tanggungan mereka. Total tuntutan dari 70 nasabah ini mencapai Rp200 miliar.

    "Mudah-mudahan ini tidak memakan waktu hingga 100 hari. Jumlahnya hanya Rp200 miliar, tidak besar," kata Machril.

    Dia juga merinci bahwa dalam jumlah Rp200 miliar tersebut, setiap nasabah memiliki hak yang bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp150 juta. Machril mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan pemerintah yang dianggapnya tidak memenuhi tuntutan mereka. Ia bahkan mengkritik Presiden Jokowi, menyoroti ketidakmampuan pemerintah dalam memenuhi tuntutan yang dianggapnya kecil dibandingkan dengan klaim ekonomi negara yang kuat.

    "Padahal, negara mengklaim ekonomi Indonesia sangat tangguh dan berkembang pesat. Namun, ketika kami menuntut hak kami yang tidak terlalu besar, pemerintah malah menghindar. Ini sangat mengecewakan," tegasnya.

    Sebelumnya, perwakilan nasabah yang menolak restrukturisasi telah melakukan audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menjelaskan bahwa skema restrukturisasi yang diterapkan bertujuan untuk melindungi 350.000 pemegang polis Jiwasraya secara keseluruhan. Rizal juga mengungkapkan bahwa total tuntutan dari 70 nasabah tersebut mencapai Rp300 miliar.

    "Mereka mempertanyakan mengapa dari aset Jiwasraya yang sebesar Rp6,7 triliun, tidak ada dana yang digunakan untuk membayar tuntutan ini," kata Rizal.

    Namun, Rizal menegaskan bahwa jika tuntutan ini dipenuhi, Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Jiwasraya berpotensi gagal karena nasabah lain yang telah menyetujui restrukturisasi mungkin akan menuntut kembali.

    "Dari 350.000 pemegang polis, total tagihannya mencapai Rp38 triliun, sedangkan aset yang tersedia hanya Rp6,7 triliun. Jika tuntutan ini dipenuhi, akan ada ketidakadilan bagi nasabah lain, yang mungkin hanya menerima sebagian kecil dari perjanjian polis asuransinya," jelas Rizal.

    Izin Tidak Kunjung Dicabut

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan penjelasan terkait keputusan mereka untuk tidak menjatuhkan sanksi kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), sebuah perusahaan asuransi milik negara yang tengah mengalami krisis keuangan. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menjelaskan alasan di balik kebijakan tersebut.

    Mengapa Tidak Ada Sanksi?

    Menurut Rizal, OJK mempertimbangkan implikasi dari tindakan likuidasi Jiwasraya yang mungkin tidak akan memuaskan semua pihak. Ia menjelaskan bahwa jika Jiwasraya dilikuidasi, aset yang ada tidak cukup untuk menutup total tagihan klaim dari 350.000 nasabah yang mencapai Rp38 triliun.

    "Jika kita menjatuhkan sanksi dan kemudian melakukan likuidasi, hasil akhirnya akan sama saja. Tidak ada yang akan merasa puas dengan situasi tersebut," ungkap Rizal di kantornya pada Selasa, 20 Agustus 2024.

    Dampak Terhadap Proses Restrukturisasi

    Rizal juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa jika OJK memenuhi permintaan nasabah yang menolak restrukturisasi untuk membayar klaim mereka sekarang, hal ini bisa mengganggu proses Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Jiwasraya.

    “Jika klaim dibayar sebelum restrukturisasi selesai, nasabah yang telah setuju dengan restrukturisasi bisa menolak, yang akan merusak keseluruhan proses penyelamatan Jiwasraya,” jelasnya.

    Mengapa Restrukturisasi dan Bukan Likuidasi?

    Restrukturisasi adalah langkah untuk menyelamatkan perusahaan yang bermasalah dengan cara memperbaiki struktur keuangannya. OJK, menurut Rizal, memilih restrukturisasi karena aset Jiwasraya, meskipun tidak mencukupi untuk membayar semua klaim dalam kondisi likuidasi, masih dapat digunakan untuk membayar sebagian tagihan jika dikelola dengan benar melalui restrukturisasi. “Restrukturisasi bertujuan untuk melindungi nasabah dengan memastikan perusahaan dapat terus beroperasi dan membayar klaim secara bertahap,” tegas Rizal.

    Langkah Selanjutnya untuk Nasabah

    Dalam skema restrukturisasi yang diajukan pemerintah, nasabah yang telah setuju akan dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) dengan beberapa penyesuaian pada manfaat polis mereka. IFG Life akan melanjutkan pertanggungan untuk para pemegang polis eks Jiwasraya, meskipun dengan pemangkasan manfaat.

    Tujuan Akhir

    Tujuan dari RPK adalah untuk melindungi kepentingan nasabah dan mencegah dampak negatif yang lebih besar terhadap sistem keuangan. “Kami ingin memastikan bahwa nasabah mendapatkan perlindungan yang maksimal meskipun dalam situasi yang sulit ini,” tutup Rizal.

    OJK menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan secara mendalam kondisi perusahaan dan dampak dari berbagai opsi yang tersedia.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79