KABARBURSA.COM - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kehadiran iPhone 16 di Indonesia sangat bergantung pada pemenuhan ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen pada produk tersebut.
Airlangga pun belum dapat memastikan kapan iPhone 16 bisa diperjualbelikan di Indonesia.
“Soal iPhone 16, nanti kita lihat dulu TKDN-nya,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 5 November 2024.
Airlangga memastikan bahwa pemerintah akan mendorong perusahaan teknologi, termasuk Apple, utnuk memenuhi regulasi TKDN yang berlaku demi memastikan produk iPhone 16 sesuai standar Indonesia.
Selain itu, pemerintah akan terus memantau dan memperbarui kebijakan TKDN sejalan dengan perkembangan yang ada.
“TKDN akan kita dorong, dan kebijakannya juga akan disempurnakan dengan adanya perubahan. Kita akan monitor,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa perpanjangan sertifikasi TKDN untuk Apple masih menunggu pemenuhan janji investasi dari perusahaan tersebut agar iPhone 16 bisa dipasarkan di Indonesia.
Untuk diketahui, sertifikat untuk penjualan produknya Apple di Indonesia telah kedaluwarsa, dan hingga kini belum diperpanjang. Hal itu bisa dilakukan jika Apple merealisasikan penambahan investasi.
Agus Gumiwang mengungkapkan, nilai investasi Apple di Indonesia saat ini hanya Rp1,48 triliun, jumlah yang dinilai belum memadai dibandingkan dengan dominasi Apple di pasar lokal.
Beberapa waktu lalu Apple telah menyatakan komitmennya untuk meningkatkan investasi di Indonesia hingga Rp1,71 triliun. Dengan begitu, masih terdapat selisih sekitar Rp240 miliar yang perlu dipenuhi untuk mencapai kesepakatan.
Jika investasi tambahan tersebut terlaksana, Apple akan memenuhi nilai TKDN sebesar 40 persen, yang memungkinkan iPhone 16 dan perangkat lain yang berbasis jaringan seluler kembali masuk ke pasar Indonesia.
“Langkah ini penting demi keadilan bagi investor yang serius berkomitmen di Indonesia,” jelas Agus di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.
Apple Minta Tax Holiday 50 Tahun
Berita beredar menyatakan bahwa Apple meminta insentif berupa pembebasan pajak selama 50 tahun sebagai syarat untuk berinvestasi di Indonesia. Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam menyebut permintaan ini sebagai bentuk arogansi yang tidak menghormati kedaulatan ekonomi Indonesia. Ia bahkan menyerukan agar produk Apple diblokir di Tanah Air.
“Hari ini ramai isu iPhone 16 dilarang masuk Indonesia. Saat ditelusuri, ternyata alasannya adalah permintaan Apple untuk tax holiday 50 tahun. Ini tidak bisa diterima. Sudah selayaknya iPhone diblokir dari Indonesia,” ujar Mufti dalam rapat kerja Komisi VI bersama Menteri BUMN Erick Thohir, Senin, 4 November 2024.
Mufti juga meminta Erick Thohir untuk ikut menangani masalah ini, mengingat jaringan internasionalnya yang luas. Menurut Mufti, Erick memiliki kapasitas untuk membantu mengurangi ketergantungan pada produk Apple di Indonesia.
“Kami meminta Menteri BUMN turun tangan agar kita tidak lagi bergantung pada iPhone. Bapak punya jaringan internasional yang luas, ini saatnya bertindak melindungi kepentingan nasional,” katanya.
Ia menambahkan bahwa Apple telah meraup keuntungan signifikan dari pasar Indonesia. Namun, ketika diminta untuk meningkatkan investasinya, perusahaan teknologi itu malah memberikan syarat yang dianggap berlebihan.
“Kita heran, mereka sudah menikmati keuntungan besar dari konsumen Indonesia, tapi saat diminta investasi lebih dalam, justru minta tax holiday 50 tahun. Ini jelas tidak menghargai negara kita,” tegas Mufti.
Mufti pun mengajak masyarakat untuk mendukung sikap tegas terhadap Apple, bahkan mempertimbangkan larangan produk iPhone di Indonesia jika perusahaan tersebut terus memberikan syarat yang dianggap memberatkan.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, menyampaikan bahwa Apple telah mengirim surat kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk mengatur pertemuan. Agus menyatakan kesediaannya bertemu, namun hanya jika ada komitmen konkret dari Apple, bukan sekadar janji.
“Bagi Pak Menteri, yang diterima hanya komitmen nyata, bukan janji manis. Realisasi, seperti pembangunan Apple Academy keempat di Bali, akan menjadi patokan,” jelas Febri di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Oktober 2024.
Pembangunan Apple Academy ini merupakan bagian dari komitmen investasi Apple untuk memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar iPhone 16 bisa dijual resmi di Indonesia. Jika Apple memenuhi komitmen ini, izin impor iPhone 16 akan diproses.
Di tengah proses pertimbangan pemerintah, iPhone 16 tetap beredar di Indonesia meski tanpa izin resmi. Data Kementerian Perindustrian menunjukkan bahwa sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk Indonesia antara Agustus dan Oktober 2024, terutama sebagai barang bawaan penumpang.
Situasi ini mencerminkan dilema pemerintah dalam menghadapi Apple. Di satu sisi, produk Apple sangat diminati oleh konsumen Indonesia, namun di sisi lain, perusahaan ini belum menunjukkan komitmen penuh terhadap regulasi dan investasi di dalam negeri. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.