KABARBURSA.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa industri penunjang minyak dan gas (migas) dalam negeri memiliki potensi besar untuk menjadi penopang industri nasional. Hal ini ditunjukkan oleh kemampuan industri nasional dalam memproduksi peralatan berteknologi tinggi yang memenuhi standar internasional.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan penguatan industri penunjang migas dalam negeri merupakan bagian strategis dari pembangunan kemandirian industri nasional.
“Industri penunjang migas dalam negeri memiliki peran penting sebagai penopang industri nasional. Pemerintah berkomitmen memastikan pemanfaatan produk dalam negeri semakin optimal guna memperkuat struktur industri nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.” kata dia dalam keterangannya dikutip, Minggu, 28 Desember 2025.
Sementara itu Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta menyampaikan bahwa penguatan industri penunjang migas merupakan bagian penting dari upaya membangun struktur industri nasional yang tangguh.
Ia menilai industri penunjang migas dalam negeri telah menunjukkan kemampuan yang semakin kompetitif, baik dari sisi teknologi, kualitas produk, maupun kesiapan sumber daya manusia.
"Hal ini menjadi modal penting dalam mendukung industri nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap produk impor,” jelasnya.
Setia menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, khususnya pada sektor strategis seperti migas. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan dampak berganda bagi perekonomian nasional.
“Pemanfaatan produk industri dalam negeri akan mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja, penguatan kompetensi sumber daya manusia, serta pembangunan ekosistem industri nasional yang berkelanjutan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 menjadi langkah strategis untuk menyederhanakan proses penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Permenperin 35 Tahun 2025 bertujuan agar proses penilaian TKDN dapat dilakukan secara lebih sederhana, cepat, dan transparan. Pengawasan TKDN juga diperlukan untuk menciptakan kepastian pasar bagi produsen dalam negeri serta menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan adil,” tegasnya.(*)