Logo
>

Kementerian BUMN Pastikan Jiwasraya Bubar, Bagaimana Nasib Nasabah?

Ditulis oleh Yunila Wati
Kementerian BUMN Pastikan Jiwasraya Bubar, Bagaimana Nasib Nasabah?

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - PT Asuransi Jiwasraya akan resmi dibubarkan pada September 2024 setelah hampir empat tahun menjalani proses restrukturisasi yang bertujuan untuk menyelamatkan perusahaan dan nasabahnya. Menurut Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mayoritas pemegang polis telah menyetujui skema restrukturisasi yang diajukan oleh perseroan.

    Hingga saat ini, Jiwasraya telah menyelesaikan penyelamatan 99,7 persen dari total nasabahnya, melebihi target awal pemerintah yang dipatok sebesar 85 persen dalam skema Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Jiwasraya.

    Skema restrukturisasi ini melibatkan pengalihan polis dari Jiwasraya ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), dengan pemangkasan manfaat untuk membuat produk asuransi lebih sehat dan terjamin. Sebagian besar nasabah telah menerima formula yang ditawarkan, meskipun ada penolakan dari sejumlah kecil pemegang polis yang jumlahnya sekitar 0,3 persen atau sekitar 1.000 pemegang polis dengan nilai klaim Rp178 miliar.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta Jiwasraya untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan proses hukum yang sedang berlangsung.

    Pembubaran Jiwasraya akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya mengacu pada Peraturan OJK Nomor 15/2018, yang mengatur prosedur likuidasi perusahaan asuransi di Indonesia. Proses ini menandai akhir dari salah satu krisis asuransi terbesar di Indonesia, dengan harapan bahwa nasabah eks-Jiwasraya akan mendapatkan layanan asuransi yang lebih stabil melalui IFG Life.

    Sebelumnya diberitakan bahwa negosiasi antara nasabah Jiwasraya yang menolak restrukturisasi polis dan pihak perusahaan berjalan dengan penuh ketegangan. Hingga saat ini, masih ada 70 pemegang polis yang tetap menolak upaya perdamaian yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi BUMN tersebut dan menuntut pemenuhan hak mereka secara penuh.

    Machril, salah satu nasabah yang menolak restrukturisasi, menyatakan harapannya bahwa pergantian rezim pemerintahan dapat membawa kabar baik.

    “Kami berharap dengan pergantian presiden dan kebijakan baru, masalah Jiwasraya dapat segera diselesaikan. Kami berharap, dalam waktu 100 hari pemerintahan baru, semua tuntutan kami dapat dipenuhi,” ujar Machril, Rabu, 21 Agustus 2024.

    Dalam skema perdamaian Jiwasraya, para pemegang polis yang setuju akan dialihkan menjadi nasabah IFG Life, sementara aset Jiwasraya akan dipindahkan ke IFG Life dan ditambah dengan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk melunasi kewajiban kepada nasabah yang menyetujui restrukturisasi.

    Namun, Machril dan kelompoknya menuntut pembayaran penuh dari tanggungan mereka. Total tuntutan dari 70 nasabah ini mencapai Rp200 miliar.

    “Mudah-mudahan ini tidak memakan waktu hingga 100 hari. Jumlahnya hanya Rp200 miliar, tidak besar,” kata Machril.

    Dia juga merinci bahwa dalam jumlah Rp200 miliar tersebut, setiap nasabah memiliki hak yang bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp150 juta. Machril mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan pemerintah yang dianggapnya tidak memenuhi tuntutan mereka. Ia bahkan mengkritik Presiden Jokowi, menyoroti ketidakmampuan pemerintah dalam memenuhi tuntutan yang dianggapnya kecil dibandingkan dengan klaim ekonomi negara yang kuat.

    “Padahal, negara mengklaim ekonomi Indonesia sangat tangguh dan berkembang pesat. Namun, ketika kami menuntut hak kami yang tidak terlalu besar, pemerintah malah menghindar. Ini sangat mengecewakan,” tegasnya.

    Sebelumnya, perwakilan nasabah yang menolak restrukturisasi telah melakukan audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menjelaskan bahwa skema restrukturisasi yang diterapkan bertujuan untuk melindungi 350.000 pemegang polis Jiwasraya secara keseluruhan. Rizal juga mengungkapkan bahwa total tuntutan dari 70 nasabah tersebut mencapai Rp300 miliar.

    “Mereka mempertanyakan mengapa dari aset Jiwasraya yang sebesar Rp6,7 triliun, tidak ada dana yang digunakan untuk membayar tuntutan ini,” kata Rizal.

    Namun, Rizal menegaskan bahwa jika tuntutan ini dipenuhi, Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Jiwasraya berpotensi gagal karena nasabah lain yang telah menyetujui restrukturisasi mungkin akan menuntut kembali.

    “Dari 350.000 pemegang polis, total tagihannya mencapai Rp38 triliun, sedangkan aset yang tersedia hanya Rp6,7 triliun. Jika tuntutan ini dipenuhi, akan ada ketidakadilan bagi nasabah lain, yang mungkin hanya menerima sebagian kecil dari perjanjian polis asuransinya,” jelas Rizal.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendesak PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk segera menuntaskan proses penyelamatan bagi pemegang polisnya, yang masih tersisa sekitar 0,3 persen. Tekanan ini mencakup penyelesaian masalah hukum dan gugatan dari nasabah yang menolak restrukturisasi, serta menuntut penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

    Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, dalam siaran persnya pada Selasa 20 Agustus 2024, mengimbau semua pihak, termasuk Jiwasraya, untuk mematuhi proses hukum yang ada dan mengikuti peraturan yang berlaku.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79