Logo
>

Kemenhub Beri Larangan Pegawai Terlibat Judi Online

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Kemenhub Beri Larangan Pegawai Terlibat Judi Online

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan larangan tegas bagi pegawainya untuk terlibat dalam judi online. Langkah ini diambil guna menciptakan pegawai yang profesional dan berintegritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengumumkan bahwa Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-MHB 3 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Judi Online serta Segala Bentuk Perjudian Lainnya di Lingkungan Kemenhub.

    "Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring, bertujuan memperkuat integritas dan profesionalisme pegawai," ujar Adita kepada media di Jakarta, Kamis 18 Juli 2024.

    Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pegawai Kemenhub, termasuk aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri yang bertugas di Kemenhub, pegawai pemerintah non-ASN, serta taruna/i dan mahasiswa/i di perguruan tinggi lingkungan Kemenhub.

    Adita menegaskan bahwa perilaku judi online dan segala bentuk perjudian lainnya dapat merusak harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan nama baik Kemenhub.

    "Diperlukan lingkungan kerja yang kondusif, bebas dari judi online dan segala bentuk perjudian lainnya, yang dapat menurunkan produktivitas kerja dan mengganggu proses pelayanan publik," lanjutnya.

    Dalam surat edaran tersebut, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Pimpinan Perguruan Tinggi diinstruksikan untuk mengutamakan pencegahan terhadap judi online dan segala bentuk perjudian lainnya di lingkungan masing-masing.

    "Pencegahan bisa dilakukan dengan membuat larangan tertulis, menutup akses akun perjudian, menegur langsung pelaku, serta melakukan sosialisasi tentang risiko dan dampak judi online," terang Adita.

    Proses penanggulangan juga melibatkan konseling dan pemberian sanksi kepada pelaku judi online sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Pegawai yang melanggar dapat dikenai hukuman disiplin hingga pemutusan hubungan kerja sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Bagi Pegawai Pemerintah Non-PNS, sanksi diberikan sesuai dengan perjanjian kerja mereka.

    Taruna/i dan mahasiswa/i sekolah kedinasan Kemenhub juga dikenai sanksi hingga pemberhentian sesuai ketentuan dalam pola pengasuhan.

    Dengan langkah tegas ini, Kemenhub berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme pegawainya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    Blokir Banyak Rekening

    Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) atau BBNI, Royke Tumilaar mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir banyak rekening yang terkait dengan aktivitas judi online. Langkah ini merupakan bagian dari upaya BNI mendukung pemberantasan judi online yang semakin marak.

    “Kita mendukung pemberantasan judi online. Jumlah rekening yang telah diblokir cukup banyak,” kata Royke di Jakarta.

    Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan perbankan untuk mengembangkan sistem pendeteksi rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online. Royke menjelaskan, bahwa BNI telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah ini dan memberikan feedback kepada OJK berdasarkan data yang dikelola oleh manajemen.

    “Kami memberikan informasi kepada OJK jika ada indikasi rekening terkait judi online,” jelas Royke.

    Meskipun BNI telah melakukan deteksi terhadap rekening nasabah yang terindikasi terlibat dalam judi online, keputusan untuk menutup rekening tersebut tetap berada di tangan OJK.

    “Tapi yang punya kewenangan untuk memerintahkan penutupan rekening adalah OJK. Indikasi-indikasi tersebut dapat dilihat melalui teknologi yang kami miliki,” ungkapnya.

    Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara sebelumnya telah menginstruksikan perbankan untuk turut serta memberantas aktivitas judi online yang semakin merajalela. Salah satu upayanya adalah dengan membangun sistem untuk melacak aktivitas transaksi yang mencurigakan.

    “Kami terus meminta bank untuk mengembangkan sistem yang dapat mendeteksi transaksi terkait judi online. Sistem ini perlu dibangun untuk memudahkan pemantauan,” ujar Mirza dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dengan redaktur media massa di Batam, Kepulauan Riau, beberala waktu lalu.

    Mirza mengakui bahwa aktivitas judi online merupakan salah satu keluhan yang banyak diterima oleh OJK dari masyarakat. Selain itu, maraknya judi online juga menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Dengan langkah-langkah ini, diharapkan perbankan di Indonesia dapat berperan aktif dalam memberantas judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas ilegal tersebut.

    Judi Online Bertransaksi

    Bandar judi online kini telah beradaptasi dengan tindakan keras pemerintah terhadap rekening bank yang digunakan untuk aktivitas ilegal ini.

    Setelah banyak rekening miliknya diblokir bank, para bandar judi online mulai beralih menggunakan metode transaksi lain, termasuk e-wallet, yang kini juga sedang disasar untuk pemutusan akses oleh pihak berwenang.

    Sebenarnya, transaksi dalam judi online tidak terbatas pada rekening bank dan e-wallet saja.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.