Logo
>

Jokowi Respons Rencana Pembatasan BBM Bersubsidi

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Jokowi Respons Rencana Pembatasan BBM Bersubsidi

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi masih berada dalam tahap sosialisasi.

    "Saya kira kita masih dalam proses sosialisasi, kita akan melihat di lapangan seperti apa," ungkap Presiden ketika memberikan keterangan pers usai meresmikan Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak di Rumah Sakit (RS) Sardjito, Yogyakarta, yang terletak di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu. Pernyataan ini disampaikan sebagaimana keterangan yang diterima di Jakarta.

    Namun demikian, Jokowi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rapat, apalagi keputusan terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi.

    "Belum ada keputusan, belum ada rapat," katanya.

    Presiden juga menjelaskan alasan di balik rencana pembatasan tersebut, terutama terkait dengan masalah polusi udara serta efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    "Yang pertama, ini berkaitan dengan polusi di Jakarta. Yang kedua, kita juga ingin agar ada efisiensi di APBN kita, terutama untuk tahun 2025," ujar Jokowi.

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi baru akan diterapkan setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen).

    "Karena begitu aturannya keluar, Permen-nya keluar," jelas Bahlil di Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024.

    Ia juga mengonfirmasi bahwa pelaksanaan pembatasan pembelian BBM bersubsidi kemungkinan besar akan dimulai pada 1 Oktober 2024.

    Menurutnya, saat ini Pemerintah sedang membahas waktu yang tepat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

    "Kan ada waktu untuk sosialisasi, nah waktu sosialisasi ini yang sekarang saya sedang bahas," tambahnya.

    Bahlil menegaskan bahwa peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi nantinya akan diatur dalam Permen ESDM, bukan lagi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini tengah dalam proses revisi.

    Menyusun Kategori Kendaraan

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyatakan bahwa belum ada pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang akan diterapkan pada 17 Agustus 2024.

    Menanggapi wacana yang sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Arifin menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana pembatasan pada tanggal tersebut.

    Arifin menjelaskan bahwa pihaknya masih memperdalam data dan menyusun kategori kendaraan yang berhak menerima BBM bersubsidi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tepat sasaran jika diterapkan.

    “Kita lagi mempertajam dulu datanya. Nggak ada yang berubah, nggak ada yang naik. Kita lagi mempertajam dulu ininya (datanya), kita mempertajam dulu datanya. Kita kan mau tepat sasaran, (jadi) kita perdalam lagi (datanya),” kata Arifin.

    Selain itu, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM masih dalam proses pembahasan di tiga kementerian, yaitu Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Setelah pembahasan di tiga kementerian tersebut, revisi akan diajukan ke Menteri Perekonomian.

    Skema pembatasan penggunaan BBM bersubsidi akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri (Permen). Permen ini akan mencakup jenis kendaraan yang berhak menggunakan BBM bersubsidi.

    Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa pemerintah menargetkan pengetatan penggunaan subsidi bahan bakar minyak pada 17 Agustus. Pengetatan ini bertujuan untuk mengurangi penyaluran subsidi kepada penerima yang tidak berhak dan membantu mengurangi defisit APBN 2024. Selain pengetatan, pemerintah juga merencanakan dorongan penggunaan bioetanol sebagai alternatif pengganti bensin untuk mengurangi polusi udara dan kadar sulfur.

    Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berusaha menghemat anggaran dan memastikan bahwa subsidi BBM diterima oleh pihak yang benar-benar membutuhkan.

    Membatasi Pembelian BBM Bersubsidi

    Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa pemerintah berencana untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi hanya untuk mereka yang berhak menerimanya. Kebijakan ini direncanakan akan mulai diterapkan pada 17 Agustus mendatang.

    Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh kalangan yang benar-benar membutuhkan.

    Dengan demikian, diharapkan subsidi tersebut dapat lebih efektif dalam membantu masyarakat yang kurang mampu, serta mengurangi beban anggaran negara yang diakibatkan oleh subsidi yang tidak tepat sasaran.

    Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menyatakan bahwa pembatasan penyaluran BBM bersubsidi tidak akan cukup berhasil jika hanya menyasar kendaraan pribadi.(*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.