Logo
>

Kenaikan Royalti Minerba Masih Dikaji, Negara Ingin Ikut Nikmati Lonjakan Harga Nikel

Rencana penyesuaian ini murni ditujukan untuk menangkap momentum kenaikan harga komoditas mineral.

Ditulis oleh Gusti Ridani
Kenaikan Royalti Minerba Masih Dikaji, Negara Ingin Ikut Nikmati Lonjakan Harga Nikel
Kenaikan Royalti Minerba Masih Dikaji, Negara Ingin Ikut Nikmati Lonjakan Harga Nikel. Foto: Dok KabrBursa.com

KABARBURSA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan rencana besar untuk merombak tarif royalti di sektor pertambangan. Saat ini pemerintah masih mengkaji skema royalti progresif pada komoditas mineral utama, salah satunya nikel, guna mencakup keuntungan lebih saat harga komoditas di pasar global sedang melambung tinggi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa rencana penyesuaian ini murni ditujukan untuk menangkap momentum kenaikan harga komoditas mineral.

"Kemudian terkait kenaikan royalti, ini sebetulnya untuk menangkap terjadinya kenaikan produksi, eh, kenaikan dari harga komoditas mineral utamanya. Kenapa kok mineral? Karena batu bara setelah kita lakukan perhitungan, apabila kita kenakan kenaikan, maka perusahaan akan mulai rugi. Maka untuk batu baranya tidak," ujar Tri Winarno saat dalam RDP Komisi XII DPR RI, dikutip Rabu 20 Mei 2026.

Sebagai langkah serius dalam mematangkan regulasi ini, sebelumnya Dirjen Minerba mengaku telah menggelar forum diskusi terbuka guna menyerap aspirasi dari para pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait.

"Kami melakukan evaluasi dan memang ada rencana untuk menaikkan royalti itu, maka pada minggu yang lalu kami melakukan uji publik terkait dengan kenaikan royalti ini," tambahnya.

Tri membeberkan bahwa esensi dari tarif progresif ini adalah menciptakan asas keadilan bagi hasil antara negara dan perusahaan. Ketika harga acuan komoditas dunia melonjak, maka porsi penerimaan negara juga harus ikut terkerek naik secara otomatis.

Sebagai gambaran konkret, Tri mencontohkan rencana perubahan batas harga (price tiering) dan tarif pada komoditas nikel yang akan dirapatkan jarak rentangnya agar lebih sensitif terhadap pergerakan pasar pasar global.

"Sebenarnya kenaikan royalti ini progresif untuk menangkap kenaikan harga, kira-kira seperti ini. Jadi misalnya saya contohkan untuk komoditas nikel, bapak ibu sekalian, untuk komoditas nikel ini misalnya awalnya itu kan kurang dari 18.000 tarifnya 14 persen, kita jadikan kurang dari 16.000 tarifnya 14 persen. Kemudian 18.000 sampai dengan 21.000 yang sebelumnya 15 persen, ini kita rapatkan ininya dari 16.000 sampai 18.000 nilainya 15 persen," urai Tri memberikan simulasi teknisnya.

Melalui formula baru yang lebih ketat dan dinamis ini, pemerintah ingin memastikan bumi dan kekayaan alam yang dikelola oleh pihak swasta benar-benar memberikan dampak timbal balik yang setimpal bagi kas negara.

"Jadi memang kita buat progresif. Poinnya adalah apabila perusahaan untung, maka negara mendapatkan juga manfaat atau keuntungan itu dari perusahaan," pungkas Tri menutup penjelasannya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan pemerintah belum akan mengetuk palu terkait kebijakan baru mengenai royalti dan bea keluar produk turunan tambang. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan sentimen pasar dan masukan dari para pelaku usaha.

Bahlil menegaskan bahwa draf yang beredar dan disosialisasikan beberapa waktu lalu baru sebatas konsep awal atau uji publik, bukan sebuah keputusan final yang mengikat dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Saya katakan ya, bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan, tapi itu baru ya istilahnya uji publik lah. Begitu masukannya baik, kita akan segera melakukan revisi,” ujar Bahlil saat ditemui Kantor Kementerian ESDM, Senin 11 Mei 2026.

Bahlil menyadari adanya kegelisahan di pasar modal dan kalangan pengusaha tambang. Oleh karena itu, ia memilih untuk menunda (pending) penerapan aturan tersebut guna melakukan hitung-hitungan ulang atau exercise yang lebih mendalam.

"Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau tidak harus kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu,' ungkap Mantan Menteri Investasi itu.

Bahlil menekankan pentingnya keseimbangan antara pendapatan negara dan keberlangsungan bisnis swasta. Ia tidak ingin regulasi baru justru mematikan iklim investasi di sektor mineral.

“Saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik yang saling menguntungkan. Negara untung, tapi juga pengusaha harus untung. Mungkin masih dipikirkan lagi. Andaikan pun itu harus mencari formulasi yang ideal, yaa tidak boleh merugikan juga pengusaha, tapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan," tegasnya.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang