KABARBURSA.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan bahwa seluruh maskapai penerbangan telah mematuhi kebijakan pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat hingga 10 persen.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (OTBAN) Wilayah I Kelas Utama Soekarno-Hatta Putu Eka Cahyadhi menjelaskan bahwa sejak kebijakan tersebut resmi diberlakukan, pihaknya telah melakukan pengawasan intensif.
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa tidak ada satupun maskapai yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
"Saya kira semua maskapai sudah melaksanakan kebijakan ini. Berdasarkan pengawasan yang kami lakukan, semua maskapai patuh terhadap ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 150 Tahun 2024, yang terbit pada 28 November 2024," kata Eka dalam acara konferensi pers di Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.
Eka menambahkan, pengawasan tersebut mencakup seluruh rute penerbangan, dan tidak ada indikasi bahwa ada maskapai yang tidak melaksanakan penurunan harga tiket pesawat.
"Pengawasan kami terus berlanjut hingga 3 Januari 2025. Jika ditemukan adanya pelanggaran, sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif akan diberlakukan," tegasnya.
Namun, Eka menegaskan bahwa proses penegakan sanksi akan melalui mekanisme pelaporan terlebih dahulu ke direktorat teknis terkait.
Pemerintah telah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat penerbangan domestik sebesar 10 persen selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Penyesuaian harga ini akan berlaku selama 16 hari, mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
Presiden Prabowo Subianto menilai kebijakan ini merupakan yang pertama terjadi dalam beberapa tahun terakhir, mengingat biasanya harga tiket pesawat cenderung naik menjelang liburan.
"Kami berusaha menurunkan harga tiket pesawat sedikit demi sedikit untuk membantu masyarakat, namun tetap menjaga agar penurunan ini tidak merugikan industri penerbangan," ujar Prabowo, seperti dikutip dari laman Kemenhub pada 3 November 2024.
DPR Minta Penurunan Harga Tiket Pesawat Dipermanenkan
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda, mendesak pemerintah untuk mengkaji skema penurunan tiket pesawat sebesar 10 persen secara permanen, sebab menurutnya saat ini masih bersifat temporal.
"Penurunan tiket pesawat yang akan dilakukan pemerintah saat ini masih bersifat temporal karena hanya berlaku 16 hari saja selama Libur Nataru mulai 19 Desember 2024-3 Januari 2025. Setelah tanggal 3 Januari 2025 tarif tiket pesawat akan kembali normal. Padahal skema tiket pesawat saat ini dianggap banyak kalangan terlalu mahal," ujar Syaiful Huda, dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.
Huda menekankan skema penurunan tiket pesawat secara permanen penting untuk memastikan peningkatan okupansi penumpang pesawat di Tanah Air.
Menurutnya jika skema penurunan tiket pesawat bersifat temporal maka harus ada peninjauan tarif tiket pesawat di setiap momentum besar seperti libur Nataru, mudik idul fitri, atau momentum-momentum lain yang melibatkan banyak aktivitas publik.
"Nanti publik bisa bertanya-tanya jika Nataru tiket pesawat turun, tapi di mudik idul fitri tidak atau sebaliknya. Jadi kajian untuk menurunkan tiket pesawat secara permanen sangat penting," ujarnya.
Ia menjelaskan tiga langkah utama yang diambil pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat. Langkah pertama adalah pengurangan airport tax sebesar 50 persen, kedua, penurunan fuel surcharge untuk maskapai dari 10 persen menjadi 2 persen, dan ketiga, pemberian diskon harga avtur.
"Kalau melihat komponen penurun tiket pesawat memang masih bersifat sementara. Artinya tidak bisa dilakukan dalam jangka panjang karena akan memicu kerugian bagi Angkasa Pura sebagai pengelola bandara, merugikan Pertamina sebagai penyedia utama avtur," katanya.
Syaiful juga mengatakan ada beberapa opsi yang bisa dilakukan agar tiket pesawat turun secara permanen. Di antaranya opsi PPN ditanggung pemerintah, menurunkan pajak avtur, dan membuka ruang penyediaan dan pengelolaan avtur agar tidak didominasi oleh satu pihak.
"Saya kira masih terbuka ruang bagi penurunan tiket pesawat secara permanen. Pemerintah kami rasa perlu mengajak pelaku industri penerbangan bicara bersama agar menemukan formulasi penurunan tiket yang bisa menguntungkan semua pihak," pungkasnya. (*)