Logo
>

Kementerian ESDM Evaluasi HGBT, Peluang Baru atau Ancaman?

Ditulis oleh Harun Rasyid
Kementerian ESDM Evaluasi HGBT, Peluang Baru atau Ancaman?

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan kemungkinan untuk memangkas jumlah perusahaan penerima Hak Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk tahun 2025.

    Pemangkasan jumlah perusahaan yang berhak menerima HGBT disampaikannya di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa, 7 Januari 2025.

    "Saya baru selesai rapat, dan masih kita exercise lagi. Karena ada 20 item industri yang mendapat HGBT, ini yang kami sekarang sedang evaluasi," ucap Bahlil kepada awak media.

    Saat ini pemerintah memberikan HGBT kepada tujuh subsektor industri, mulai dari pupuk, baja, petrokimia, oleokimia, keramik, gelas kaca, serta sarung tangan berbahan dasar karet.

    Tujuh subsektor tersebut, kata Bahlil, bakal dipangkas apabila memungkinkan. Adapun realisasinya masih menunggu pembahasan lebih lanjut dan keputusannya pun belum final.

    Lebih lanjut, Kementerian ESDM tengah mengevaluasi industri subsektor yang dinilai tepat dalam menerima HGBT. Sebab kebijakan HGBT bertujuan memberi kemudahan dalam bisnis industri penerimanya.

    Sehingga perusahaan yang sudah mendapat keuntungan kemungkinan tidak lagi mendapat HGBT. Adapun indikator yang digunakan dalam penentuan HGBT yakni berdasarkan kesehatan Internal Rate of Return (IRR).

    "Tujuan HGBT ini untuk memberikan sebuah nilai bisnis yang masuk. Kalo yang sudah masuk dan IRR-nya bagus kemungkinan kami pertimbangkan mendapat checklist HGBT. Tetapi ada (perusahaan) yang kita pertahankan kalau ada yang IRR-nya masih kurang bagus," jelasnya.

    Diketahui, HGBT adalah kebijakan pemerintah dalam menetapkan harga gas bumi yang lebih terjangkau untuk bisa dimanfaatkan beberapa sektor industri.

    HGBT telah dilaksanakan sejak tahun 2020 untuk tujuh subsektor industri yang mendapat harga gas USD6 per MMBTU. Namun harga tersebut telah berakhir pada 31 Desember 2024.

    Rencana pemangkasan HGBT sejatinya pernah menyeruak beberapa waktu lalu. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pernah mengungkapkan adanya keterbatasan gas bumi yang menjadi bahan pokok beberapa industri dalam negeri seperti semen, keramik, dan kaca.

    Menurut Ketua Tim Kerja Pembinaan Indusri Keramik dan Kaca Kemenperin Ashady Hanafie, kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang telah diperpanjang pemerintah dengan harga USD6 per MMBTU, tidak diberikan untuk memenuhi kebutuhan gas industri.

    “Karena ada keterbatasan. Ibaratnya paling banyak 80 persen atau 70 persen, bahkan ada yang kurang sebenarnya,” ujar Ashady dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Senior Institute For Develompment of Economics and Finance (INDEF) di Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024 silam.

    Kebijakan Gross Split Dongkrak Produksi Migas

    Belum lama ini, Menteri Energi ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan penerapan skema kontrak bagi hasil baru yakni gross split. Kebijakan ini dianggap mampu mendorong arus investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas).

    Menurutnya, skema gross split dirancang untuk memberikan insentif yang lebih menarik bagi investor sekaligus mempercepat proses eksplorasi dan produksi migas.

    Model gross split yang diperkenalkan dinilai lebih kompetitif dan menjadi daya tarik yang kuat di mata para investor global. Sehingga diharapkan dapat mempercepat peningkatan kapasitas produksi migas dalam negeri.

    “Skema ini bertujuan untuk memacu sektor migas, serta memastikan adanya peningkatan kapasitas produksi domestik,” ujar Bahlil dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu, 29 Desember 2024.

    Dengan adanya penandatanganan kontrak kerja sama untuk wilayah kerja migas (WK migas) Central Andaman, menandai penerapan pertama skema gross split.

    Konsorsium Harbour Energy Central Andaman Ltd dan Mubadala Energy (Central Andaman) Rsc Ltd, yang menjadi kontraktor untuk WK ini, telah melakukan pembayaran bonus tanda tangan sebesar 300.000 dolar AS serta jaminan pelaksanaan sebesar 1,5 juta dolar AS. Dalam hal ini, Harbour Energy berperan sebagai operator.

    Kontrak WK Central Andaman tersebut, menjadi tonggak baru dalam sejarah investasi sektor migas. Sebqb untuk pertama kalinya mengadopsi skema gross split yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024. Ketentuan ini menggantikan regulasi sebelumnya yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017.

    Pembaruan regulasi tersebut turut melibatkan penerbitan Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 yang menetapkan pedoman pelaksanaan kontrak bagi hasil gross split.

    Adapun tujuan dari pembaruan ini yaitu untuk menciptakan keseimbangan yang lebih baik antara kepentingan kontraktor dan pemerintah, terutama terkait dengan kepastian bagi hasil yang diterima kontraktor yang dapat mencapai 75 hingga 95 persen. Hal ini jauh lebih tinggi dibandingkan pada skema sebelumnya yang bagi hasilnya sangat bervariasi.

    Selanjutnya, Bahlil menyoroti langkah pemerintah dalam menyederhanakan proses perizinan sektor migas dalam upaya percepatan eksplorasi. Kementerian ESDM sendiri sudah mengurangi jumlah perizinan yang sebelumnya sangat membebani, dari 320 izin menjadi hanya 140 izin.

    "Kami ingin memastikan bahwa birokrasi tidak menjadi penghalang dalam eksplorasi migas. Dengan pengurangan perizinan ini, kami berharap lebih banyak investor yang tertarik,” pungkasnya. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Harun Rasyid

    Vestibulum sagittis feugiat mauris, in fringilla diam eleifend nec. Vivamus luctus erat elit, at facilisis purus dictum nec. Nulla non nulla eget erat iaculis pretium. Curabitur nec rutrum felis, eget auctor erat. In pulvinar tortor finibus magna consequat, id ornare arcu tincidunt. Proin interdum augue vitae nibh ornare, molestie dignissim est sagittis. Donec ullamcorper ipsum et congue luctus. Etiam malesuada eleifend ullamcorper. Sed ac nulla magna. Sed leo nisl, fermentum id augue non, accumsan rhoncus arcu. Sed scelerisque odio ut lacus sodales varius sit amet sit amet nibh. Nunc iaculis mattis fringilla. Donec in efficitur mauris, a congue felis.