KABARBURSA.COM - Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kini mendapat penekanan baru sebagai salah satu instrumen penting dalam agenda besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa reformasi TKDN tidak hanya ditujukan untuk memperkuat daya saing industri, tetapi juga menjadi pilar dalam mewujudkan kemandirian ekonomi nasional.
Febri, perwakilan Kemenperin, menyampaikan bahwa reformasi TKDN merupakan bagian dari paket deregulasi ekonomi yang diarahkan langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Reformasi ini disebut sebagai jawaban atas berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha, mulai dari proses sertifikasi yang panjang dan mahal hingga praktik penyalahgunaan atau TKDN washing.
“Reformasi TKDN adalah bagian dari paket deregulasi ekonomi untuk memperkuat fondasi industri dalam negeri, menciptakan lapangan kerja berkualitas, serta mendukung kemandirian ekonomi nasional,” ujar Febri di Jakarta, Rabu, 10 September 2025.
Menurutnya, regulasi baru menghadirkan mekanisme sertifikasi yang lebih efisien. Proses pengurusan sertifikat kini bisa selesai hanya dalam 10 hari kerja, bahkan tiga hari bagi industri kecil melalui skema self declare. Sertifikat TKDN juga berlaku hingga lima tahun dengan pengawasan lebih ketat melalui tim khusus di bawah Inspektorat Jenderal.
Selain itu, pemerintah memberikan insentif tambahan, seperti nilai TKDN minimal 25 persen bagi perusahaan yang berinvestasi dan menyerap tenaga kerja lokal, serta tambahan 20 persen untuk yang melakukan riset dan pengembangan. Reformasi ini diharapkan tidak sekadar menjadi kewajiban administratif, melainkan sistem penghargaan yang mendorong inovasi dan investasi.
Kemenperin juga menekankan peran TKDN dalam memperkuat industri kecil dan menengah (IKM). Melalui mekanisme self declare, pelaku IKM bisa memperoleh sertifikat TKDN dengan biaya ringan, sekaligus meningkatkan peluang produk lokal masuk ke rantai pasok industri besar.
Febri menegaskan, setiap rupiah belanja negara yang diarahkan untuk produk ber-TKDN akan kembali berlipat ganda bagi masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan industri, dan penguatan ekonomi nasional.
Dengan posisi TKDN sebagai bagian dari Asta Cita, kebijakan ini ditempatkan sebagai instrumen strategis pemerintahan Prabowo Subianto dalam membangun kemandirian dan daya saing ekonomi Indonesia.(*)
 
      