KABARBURSA.COM - Kementerian Perdagangan menekan Uni Eropa (UE) agar tunduk pada putusan panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang memerintahkan pencabutan bea masuk imbalan (countervailing duties) atas biodiesel asal Indonesia. Pemerintah juga menyayangkan langkah UE yang justru memilih menempuh banding atas keputusan tersebut.
Sepekan sebelumnya, UE telah menyatakan niatnya mengajukan banding terhadap putusan WTO yang memenangkan klaim Jakarta. Panel WTO menegaskan bahwa bea masuk yang diberlakukan UE—sebagai pasar terbesar ketiga kelapa sawit Indonesia—bertentangan dengan aturan perdagangan global.
“Banding atas putusan Panel DS618 WTO tidak relevan,” tegas Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam pernyataan resminya. Ia menambahkan, Badan Banding WTO sendiri sudah tidak berfungsi sejak 2019. Menurutnya, langkah UE hanya dapat dimaknai sebagai upaya mengulur waktu.
Sejak 2019, UE memang menerapkan bea masuk antara 8 hingga 18 persen dengan alasan produsen biodiesel Indonesia menikmati berbagai keuntungan, mulai dari hibah, insentif pajak, hingga akses bahan baku dengan harga lebih murah dari pasar.
Persoalan ini memperpanjang deret sengketa dagang antara Indonesia dan UE. Selain tarif biodiesel, isu deforestasi yang kerap dikaitkan dengan kelapa sawit juga terus menjadi pemicu ketegangan. Ironisnya, perselisihan ini mencuat hanya berselang beberapa minggu setelah kedua pihak berhasil menutup perundingan perjanjian perdagangan bebas.(*)