Logo
>

Jokowi Terima Uang Pensiun Rp30,2 Juta per Bulan

Ditulis oleh KabarBursa.com
Jokowi Terima Uang Pensiun Rp30,2 Juta per Bulan

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Terhitung mulai tanggal 20 Oktober 2024, Joko Widodo (Jokowi) resmi pensiun dari jabatan Presiden RI. Dia digantikan oleh Prabowo Subianto.

    Jokowi menyatakan dirinya akan kembali menjadi rakyat biasa dan menghabiskan masa tuanya di kampung halamannya, Solo, Jawa Tengah.

    Sebagai mantan Presiden RI, Jokowi akan mendapatkan rumah yang diberikan negara. Dia memilih lokasi rumah pemberian itu berada di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

    Sebagaimana umumnya pejabat tinggi negara lainnya, Presiden dan Wakil Presiden akan menerima uang pensiun dan tunjangan lainnya guna menunjang kehidupan di hari tua.

    Uang pensiunan dan gaji Presiden RI diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Aturan itu masih berlaku hingga saat ini dan belum mengalami revisi.

    Dalam Bab III Pasal 6 ayat 1 menyebut, Presiden dan Wakil Presiden RI yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

    Sedangkan ayat 2 mengatakan, besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.

    Masih dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden. Sementara untuk gaji Wakil Presiden yakni sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.

    Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain Presiden dan Wakil Presiden yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR. Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp30.240.000 atau sebesar 6 x Rp5.040.000 per bulan.

    Sementara untuk gaji Wakil Presiden sebesar Rp20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.

    Sejauh ini belum ada revisi pada aturan tersebut. Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji Presiden dan gaji Wakil Presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

    Bedanya, begitu sudah tak menjabat, mantan Presiden dan Wakil Presiden tidak menerima tunjangan seperti saat masih menjabat.

    Saat masih menjabat sebagai Presiden RI, Jokowi mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp32.500.000 per bulan. sementara, Ma’ruf Amin sebagai Wakil Presiden RI mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp22 juta per bulan.

    Berikut ini seluruh hak-hak yang akan diterima mantan Presiden dan Wakil Presiden RI setelah tak lagi menjabat berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978:

    Hak mantan Presiden RI:

    • Gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp30.240.000
    • Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon
    • Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya
    • Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
    • Mobil dinas Fasilitas pengamanan dari Paspampamres

    Hak mantan Wakil Presiden RI:

    • Gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp20.160.000
    • Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon
    • Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya
    • Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
    • Mobil dinas Fasilitas pengamanan dari Paspampamres.

    Jokowi Titip Sesuatu ke Prabowo

    Usai menghadiri acara pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029, Joko Widodo (Jokowi) langsung bergegas kembali ke kediaman pribadinya di Solo. Namun, ada pesan yang dititipkannya.

    Jokowi dan istrinya, Iriana, tiba di Lapangan Udara TNI Halim Angkatan Udara (AU) Halim Perdanakusuma, Cawang, Jakarta Timur, pada sore harinya.

    Dia terbang ke Solo menggunakan pesawat TNI AU Boeing B737 A7309.

    Jokowi tiba di Lanud Halim Perdanakusuma diantar oleh Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto, dan sejumlah menteri di kabinetnya di antaranya Sri Mulyani Indrawati, Erick Thohir, Airlanga Hartarto, Zulkifli Hasan, Sandiaga Uno, Basuki Hadimuljono, dan Azwar Anas.

    Sebelum memasuki pesawat, Jokowi memberikan pesan untuk rakyat Indonesia agar tetap rukun dan bersatu membangun Indonesia.

    “Rukun, bersatu, berangkulan membangun negara ini sesuai yang disampaikan oleh bapak Prabowo,” kata Jokowi.

    Kata dia, menjadi Presiden adalah tugas yang sangat besar. Apa lagi banyak cita-cita dan keinginan masyarakat yang dititipkan, meskipun tidak semuanya bisa dilakukan.

    “Tugas negara adalah tugas yang teramat besar, dengan seluruh persoalan dan keinginan besar. Cita-cita masyarakat sangat banyak sekali, meski tidak bisa semuanya bisa kita kerjakan,” ucap Jokowi.

    Dia pun menyerahkan tugas untuk mewujudkan cita-cita rakyat Indonesia tersebut kepada Prabowo. Dia pun mendoakan Prabowo agar tetap sehat.

    “Oleh sebab itu, saya sampaikan kepada bapak Presiden, saya serahkan seutuhnya impian, harapan, cita-cita besar dari 280 juta rakyat Indonesia kepada Bapak Presiden Jenderal TNI Purnawirawan, Prabowo Subianto. Dan semoga beliau diberikan kesehatan, kekuatan untuk memimpin negara yang sangat besar ini,” imbuhnya. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi